“Kan, posisiku sekarang adalah ketua umum partai, berarti aku ngurus 38 provinsi di seluruh Indonesia. Kalau aku jadi Wali Kota Solo aku ngurus lima Kecamatan. Lima Kecamatan yang di mana itu isinya 600.000 orang, kan PSI lebih dari itu. Kalo misalnya disuruh pilih nih, pilih Jakarta,” kata Kaesang.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan lebih memilih mengikuti Pilgub Jakarta dari pada maju dalam Pilwakot Solo.
Pernyataan Putra Bungsu Presiden Jowo Widodo (Jokowi) ini, disampaikan dalam podcast yang berjudul OTW – Rencana Program Umrah Gratis untuk Pejuang Garis Biru dari Kaesang di kanal Youtube Kaesang Pangarep GK Hebat yang ditayangkan pada Rabu (29/4) lalu.
“Kan, posisiku sekarang adalah ketua umum partai, berarti aku ngurus 38 provinsi di seluruh Indonesia. Kalau aku jadi Wali Kota Solo aku ngurus lima Kecamatan. Lima Kecamatan yang di mana itu isinya 600.000 orang, kan PSI lebih dari itu,” kata Kaesang. “Kalo misalnya disuruh pilih nih, pilih Jakarta,” imbuhnya.
Kaesang juga mengatakan ada kemungkinan akan berduet dengan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. “Mungkin duet sama Pak Anies kali ya, ya belum tentu Pak Anies mau,” ujarnya.
Anak bungsu dari Presiden Joko Widodo itu, turut menyoroti posisi Anies yang juga merupakan salah satu rival sang kakak, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 yang belum terafiliasi dengan partai politik. Sementara PSI telah memiliki delapan kursi di DPRD Jakarta.
“Kan, posisinya Pak Anies sekarang belum ada partai, sedangkan aku di Jakarta punya delapan kursi,” kata Kaesang.
Muncul setelah putusan MA soal batas usia calon kepala daerah
Yang menarik, wacana terkait majunya Kaesang dalam Pilkada 2024 muncul setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota.
Dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020, disebut warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Adapun Kaesang saat ini berusia 29 tahun. Ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Sementara itu, tahapan dan jadwal Pilkada 2024 diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dijelaskan dalam PKPU itu, pendaftaran pasangan calon adalah pada 24 Agustus sampai 26 Agustus. Adapun penetapan pasangan calon pada 22 September.
Pemungutan suara dilakukan pada 27 November lalu penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara pada 27 November sampai 16 Desember. (***)