Cak Imin menyatakan nomor urut partai politik lama yang tidak berubah akan membuat pemilu menjadi lebih efisien dan efektif. Ketentuan tersebut juga bisa menghemat biaya logistik pemilu, khususnya menyangkut alat peraga kampanye.
PKBTalk24, Jakarta ~ Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dipastikan tetap menggunakan nomor urut satu di Pilkada 2024. Menurut Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan dengan dimungkinkannya partai politik parlemen tetap menggunakan nomor urut lama, akan membuat pemilu 2024 jadi lebih efektif dan efesien.
“Ketentuan tersebut juga bisa menghemat biaya logistik pemilu, khususnya menyangkut alat peraga. Karena atribut kampanye pada pemilu lalu bisa kita gunakan lagi,” ujar Cak Imin kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Sebagaimana diketahui, dimungkinkannya partai politik untuk menggunakan nomor urut lama, berlaku setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di dalam Perppu tersebut, antara lain disebutkan mengenai ketentuan bahwa partai politik lama yang ada di parlemen bisa menggunakan nomor urut yang sama dengan nomor urut yang digunakan pada Pemilu 2019.
Dengan begitu maka, PKB yang pada Pemilu 2019, mendapatkan nomor urut satu, maka nomor urut yang sama bisa digunakan lagi pada Pemilu 2024.
Terkait dengan ketentuan tersebut, pemerintah bahkan telah menerbitkan Perppu 1/2022 untuk mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Salah satunya memuat perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.
A busy man keeps working while he waits. | Image: UnsplashDengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tersebut jelas Cak Imin, ketentuan terkait nomor urut parpol peserta pemilu yang diatur dalam perppu tersebut sudah adil.
Ketetapan itu juga mengakomodasi sejumlah usulan agar nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024, sekaligus mengakomodasi penetapan nomor urut parpol peserta pemilu yang bisa diundi di KPU.
Menurutnya, sembilan parpol yang duduk di parlemen bersepakat tidak perlu mengundi lagi atau mengubah nomor urutnya pada Pemilu 2024. (AKH)