Jumat, 29 Agustus, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Eksekutif

Revisi UU TNI, Pemerintah Usulkan TNI Aktif Bisa Jabat di 15 Kementerian Ini! 

by Redaksi
13 Maret 2025
in Berita Eksekutif, Nusantara
0
Revisi UU TNI, Pemerintah Usulkan TNI Aktif Bisa Jabat di 15 Kementerian Ini! 

Suasana Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Agus Subiyanto, Senin (25/11/2024). FOTO | Dok. Kompas.com

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Sebagaimana yang kita semua tahu, dalam UU saat ini sudah diatur 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI,” ujar Sjafrie, dikutip dari Antara.

PKBTalk24 | Jakarta ~  Pemerintah bersama Komisi I DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satu usulan penting dalam revisi ini adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dari 10 menjadi 15.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat di Gedung DPR, Selasa (11/3/2025), menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara TNI dan instansi sipil dalam menghadapi berbagai tantangan nasional.

“Sebagaimana yang kita semua tahu, dalam UU saat ini sudah diatur 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI,” ujar Sjafrie, dikutip dari Antara.

15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati TNI Aktif

Sebelumnya, Pasal 47 UU TNI hanya mengizinkan prajurit aktif menempati jabatan di 10 kementerian/lembaga, yaitu:

RelatedPosts

Kepala BP Haji Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Menunggu Restu Presiden Prabowo

Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo

Drama OTT Wamenaker Noel: KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Lembaga Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Badan SAR Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung

Namun dalam revisi terbaru, ada 5 tambahan kementerian/lembaga, yaitu:

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  4. Badan Keamanan Laut
  5. Kejaksaan Agung

Meski ada perluasan kesempatan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil, penempatan mereka tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan kementerian/lembaga serta harus melalui seleksi ketat untuk memastikan kompetensi yang sesuai.

Revisi UU TNI Juga Bahas Kedudukan dan Usia Pensiun

Selain soal penempatan prajurit aktif, revisi UU TNI juga membahas dua perubahan penting lainnya, yaitu:

Kedudukan TNI. Tiga matra TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara) diusulkan akan berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Usia Pensiun Prajurit

    • Masa dinas bintara dan tamtama diperpanjang hingga 58 tahun.
    • Masa dinas perwira diperpanjang hingga 60 tahun.
    • Untuk prajurit dengan jabatan fungsional tertentu, masa dinas bisa diperpanjang hingga 65 tahun.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia TNI yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman relevan di bidangnya. Revisi ini masih dalam tahap pembahasan dan akan terus dikaji sebelum ditetapkan menjadi undang-undang. (***)

RelatedPosts

kementerian haji dan umrah ri

Kepala BP Haji Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Menunggu Restu Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Agustus 2025
0

“Kemungkinan seperti itu (Kepala BP Haji menjadi Menteri Haji dan Umrah). Tapi kita tunggu keputusan Presiden Prabowo, karena itu sepenuhnya...

Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo

Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo

by Redaksi
25 Agustus 2025
0

“Beliau berjasa luar biasa dalam bidang pemberdayaan masyarakat,” ungkap pembawa acara dalam tayangan resmi YouTube Sekretariat Presiden.   PKBTalk24 |...

OTT KPK Wamenaker Noel

Drama OTT Wamenaker Noel: KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

by Redaksi
22 Agustus 2025
0

“Yang pertama kami amankan adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa dan koordinator K3. Dari situlah penyidikan berkembang hingga...

Next Post
Batalkan Sarapan Gratis, Gubernur Pramono Anung Alihkan Fokus ke KJP dan Kantin Sehat

Batalkan Sarapan Gratis, Gubernur Pramono Anung Alihkan Fokus ke KJP dan Kantin Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

PKB Jakarta Timur Gelar PKP Angkatan 2, Ahmad Moetaba Tekankan Pentingnya Politik Kehadiran di Tengah Masyarakat

2 bulan ago
Menag Nazarudin umar

Menag Nasaruddin Umar: Semua Jemaah Haji Harus Dilayani Sama, Jangan Pilih Kasih!

4 bulan ago

Popular News

  • OTT KPK Wamenaker Noel

    Drama OTT Wamenaker Noel: KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB DKI Dukung Alih Fungsi Sementara Trotoar TB Simatupang: Tetap Jaga Hak Pejalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil H. Sutikno, Caleg Incumbent dari PKB Raih Suara Terbanyak di Dapil 7 Jakarta Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Ipul: DTSEN Jadi Senjata Presiden Prabowo Pastikan Bansos Tepat Sasaran, 2 Juta Penerima Nakal Dicoret!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo
Berita Eksekutif

Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo

25 Agustus 2025
Pramono Anung & Menko PMK Luncurkan RS Royal Batavia Cakung, Siap Beroperasi 2027
Daerah

Pramono Anung & Menko PMK Luncurkan RS Royal Batavia Cakung, Siap Beroperasi 2027

25 Agustus 2025
PKB DKI Dukung Alih Fungsi Sementara Trotoar TB Simatupang: Tetap Jaga Hak Pejalan Kaki
Daerah

PKB DKI Dukung Alih Fungsi Sementara Trotoar TB Simatupang: Tetap Jaga Hak Pejalan Kaki

25 Agustus 2025
Info Haji 2024: Indonesia dapat 241.000 Kuota, 554 Kloter Jemaah Haji Reguler, Siap Berangkat Mulai 12 Mei 2024
Ekbis

Panja RUU Haji Setuju Petugas Embarkasi Bisa Nonmuslim, Tapi Wajib Muslim di Arab Saudi

23 Agustus 2025
OTT KPK Wamenaker Noel
Berita Eksekutif

Drama OTT Wamenaker Noel: KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

22 Agustus 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In