“Apakah masuk akal bicara IPO, sementara kebocoran air masih hampir 50 persen? Apakah wajar bicara korporatisasi, sementara proyek penting masih mangkrak dan uang daerah belum terserap? Jawaban Fraksi PKB jelas: tidak,” tegas Fu’adi.
PKBTalk24.com | Jakarta ~ Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, M. Fu’adi Luthfi, menegaskan bahwa air minum perpipaan adalah hak dasar warga, bukan komoditas dagangan. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam Dialog Publik bertajuk “Privatisasi atau Pelayanan Publik? Mengupas Rencana Perseroda PAM JAYA Jakarta” yang digelar PWNU DKI Jakarta di Cityloog, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Fu’adi menilai wacana perubahan PAM JAYA dari Perumda menjadi Perseroda belum saatnya dilakukan. Menurutnya, sebelum bicara soal korporatisasi, pemerintah harus fokus dulu pada tiga amanat utama: aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas layanan air minum.
Mengapa hal ini penting, pasalnya data-data di lapangan menunjukkan, jika NRW (Non-Revenue Water) atau kebocoran air masih 48,85 persen alias hampir separuh air tak sampai ke rumah warga. Selain itu, cakupan layanan baru 72,69 persen. Artinya sepertiga warga Jakarta masih belum tersambung pipa layanan air PAM Jaya. Selain itu, serapan belanja modal baru 8,02 persen, pada saat yang sama masih banyak proyek strategis seperti IPA Ciliwung dan Pesanggrahan masih mandek.
“Apakah masuk akal bicara IPO, sementara kebocoran air masih hampir 50 persen? Apakah wajar bicara korporatisasi, sementara proyek penting masih mangkrak dan uang daerah belum terserap? Jawaban Fraksi PKB jelas: tidak,” tegas Fu’adi.
Sikap Tegas Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta:
-
Pelayanan publik nomor satu. Air adalah hak warga, bukan barang dagangan.
-
Benahi dulu, baru bicara korporatisasi. Kurangi kebocoran, tambah sambungan pipa di kawasan miskin, serap anggaran untuk proyek nyata.
-
Pagar pengaman wajib. Pemprov harus mayoritas, pegang saham emas, dan ada kontrak pelayanan publik dengan target jelas.
-
Soal tarif: efisiensi dulu! Tidak boleh ada kenaikan sebelum kebocoran turun. Tarif dasar untuk warga miskin wajib dijaga dengan subsidi silang.
-
Air = ketahanan kota. Perluasan pipa harus jalan bareng kebijakan Zona Bebas Air Tanah agar Jakarta tak makin tenggelam.
-
No IPO sebelum beres! Tidak ada korporatisasi besar tanpa koreksi fundamental nyata, konsisten, dan berbasis data.
Fu’adi menutup dengan pesan lugas: “Bentuk hukum hanyalah instrumen. Kunci keberhasilan ada pada tata kelola, akuntabilitas, dan keberpihakan pada warga.”(AKH)












