Lewat putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan dalam salah satu point menyebutkan jika bahwa di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Adakah ini menjadi angin segar bagi Anies Baswedan dan PDIP untuk mengusung Paslon di Pilkada Jakarta 2024?
Pasalnya, melalui putusan MK tersebut salah satu isinya, menyatakan bahwa parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
Sementara, PDIP saat ini di Pemilu 2024 lalu meraih 14 kursi dari total 106 kursi DPRD. Dengan begitu, maka PDIP yang tadinya belum bisa mengusung Paslon sendiri, saat ini bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pun mengapresiasi putusan MK. “BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” ujarnya melalui akun X @titianggraini dikutip Republika.co.id di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Menurut Titi, dengan begitu, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.
“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” ucap Titi. (**)