Sabtu, 30 Agustus, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Ekbis Dunia Usaha

Info Penting, Ini Besaran Pesangon-Uang Penghargaan Korban PHK Masa Kerja 0-24 Tahun

by Redaksi
23 Januari 2025
in Dunia Usaha, Ekbis
0
Info Penting, Ini Besaran Pesangon-Uang Penghargaan Korban PHK Masa Kerja 0-24 Tahun

Saat PHK terjadi setiap karyawan mesti mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. ILUSTRASI | Dok. Istimewa

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Dalam kondisi ini, penting agar pekerja untuk mengetahui hak-hak yang mereka miliki ketika jadi korban PHK. Meski, memang tak ada pekerja yang berharap di-PHK.

PKBTalk24 | Jakarta ~ Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) baru saja mengumumkan jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di sepanjang tahun 2024 mencapai 77.695 orang. Dari jumlah tersebut, Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak korban PHK selama Januari sampai Desember 2024 lalu.

Jumlah korban PHK di Jakarta mencapai 17.085 orang pada tahun lalu atau setara dengan 21,91 persen. Posisi kedua dan ketiga terbanyak, masing-masing ditempati oleh provinsi Jawa Tengah sebanyak 13.130 orang, dan provinsi Banten sebanyak 13.042 orang

Di awal tahun 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengungkapkan rencana PHK oleh 3 pabrik padat karya di Tanah Air.

Menurut Presiden KSPN Ristadi, 3 perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bandung berencana memangkas total 4.050 pekerja. Dua dari perusahaan itu, kata dia, bahkan berencana menghentikan produksi alias tutup.

RelatedPosts

Panja RUU Haji Setuju Petugas Embarkasi Bisa Nonmuslim, Tapi Wajib Muslim di Arab Saudi

Menag Nasaruddin Umar: 800 Ribu Masjid Bisa Jadi Kekuatan Ekonomi Umat, Bukan Sekadar Tempat Ibadah!

Tarif Impor AS Turun Jadi 19%, Indonesia Malah Harus Borong Produk AS Rp300 Triliun! : Ekonom Sebut Bukan Kabar Bahagia

Di sisi lain, pemerintah memutuskan menambah usia pensiun dari sebelumnya 56 tahun menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 ini. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam kondisi ini, penting agar pekerja untuk mengetahui hak-hak yang mereka miliki ketika jadi korban PHK. Meski, memang tak ada pekerja yang berharap di-PHK.

Namun, ketika mimpi buruk ini benar-benar terjadi kepada Anda, pengetahuan tentang hak-hak tersebut sedikit-banyak akan menolong.

Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU Cipta Kerja) menetapkan, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Bagi pekerja dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, dan jadi korban PHK, akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Jika karyawan baru bekerja 1 tahun, maka pesangonnya hanya 1 bulan upah.

Berikut rincian pemberian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
  3. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
  5. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
  8. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Selain pesangon, UU itu juga mengatur besaran uang penghargaan yang berhak didapat pekerja.
Berikut rinciannya:

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
  2. masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan Upah;
  4. masa keria 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  6. masa keria 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
  7. masa keria 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
  8. masa keria 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Uang penggantian hak pekerja Pekerja juga berhak mendapatkan uang pengganti atas hak-hak lainnya, seperti cuti yang tidak diambil. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 156 ayat 4, yang berbunyi:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Jaminan Pensiun

Selanjutnya, untuk jaminan pensiun, terncantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Salah satu ketentuan yang diatur adalah jaminan pensiun hari tua.

Pasal 19 PP No 45/2015 menetapkan, “Manfaat Pensiun hari tua diterima Peserta yang
telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling singkat 15 (lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan.

“Formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah 1% (satu persen) dikali Masa Iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali ratarata Upah tahunan tertimbang selama Masa Iur
dibagi 12 (dua belas),” bunyi Pasal 17 ayat (2) PP No 45/2015. (***)

RelatedPosts

Info Haji 2024: Indonesia dapat 241.000 Kuota, 554 Kloter Jemaah Haji Reguler, Siap Berangkat Mulai 12 Mei 2024

Panja RUU Haji Setuju Petugas Embarkasi Bisa Nonmuslim, Tapi Wajib Muslim di Arab Saudi

by Redaksi
23 Agustus 2025
0

“Ada keinginan Presiden, petugas haji tidak hanya Islam. Misalnya petugas nonmuslim bisa bertugas sampai Jeddah, tapi tidak masuk ke Tanah...

Siap-siap Mudik Lebaran, Ini Jadwal Hari Libur Idul Fitri 1446 H sesuai SKB 3 Menteri

Menag Nasaruddin Umar: 800 Ribu Masjid Bisa Jadi Kekuatan Ekonomi Umat, Bukan Sekadar Tempat Ibadah!

by Redaksi
16 Juli 2025
0

“Salah satu yang belum tergarap secara potensial sekarang ini adalah masjid. Delapan ratus ribu masjid, belum termasuk musala dan langgar,...

menabung emas sesuai syar'i

Tarif Impor AS Turun Jadi 19%, Indonesia Malah Harus Borong Produk AS Rp300 Triliun! : Ekonom Sebut Bukan Kabar Bahagia

by Redaksi
16 Juli 2025
0

“Diskon tarif sebesar 19% yang diberikan Presiden Trump terhadap barang ekspor Indonesia tidak layak dirayakan sebagai kabar bahagia. Di balik...

Next Post
Skema Penerimaan Siswa Baru 2025, Tidak Lagi Pakai Sistem Zonasi dan Ganti Nama Jadi SPMB

Skema Penerimaan Siswa Baru 2025, Tidak Lagi Pakai Sistem Zonasi dan Ganti Nama Jadi SPMB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

wukuf di arafah

KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan, Yaqut Cholil Bakal Dipanggil Lagi

3 minggu ago
Juru Bicara MK, Tanggapi Pernyataan Denny: Masih Proses Persidangan!

Putusan Terbaru MK, Angin Segar bagi Anies dan PDIP?

1 tahun ago

Popular News

  • kementerian haji dan umrah ri

    Kepala BP Haji Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Menunggu Restu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB DKI Dukung Alih Fungsi Sementara Trotoar TB Simatupang: Tetap Jaga Hak Pejalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Butuh Modal? Ini Tabel Pinjaman KUR Bank DKI 2025 Plafon Rp1-Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil H. Sutikno, Caleg Incumbent dari PKB Raih Suara Terbanyak di Dapil 7 Jakarta Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo
Berita Eksekutif

Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo

25 Agustus 2025
Pramono Anung & Menko PMK Luncurkan RS Royal Batavia Cakung, Siap Beroperasi 2027
Daerah

Pramono Anung & Menko PMK Luncurkan RS Royal Batavia Cakung, Siap Beroperasi 2027

25 Agustus 2025
PKB DKI Dukung Alih Fungsi Sementara Trotoar TB Simatupang: Tetap Jaga Hak Pejalan Kaki
Daerah

PKB DKI Dukung Alih Fungsi Sementara Trotoar TB Simatupang: Tetap Jaga Hak Pejalan Kaki

25 Agustus 2025
Info Haji 2024: Indonesia dapat 241.000 Kuota, 554 Kloter Jemaah Haji Reguler, Siap Berangkat Mulai 12 Mei 2024
Ekbis

Panja RUU Haji Setuju Petugas Embarkasi Bisa Nonmuslim, Tapi Wajib Muslim di Arab Saudi

23 Agustus 2025
OTT KPK Wamenaker Noel
Berita Eksekutif

Drama OTT Wamenaker Noel: KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

22 Agustus 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In