“Selama ini pesantren bernaung di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Sekarang, dengan izin Bapak Presiden, kita akan bentuk Ditjen khusus Pondok Pesantren,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, di acara Malam Bakti Santri untuk Negeri, TMII, Jakarta (24/10/2025).
PKBTalk24 | Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto memberikan kado istimewa bagi jutaan santri di seluruh Indonesia pada Hari Santri Nasional 2025. Pemerintah resmi menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes) di tubuh Kementerian Agama (Kemenag).
Keputusan ini menandai langkah bersejarah dalam penguatan pesantren sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan umat. Ditjen baru ini akan berdiri terpisah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) yang selama ini menaungi pesantren.
“Selama ini pesantren bernaung di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Sekarang, dengan izin Bapak Presiden, kita akan bentuk Ditjen khusus Pondok Pesantren,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, di acara Malam Bakti Santri untuk Negeri, TMII, Jakarta (24/10/2025).
Dari Pendidikan Islam ke Ekosistem Pesantren yang Lebih Luas
Menurut Menag Nasaruddin Umar, pembentukan Ditjen Pondok Pesantren bertujuan agar pengelolaan pesantren lebih fokus, tidak hanya di bidang pendidikan, tapi juga mencakup penguatan ekonomi umat, literasi digital, serta pemberdayaan masyarakat pesantren.
“Ditjen Pendis ke depan akan fokus pada pendidikan formal seperti madrasah dan perguruan tinggi Islam.
Sementara Ditjen Pondok Pesantren akan mengurusi aspek khas pesantren — pendidikan nonformal, ekonomi umat, hingga pemberdayaan masyarakat pesantren,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses administratif sudah hampir selesai dan tinggal menunggu implementasi formal dari BAKN, Kemenpan-RB, dan Kementerian Keuangan.
“Sebagian dimensi dari Pendis nanti akan dibawa ke Ditjen Pondok Pesantren. Insyaallah Pondok Pesantren akan semakin eksis,” imbuhnya optimistis.
Resmi Disetujui: Surat Izin dari Istana Sudah Terbit
Secara administratif, lahirnya Ditjen Pondok Pesantren telah tertuang dalam Surat Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025, tanggal 21 Oktober 2025, tentang Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perubahan atas Perpres No. 152 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agama.
Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah untuk menghadirkan struktur kelembagaan yang berpihak pada pesantren, yang jumlahnya kini mencapai lebih dari 42 ribu di seluruh Indonesia.
Pelajaran dari Tragedi Ponpes Al Khoziny
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap bahwa inisiatif pembentukan Ditjen Pondok Pesantren berawal dari tragedi ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, yang menewaskan 67 orang.
“Dari peristiwa itu kita menyadari bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian lebih kepada pondok-pondok pesantren, termasuk aspek keamanan dan standar bangunan,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (22/10/2025), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi momentum reflektif bahwa pesantren bukan hanya lembaga pendidikan keagamaan, tapi juga bagian vital dari ekosistem sosial bangsa.
Simbol Perhatian Negara terhadap Dunia Santri
Pembentukan Ditjen Pondok Pesantren menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk santri dan pesantren.
Di era kepemimpinan Presiden Prabowo, pesantren kini memiliki ruang lebih besar untuk berkembang sebagai pusat keilmuan, kemandirian ekonomi, dan benteng moral bangsa.
“Ini bukan sekadar restrukturisasi birokrasi, tetapi pengakuan terhadap kontribusi besar pesantren bagi peradaban Indonesia,” kata seorang pengamat pendidikan Islam di Jakarta. (AKH)











