PPDB zonasi versi terbaru akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Skema penerimaan peserta didik baru tahun 2025 resmi berubah. Pemerintah telah menyusun skema baru, tidak lagi ada jalur zonasi yang sekarang berlaku. Selain itu, ada penggantian istilah dari PPDB ke sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto. Dia mengatakan, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan.
Tidak hanya terpaku pada domisili di dokumen kependudukan Menurut Biyanto, PPDB zonasi versi terbaru akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah. “Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya,” kata Biyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.
Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan. “Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” ujarnya.
Selain itu, kata Biyanto, pemerintah juga berencana mengganti istilah PPDB dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB). Biyanto mengungkapkan, alasan istilah PPDB zonasi diubah menjadi SPMB karena agar lebih familiar di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.
Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan, seperti adanya temuan manipulasi domisili. Oleh karena itu, Biyanto berharap sistem baru yang akan diterapkan dapat mengantisipasi masalah-masalah tersebut. “Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru,” ungkapnya.
Biyanto menjelaskan, sistem baru ini akan melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta dalam hal menampung siswa. Dia mengatakan, jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah (pemda).
“Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” ungkapnya.
Jalur penerimaan akan tetap sama Biyanto juga menegaskan, meskipun namanya diubah, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk anak-anak miskin, disabilitas, serta jalur prestasi akan tetap ada.
Namun, persentase penerimaan pada beberapa jalur akan disesuaikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas. “Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah, itu nanti akan diperbanyak jumlahnya, kira-kira begitu,” ucap Biyanto.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Adapun PPDB zonasi adalah sistem penerimaan siswa yang ditentukan pemerintah berdasarkan jarak antara rumah siswa dan sekolah terdekat. Sebelum ada penghapusan istilah zonasi, pelaksanaan PPDB zonasi sering mendapat sorotan banyak pihak karena dinilai bermasalah dalam pelaksanaanya.
Hingga akhirnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar PPDB sistem zonasi di evaluasi. Terkait hal itu, Prof. Abdul Mu’ti menegaskan, memang pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam PPDB.
Namun, apakah hal itu berarti akan menghapus sistem PPDB zonasi, ia belum bisa memastikan karena keputusan terkait PPDB zonasi akan diambil dalam sidang kabinet. (***)