“Semenjak pak Pj (menjabat), (pelayanan) itu turun turun turun, zaman pak Anies enggak ada itu yang namanya antre pangan, KJP dan KJMU juga enggak pernah masalah,” ucapnya, Kamis (14/3/2024).
PKBTalk24 | Jakarta ~ Rapat evaluasi dan penjelasan terkait kisruh pengurangan penerima KJMU oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, pada Kamis (14/3) memanas.
Sutikno, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB “menylepet” Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang dinilai banyak memangkas program untuk kesejahteraan masyarakat.
Salah satunya ialah terkait kisruh pengurangan penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), yang berdampak pada ribuan jumlah penerima merasa kehilangan haknya.
Sutikno lantas membandingkan kepemimpinan Heru Budi dengan eks Gubernur DKI Anies Baswedan yang dinilai lebih memihak rakyat.
“Semenjak pak Pj (menjabat), (pelayanan) itu turun turun turun, zaman pak Anies enggak ada itu yang namanya antre pangan, KJP dan KJMU juga enggak pernah masalah,” ucapnya, Kamis (14/3/2024).
Kurang koordinasi Pemprov DKI dengan DPRD
Sutiko, Anggota FPKB DPRD DKI Jakarta menyebut jika permasalahan terkait kisruh KJMU terjadi akibat kurangnya koordinasi antara Pemprov DKI dengan DPRD terkait pemangkasan jumlah penerima maupun anggaran KHMU.

Sebab, Pemprov DKI tahun ini menggunakan Pemeringkatan Kesejahteraan (desil) untuk mengevaluasi para penerima KJMU dan KJP Plus.
Bantuan sosial pun kini hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Sedangkan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 5 sampai 10 tidak memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan KJP Plus dan KJMU.
“Kalau bapak menggunakan kebijakan bahwa karena keterbatasan anggaran, harus menggunakan desil, bapak sampaikan ke dewan,” ujarnya.
“Biar nanti kalau suatu saat masyarakat ada yang bertanya, kami paham, kami mengerti,” sambungnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disik) DKI Purwosusilo menyebut, ada 771 mahasiswa yang sudah dicoret dari daftar penerima KJMU.
Ratusan mahasiswa itu dicoret berdasarkan hasil pemadanan data yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. “Dari data existing tahap 2 2023 sebanyak 19.042, tersisa 18.271 penerima KJMU untuk tahap 1 2024,” ujarnya.
Adapun besaran bantuan yang diberikan kepada penerima KJMU sebanyak Rp9 juta per mahasiswa per semester. Peruntukkannya untuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan juga biaya pendukung personal. (***)