Inisiatif perluasan program ini merupakan salah satu program prioritas 100 hari pertama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperluas jangkauan program transportasi umum gratis. Jika sebelumnya hanya berlaku untuk layanan Transjakarta, kini mulai April 2025, program ini juga mencakup MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Langkah ini bukan hanya mempermudah mobilitas masyarakat, tapi juga menjadi dorongan nyata untuk memperkuat budaya menggunakan transportasi umum yang efisien dan ramah lingkungan.
Bagian dari 100 Hari Kerja Gubernur Pramono Anung
Inisiatif perluasan program ini merupakan salah satu program prioritas 100 hari pertama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Komitmen ini menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor transportasi.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI menegaskan visinya untuk membangun Jakarta yang lebih modern, terhubung antarwilayah, serta berkelanjutan. Tak hanya sekadar memperluas akses, program ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan dan polusi udara dengan mengalihkan lebih banyak warga ke moda transportasi massal.
Siapa yang Bisa Menikmati?
Program ini tidak terbuka untuk umum secara keseluruhan, tetapi ditujukan bagi 15 golongan masyarakat, seperti pegawai negeri, peserta didik penerima KJP, penghuni Rusunawa, hingga lansia dan penyandang disabilitas. Berikut adalah 15 kelompok masyarakat yang bisa menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan
-
Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
-
Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
-
Pekerja swasta bergaji setara UMP yang terdaftar melalui Bank DKI
-
Penghuni Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa)
-
Tim Penggerak PKK
-
Warga ber-KTP Kepulauan Seribu
-
Penerima program Raskin (Beras Keluarga Sejahtera) di wilayah Jabodetabek
-
Anggota TNI dan Polri
-
Veteran Republik Indonesia
-
Penyandang disabilitas
-
Lansia berusia di atas 60 tahun
-
Marbot atau pengurus masjid
-
Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
-
Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Cara Mendapatkan Layanan Gratis
Untuk menikmati fasilitas ini, warga perlu memiliki Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) atau Jakcard Combo, tergantung kategori golongan masing-masing.
Berikut rinciannya:
-
Golongan 1–6:
Harus mendaftar ke Bank DKI dan mendapatkan Jakcard Combo.
Dokumen yang dibutuhkan: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto. -
Golongan 7–15:
Daftar online melalui situs resmi Transjakarta untuk mendapatkan TJ Card.
Dokumen yang dibutuhkan: KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung sesuai kategori.
Setelah dokumen diverifikasi, pendaftar akan diberitahu jadwal serta lokasi pengambilan kartu, yang nantinya bisa digunakan di semua moda transportasi publik yang tercakup.
Syarat Tambahan Khusus
Beberapa golongan memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
-
Lansia: KTP DKI Jakarta
-
Disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
-
Veteran: KTP dan Kartu Veteran
-
Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif
-
Warga Kepulauan Seribu: KTP Kepulauan Seribu
-
Marbot: KTP dan SK dari Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan
-
PAUD: KTP dan SK mengajar tahun berjalan
-
Jumantik: KTP dan SK penugasan tahun berjalan
-
TNI/Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif
Info Lebih Lanjut?
Masyarakat yang ingin mendaftar atau mencari informasi lebih lengkap bisa langsung menghubungi kantor cabang Bank DKI terdekat atau Contact Center Transjakarta di nomor 1500-102, atau melalui akun Instagram resmi di @pt_transjakarta. Jadi, jika kamu termasuk salah satu dari 15 golongan di atas, jangan lewatkan kesempatan untuk bepergian dengan lebih hemat di Jakarta! (AKH)