• Contact
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, 14 Januari, 2026
  • Login
  • Register
PKBTalk24.Com
Advertisement
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Ekbis Dunia Usaha

Info Penting, Ini Besaran Pesangon-Uang Penghargaan Korban PHK Masa Kerja 0-24 Tahun

by Redaksi
23 Januari 2025
in Dunia Usaha, Ekbis
0
Info Penting, Ini Besaran Pesangon-Uang Penghargaan Korban PHK Masa Kerja 0-24 Tahun

Saat PHK terjadi setiap karyawan mesti mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. ILUSTRASI | Dok. Istimewa

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Dalam kondisi ini, penting agar pekerja untuk mengetahui hak-hak yang mereka miliki ketika jadi korban PHK. Meski, memang tak ada pekerja yang berharap di-PHK.

PKBTalk24 | Jakarta ~ Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) baru saja mengumumkan jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di sepanjang tahun 2024 mencapai 77.695 orang. Dari jumlah tersebut, Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak korban PHK selama Januari sampai Desember 2024 lalu.

Jumlah korban PHK di Jakarta mencapai 17.085 orang pada tahun lalu atau setara dengan 21,91 persen. Posisi kedua dan ketiga terbanyak, masing-masing ditempati oleh provinsi Jawa Tengah sebanyak 13.130 orang, dan provinsi Banten sebanyak 13.042 orang

Di awal tahun 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengungkapkan rencana PHK oleh 3 pabrik padat karya di Tanah Air.

Menurut Presiden KSPN Ristadi, 3 perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bandung berencana memangkas total 4.050 pekerja. Dua dari perusahaan itu, kata dia, bahkan berencana menghentikan produksi alias tutup.

RelatedPosts

Petugas Haji Wajah Negara di Tanah Suci, Profesionalisme dan Integritas Jadi Harga Mati

UMP 2026 Diprotes Buruh, Pramono Tegaskan UMP Jakarta Tertinggi Nasional

UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Tapi Lebih Rendah dari Bekasi, PKB Dukung Negosiasi Tripartit dan Solusi Selisih KHL

Di sisi lain, pemerintah memutuskan menambah usia pensiun dari sebelumnya 56 tahun menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 ini. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam kondisi ini, penting agar pekerja untuk mengetahui hak-hak yang mereka miliki ketika jadi korban PHK. Meski, memang tak ada pekerja yang berharap di-PHK.

Namun, ketika mimpi buruk ini benar-benar terjadi kepada Anda, pengetahuan tentang hak-hak tersebut sedikit-banyak akan menolong.

Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU Cipta Kerja) menetapkan, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Bagi pekerja dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, dan jadi korban PHK, akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Jika karyawan baru bekerja 1 tahun, maka pesangonnya hanya 1 bulan upah.

Berikut rincian pemberian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
  3. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
  5. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
  8. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Selain pesangon, UU itu juga mengatur besaran uang penghargaan yang berhak didapat pekerja.
Berikut rinciannya:

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
  2. masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan Upah;
  4. masa keria 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  6. masa keria 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
  7. masa keria 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
  8. masa keria 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Uang penggantian hak pekerja Pekerja juga berhak mendapatkan uang pengganti atas hak-hak lainnya, seperti cuti yang tidak diambil. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 156 ayat 4, yang berbunyi:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Jaminan Pensiun

Selanjutnya, untuk jaminan pensiun, terncantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Salah satu ketentuan yang diatur adalah jaminan pensiun hari tua.

Pasal 19 PP No 45/2015 menetapkan, “Manfaat Pensiun hari tua diterima Peserta yang
telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling singkat 15 (lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan.

“Formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah 1% (satu persen) dikali Masa Iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali ratarata Upah tahunan tertimbang selama Masa Iur
dibagi 12 (dua belas),” bunyi Pasal 17 ayat (2) PP No 45/2015. (***)

RelatedPosts

Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistio Reksoprodjo

Petugas Haji Wajah Negara di Tanah Suci, Profesionalisme dan Integritas Jadi Harga Mati

by Redaksi
14 Januari 2026
0

Petugas haji merupakan wajah negara Indonesia di Tanah Suci. Kementerian menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, pelayanan ikhlas, serta larangan menerima gratifikasi...

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung

UMP 2026 Diprotes Buruh, Pramono Tegaskan UMP Jakarta Tertinggi Nasional

by Redaksi
30 Desember 2025
0

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen menjaga keamanan ibu kota di tengah demo buruh soal UMP 2026. Jakarta tetap...

PKB DKI Dukung Alih Fungsi Sementara Trotoar TB Simatupang: Tetap Jaga Hak Pejalan Kaki

UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Tapi Lebih Rendah dari Bekasi, PKB Dukung Negosiasi Tripartit dan Solusi Selisih KHL

by Redaksi
30 Desember 2025
0

UMP DKI Jakarta 2026 naik 6,17 persen. Fraksi PKB DPRD DKI mendukung negosiasi tripartit dan mendorong solusi atas selisih Rp160...

Next Post
Skema Penerimaan Siswa Baru 2025, Tidak Lagi Pakai Sistem Zonasi dan Ganti Nama Jadi SPMB

Skema Penerimaan Siswa Baru 2025, Tidak Lagi Pakai Sistem Zonasi dan Ganti Nama Jadi SPMB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

upgrading dan retret DPW PKB Jakarta

PKB Jakarta Mantapkan Barisan, Siap Wujudkan Politik Kehadiran di Ibu Kota

9 bulan ago
Ketua FPKB M. Fuadi Luthi

Interupsi Ketua FPKB DPRD Jakarta: Pak Gubernur, Mana Janji untuk Pesantren dan Madrasah!

8 bulan ago

Popular News

  • prabowo berkunjung ke ikn

    Prabowo Akhirnya Kunjungi IKN, Pastikan Nusantara Jadi Ibu Kota Politik 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Priok dan Jakarta Utara: Jangan Biarkan Pelabuhan Terus Tumbuh, Kota Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung M.H. Thamrin Bakal Dipindah ke Jalan Thamrin, FPKB DPRD DKI Minta Jadi Ikon Sejarah Betawi yang Instagramable

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Pendaftaran Dimulai Januari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiang Monorel Mangkrak Mulai Dibongkar, Pramono Pastikan Tak Ganggu Lalu Lintas Rasuna Said

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi, Pendidikan Berkualitas untuk Anak dari Keluarga Miskin
Berita Eksekutif

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi, Pendidikan Berkualitas untuk Anak dari Keluarga Miskin

14 Januari 2026
Penerimaan siswa baru madrasah negeri
Humaniora

Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Pendaftaran Dimulai Januari

14 Januari 2026
Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistio Reksoprodjo
Berita Eksekutif

Petugas Haji Wajah Negara di Tanah Suci, Profesionalisme dan Integritas Jadi Harga Mati

14 Januari 2026
pembingkaran monorel mangkrak di jakarta
Berita Eksekutif

Tiang Monorel Mangkrak Mulai Dibongkar, Pramono Pastikan Tak Ganggu Lalu Lintas Rasuna Said

14 Januari 2026
prabowo berkunjung ke ikn
Berita Eksekutif

Prabowo Akhirnya Kunjungi IKN, Pastikan Nusantara Jadi Ibu Kota Politik 2028

13 Januari 2026

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • Ruang Baca
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In