Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) sangat jelas: pendidikan dasar harus dibiayai penuh oleh negara.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis selama sembilan tahun—baik di sekolah negeri maupun swasta—menjadi perbincangan hangat pekan ini. Banyak orang tua menyambutnya dengan antusias, tapi pemerintah ternyata masih berhitung dan menunggu arahan.
Senin, 27 Mei 2025, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang menuntut agar pemerintah menanggung seluruh biaya pendidikan dasar, tanpa terkecuali, termasuk di sekolah swasta.
MK menyatakan, negara wajib menjamin wajib belajar sembilan tahun tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) sangat jelas: pendidikan dasar harus dibiayai penuh oleh negara.
“Selama ini, negara hanya fokus membiayai sekolah negeri, padahal banyak anak-anak kita yang sekolah di swasta,” ujar Guntur dalam pembacaan putusan.
Masih Dikaji, Masih Tunggu Arahan Presiden
Tapi jangan buru-buru berharap langsung bebas bayar tahun ajaran ini. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza UI Haq, mengatakan pemerintah masih mengkaji isi lengkap putusan MK. “Kami belum menerima salinan resminya,” ujar Fajar saat ditemui di kawasan Pecenongan, Jakarta, Rabu (28/5).
Fajar juga menegaskan, pemerintah pusat tidak bisa langsung mengambil alih semua pembiayaan. Pendidikan adalah urusan bersama dengan pemerintah daerah, terutama untuk jenjang SD dan SMP yang masuk kategori pendidikan dasar. “Ini kewenangan konkuren, bukan absolut pusat,” kata Fajar.
Bola Ada di Tangan Presiden Prabowo
Di sisi lain, JPPI mendesak agar Presiden Prabowo segera bergerak. “Putusan MK ini adalah perintah konstitusi. Presiden adalah pihak utama yang harus memastikan sekolah gratis benar-benar terwujud,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji.
Ubaid menilai tanggung jawab ini tidak bisa dibebankan hanya ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. “Anggaran kementerian ini kecil, tidak sebanding dengan tanggung jawabnya. Ini perlu keputusan politik dari Presiden.”
Masih Tunggu Petunjuk Presiden
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pihak istana belum membaca penuh isi putusan MK. “Kami baru tahu dari media. Tentu nanti akan kami minta petunjuk langsung dari Presiden,” ujar Hasan.
Apa Artinya Bagi Orang Tua dan Sekolah?
Jika benar dijalankan, putusan ini bisa mengubah lanskap pendidikan Indonesia secara besar-besaran:
-
Orang tua tak lagi terbebani biaya sekolah dasar dan menengah pertama, bahkan di sekolah swasta.
-
Sekolah swasta yang selama ini mandiri, bisa mendapat subsidi atau skema pendanaan baru dari negara.
-
Pemerintah daerah dan pusat harus menyusun ulang kebijakan anggaran pendidikan agar semua anak bisa bersekolah gratis, tanpa kecuali.
Tapi sampai saat ini, belum ada kepastian soal kapan program ini dimulai atau bagaimana teknis pelaksanaannya.
Gratis, Tapi Belum Sekarang
Putusan MK memang menggembirakan, tapi belum otomatis berlaku esok hari. Perlu ada sinkronisasi anggaran, regulasi turunan, dan keputusan politik dari Presiden agar kebijakan ini bisa berjalan.
Yang jelas, langkah MK ini membuka jalan baru bagi akses pendidikan yang lebih adil—dan kini semua mata tertuju ke Istana Negara. (AKH)