“Memang tidak ada kebijakan yang 100 persen bisa menyenangkan semua pihak, namun selama tujuannya untuk peningkatan kualias layanan, membuat para pengunjung merasa nyaman, dan pada saat yang sama tidak merugikan PKL, pasti kita dukung,”ujar H. Sutikno, anggota Komisi C dari FPKB DPRD DKJ.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berharap penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Beach Pool oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. memperhatikan aspirasi dan hak-hak masyarakat pedagang di Kawasan Ancol.
Hal itu, dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD DKJ, H. Sutikno kepada media usai rapat kerja evaluasi kinerja PT Pembangunan Jaya Ancol, di ruang rapat komisi C DPRD DKJ Rabu (12/2/2025).
Menurut H. Sutikno, memang tidak ada kebijakan yang bisa memuaskan semua pihak, namun selama kebijakan dilakukan untuk tujuan yang baik, memberikan kenyamanan kepada para pengunjung, karena kawasan wisata unggulan di Jakarta menjadi lebih indah dan rapih, hal itu perlu didukung.
“Memang tidak ada kebijakan yang 100 persen bisa menyenangkan semua pihak, namun selama tujuannya untuk peningkatan kualias layanan, membuat para pengunjung merasa nyaman, dan pada saat yang sama tidak merugikan PKL, pasti kita dukung,”ujar H. Sutikno, anggota Komisi C dari FPKB DPRD DKJ.
Penataan PKL untuk kebaikan semua
Sementara itu, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Winarto menjelaskan, penataan Kawasan Ancol dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan Ancol sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Jakarta.
Termasuk yang menjadi objek penataan adalah para pedagang kaki lima (PKL), agar terlihat rapih, serta dapat menjaga kualitas dagangan. Untuk itu, PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk., menyediakan fasilitas gerobak serta menyuplai produk bagi para pedagang secara gratis.
“Jadi, para pedagang bisa mengambil barang dari Ancol tanpa harus modal terlebih dahulu. Hal itu, dimaksudkan untuk menyamakan standar kualitas makanan, minuman, atau souvenir dan oleh-oleh yang dijual di Kawasan Ancol,”ujarnya.
Dengan cara ini, para dedagang nantinya, tinggal setoran barang-barang yang berhasil dijual. “Istilahnya, modal dikembalikan kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol, sementara keuntungannya bisa diambil menjadi milik pedagang,” Winarto.
PKL keberatan satu gerobak untuk 2 pedagang
Lebih lanjut, Winarto menjelaskan secara best practice – para pekerja di Kawasan Ancol, yang bekerja selama 12 jam ( dari jam 07:00 Wib hingga 19:00 Wib), untuk satu counter – gerobak idealnya dijaga oleh empat orang karyawan, sehingga bisa saling bergantian atau ada liburnya.
Dalam praktiknya, para pedagang merasa keberatan dengan sistem yang tawarkan pihak Ancol, lantaran menganggap satu gerobak untuk dua PKL, dirasa bisa menurunkan omset pendapatan harian.
“Dengan konsep yang baru ini, kami merasa hanya diperlakukan sebagai pekerja saja. Pagi ambil barang, jualan, sore dibayarkan upahnya,”ujar Yanti (72), yang sehari-hari berdagang di Kawasan Ancol, Jakarta.

Sementara itu, menanggapi kebijakan baru dari PT Pembangunan Jaya Ancol, dalam melakukan penataan PKL, ini anggota Komisi C DPRD DKJ dari FPKB, H. Tri Waluyo, S.H., kepada media usai rapat kerja evaluasi kinerja PT Pembangunan Jaya Ancol, di ruang rapat komisi C DPRD DKJ Rabu (12/2/2025) mengatakan, pihaknya mendukung penataan kawasan Ancol, selama memperhatikan nasib para pedadang, yang dianggapnya telah menjadi binaan PT. Pembangunan Jaya Ancol.
“Bagaimana pun para PKL di Kawasan Ancol adalah para pedagang yang selama ini sudah mencari nafkah, menggantungkan nasibnya di kawasan tersebut, sehingga apa yang menjadi aspirasi juga harus turut diperhatikan,”ujar Tri Waluyo. (***)