“Kami sedang merekomendasikan pola subsidi energi yang lebih baik,” ujar Cak Imin di Kantor Kemenko PM, Kamis, 27 Februari 2025.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan pemerintah sedang menyusun pola baru penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini bertujuan agar subsidi energi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kami sedang merekomendasikan pola subsidi energi yang lebih baik,” ujar Cak Imin di Kantor Kemenko PM, Kamis, 27 Februari 2025.
Penyusunan pola ini tidak hanya dilakukan oleh Kemenko PM, tetapi juga melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan kerja sama ini, pemerintah berharap skema subsidi energi dapat lebih efektif dan efisien.
“Kami bersama Menteri ESDM terus membahas pola dan mekanisme subsidi energi agar semakin tepat guna,” tambahnya.
Kasus Korupsi BBM: Kerugian Negara Rp193,7 Triliun
Pembenahan pola subsidi ini mencuat di tengah kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS); Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK); serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).
Para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan kebijakan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) oleh BUMN serta perencanaan impor yang merugikan negara. Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.
Dengan adanya reformasi pola subsidi BBM yang sedang disusun, diharapkan praktik penyelewengan dapat dicegah, dan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (AKH)