• Contact
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, 10 Maret, 2026
  • Login
  • Register
PKBTalk24.Com
Advertisement
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Parlemen

KPU Nyatakan Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah yang Berlaku Tetap Pada Saat Dicalonkan!

by Redaksi
12 Juni 2024
in Berita Parlemen, Nusantara
0
KPU Nyatakan Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah yang Berlaku Tetap Pada Saat Dicalonkan!

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menyebut, lembaganya masih berpandangan bahwa batas usia calon kepala daerah masih pada saat penetapan pasangan calon, bukan ketika pelantikan. FOTO | Dok. Kompas.com

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Cara pandang kami (KPU), sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati, walikota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024,” kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Antaranews, Senin (10/6/2024).

 

PKBTalk24 | Jakarta ~  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa batas usia calon kepala daerah masih pada saat penetapan pasangan calon, bukan ketika pelantikan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, menanggapi uji materi dan putusan Mahkamah Agung (MA), yang meminta KPU mencabut pasal perihal bahas usia calon kepala daerah dan mengubahnya menjadi pada saat pelantikan dari sebelumnya pada saat penetepan calon.

“Cara pandang kami (KPU), sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati, walikota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024,” kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Antaranews, Senin (10/6/2024).

RelatedPosts

PKB Desak Pramono Maksimalkan RDF Rorotan, Proyek Rp1,28 Triliun Baru Beroperasi 40 Persen

Gus Muhaimin Resmikan Kantor Baru PKB DKI, Puji Kinerja Kader Jakarta dan Targetkan Peran Lebih Besar untuk Ibu Kota

Dukung Haul Ulama Betawi, PKB Minta Pemprov DKI Perkuat Pendidikan Moral dan Insentif Guru Ngaji

Pandangan KPU ini ujar Hasyim didasarkan pada kenyataan bahwa ranah KPU bekerja sesuai norma yang berjalan, yaitu hingga penetapan calon kepala daerah. Sementara pelatikan pasangan kepala daerah terpilih adalah kewenangan pemerintah pusat.

“Setelah itu kan prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat, seperti bupati, walikota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri). Untuk gubernur, yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres (Keputusan Presiden),” ujarnya.

KPU sedang melakukan harmonisasi

Meski begitu, menurut Hasyim, saat ini KPU sedang melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah tersebut merespons putusan MA.

“Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” ujarnya.

Selain itu, proses harmonisasi turut melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Asal mula putusan MA terkait permintaan pencabutan pasal batas usia 

Sebagaimana dikutip dari laman kompas.com (10/6/2024), MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Melalui putusannya, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya berbunyi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Namun, setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Selain itu, MA dalam putusannya memerintahkan KPU RI untuk mencabut pasal tersebut dari PKPU Nomor 9 Tahun 2020. (***)

Tags: batas usia calon kepala daerahKetua KPU RI Hasyim Asy'ariKomisi Pemilihan Umum (KPU) RIputusan MA.ranah KPU

RelatedPosts

PKB DKI Dukung Alih Fungsi Sementara Trotoar TB Simatupang: Tetap Jaga Hak Pejalan Kaki

PKB Desak Pramono Maksimalkan RDF Rorotan, Proyek Rp1,28 Triliun Baru Beroperasi 40 Persen

by Redaksi
10 Maret 2026
0

Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur Pramono Anung memaksimalkan operasional RDF Plant Rorotan. Proyek pengolahan sampah senilai Rp1,28 triliun...

Peresmian Kantor DPW PKB Jakarta

Gus Muhaimin Resmikan Kantor Baru PKB DKI, Puji Kinerja Kader Jakarta dan Targetkan Peran Lebih Besar untuk Ibu Kota

by Redaksi
8 Maret 2026
0

Cak Imin meresmikan kantor baru DPW PKB DKI Jakarta di Jalan Perintis Kemerdekaan. Ia memuji kinerja kader yang berhasil meraih...

HaulUlamaBetawi

Dukung Haul Ulama Betawi, PKB Minta Pemprov DKI Perkuat Pendidikan Moral dan Insentif Guru Ngaji

by Redaksi
4 Maret 2026
0

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PKB, Muhammad Lefi, mendukung rencana Pemprov DKI menggelar haul ulama Betawi. PKB menegaskan...

Next Post
Sah! PKB Usung Anies Baswedan sebagai Calon Tunggal Gubernur Jakarta

Sah! PKB Usung Anies Baswedan sebagai Calon Tunggal Gubernur Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Harlah ke-25, PKB Gelar Syukuran di Stadion Manahan Solo, Akhir Pekan Ini !

Pileg 2024, Real Count Sementara, PKB Unggul di Jawa Timur

2 tahun ago
PU FPKB atas RAPBD DKI 2026

FPKB DPRD DKI Ingatkan: Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda Jangan Geser Hak Air Warga Jadi Komoditas

6 bulan ago

Popular News

  • Peresmian Kantor DPW PKB Jakarta

    Gus Muhaimin Resmikan Kantor Baru PKB DKI, Puji Kinerja Kader Jakarta dan Targetkan Peran Lebih Besar untuk Ibu Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khataman Al-Qur’an di Malam Nuzulul Qur’an, Hasbiallah Ilyas: Perempuan Adalah Madrasah Pertama Penanam Nilai Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Desak Pramono Maksimalkan RDF Rorotan, Proyek Rp1,28 Triliun Baru Beroperasi 40 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Haul Ulama Betawi, PKB Minta Pemprov DKI Perkuat Pendidikan Moral dan Insentif Guru Ngaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Butuh Modal? Ini Tabel Pinjaman KUR Bank DKI 2025 Plafon Rp1-Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Peresmian Kantor DPW PKB Jakarta
Berita PKB

Gus Muhaimin Resmikan Kantor Baru PKB DKI, Puji Kinerja Kader Jakarta dan Targetkan Peran Lebih Besar untuk Ibu Kota

8 Maret 2026
Khataman Al-Qur’an di Malam Nuzulul Qur’an, Hasbiallah Ilyas: Perempuan Adalah Madrasah Pertama Penanam Nilai Al-Qur’an
Figure

Khataman Al-Qur’an di Malam Nuzulul Qur’an, Hasbiallah Ilyas: Perempuan Adalah Madrasah Pertama Penanam Nilai Al-Qur’an

8 Maret 2026
HaulUlamaBetawi
Budaya Kita

Dukung Haul Ulama Betawi, PKB Minta Pemprov DKI Perkuat Pendidikan Moral dan Insentif Guru Ngaji

4 Maret 2026
FPKB DKI Ingatkan Pramono: Kaji secara Matang Sebelum Putuskan Ragunan Buka 24 Jam
Healthy Living

Bahas Dua Raperda Strategis, PKB Jakarta Ingatkan: Jangan Tambah Aturan Jika Implementasi Masih Lemah

2 Maret 2026
Perempuan Bangsa Jakarta Turun ke Muara Angke, 600 Takjil Dibagikan untuk Nelayan hingga Driver Ojol
Daerah

Perempuan Bangsa Jakarta Turun ke Muara Angke, 600 Takjil Dibagikan untuk Nelayan hingga Driver Ojol

2 Maret 2026

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • Ruang Baca
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In