“Ini bentuk dukungan nyata dari pemerintah terhadap industri hotel yang sempat terdampak cukup berat. Kami ingin mendorong semangat membayar pajak sekaligus menghidupkan kembali sektor ini,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/6/2025).
PKBTalk24 | Jakarta~ Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi pelaku usaha di sektor jasa. Sebagai bagian dari upaya mendorong pemulihan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan pajak, Pemprov DKI resmi mengumumkan kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan pajak untuk sektor perhotelan serta makanan dan minuman.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa industri perhotelan akan menerima pengurangan pajak sebesar 50% selama dua bulan pertama, yang kemudian dilanjutkan dengan diskon 20% untuk dua bulan berikutnya.
“Ini bentuk dukungan nyata dari pemerintah terhadap industri hotel yang sempat terdampak cukup berat. Kami ingin mendorong semangat membayar pajak sekaligus menghidupkan kembali sektor ini,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Tak hanya hotel, insentif juga menyasar sektor kuliner. Rumah makan, kafe, restoran, hingga usaha makanan-minuman lainnya akan mendapatkan potongan pajak sebesar 20%.
Menurut Pramono, langkah ini dirancang untuk membangun kepercayaan antara pelaku usaha dan pemerintah dalam hal kewajiban perpajakan. “Pengurangan ini kami berikan bukan hanya untuk meringankan beban usaha, tapi juga sebagai ajakan agar pelaku usaha makin tertib dan antusias dalam membayar pajak,” jelasnya.
Kado Ulang Tahun Jakarta: Bebas Denda Pajak Kendaraan
Tak berhenti di situ, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan hadiah istimewa bagi warganya dalam rangka HUT ke-498 Kota Jakarta. Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, Pemprov DKI menggelar program penghapusan sanksi administrasi untuk dua jenis pajak kendaraan:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
“Ini adalah kado ulang tahun untuk warga Jakarta sekaligus bentuk rasa syukur menyambut Hari Kemerdekaan. Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” imbuh Gubernur Pramono.
Dengan rangkaian kebijakan ini, Pemprov DKI berharap dapat mempercepat laju pemulihan ekonomi, khususnya di sektor jasa dan UMKM, sekaligus memperkuat penerimaan daerah secara berkelanjutan. (AKH)