Kamis, 12 Juni, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Eksekutif

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hapus Ketentuan Gratis Pajak PBB di Bawah 2 Miliar yang Berlaku di Masa Anies Baswedan

by Redaksi
19 Juni 2024
in Berita Eksekutif, Nusantara
0
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hapus Ketentuan Gratis Pajak PBB di Bawah 2 Miliar yang Berlaku di Masa Anies Baswedan

Heru Budi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan pajak untuk hunian di bawah Rp 2 miliar. Dengan aturan baru ini, bangunan di bawah Rp 2 miliar kembali dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). FOTO | Dok. Tempo.co

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Pada masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan, pemprov DKI Jakarta meneken Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menghapus aturan yang dahulu dibuat di masa gubernur Anies Baswedan, terkait menerapkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Pada masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan, pemprov DKI Jakarta meneken Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Di dalamnya mengatur soal pembebasan bangunan untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) alias digratiskan.

RelatedPosts

Gubernur Pramono Anung Rencanakan Pemutihan Pajak di HUT Jakarta, H. Sutikno: Harus Jelas, Tepat Sasaran, dan Berdampak Positif

Mendagri Tito: Rapat di Hotel Boleh, Asal Jangan Boros!

Bergabung Jadi Guru Sekolah Rakyat! Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

Setelah sekira dua tahun berjalan, Pj. Heru Budi mengeluarkan aturan baru, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan pajak untuk hunian di bawah Rp 2 miliar, untuk menganulir peraturan yang dibuat oleh Gubernur sebelumnya.

Dikutip dari tempo.co (19/6/2024), Anies Baswedan pernah meneken Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Pada saat itu, Anies mengatakan, peraturan ini diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” kata Anies, Ahad, 12 Juni 2022.

Saat itu, Anies menilai, di era pandemi pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta. “Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut,” tutur Anies.

Peraturan baru menganulir pergub sebelumnya

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan,  aturan baru tersebut merupakan perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya yang dianggap tidak tepat sasaran.

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang sebelumnya bebas pajak, untuk 2024 diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak,” kata Lusi dari keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 18 Juni 2024.

Dia menjelaskan, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 maka pembebasan pada NJOP terbesar. Lusi mengatakan, kebijakan tahun sebelumnya pembebasan pajak berdasarkan pertimbangan pemulihan ekonomi dampak pademi Covid-19.

Meski begitu, Lusi menyebut Pemrov DKI Jakarta memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Tujuannya, untuk tetap menjaga daya beli masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” tuturnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penerapan PBB untuk di bawah Rp 2 miliar tidak akan berdampak pada masyarakat kelas bawah.

“Untuk masyarakat yang di bawah itu kan tidak terkena apa-apa gratis. Kalau dia rumah satu gratis. Semuanya terkena setelah rumah kedua, ketiga dan seterusnya,” kata Heru ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juni 2024.

Saat ditanya berapa pungutan nominal pajak yang ditetapkan pada aturan baru itu, Heru tidak tahu angka pastinya. “Ada hitungannya, ada rumusnya. Tanya sama Bapenda saya enggak hafal,” ujarnya. (***)

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos
Tags: Anies BaswedanKepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI JakartaLusiana Herawatinilai di bawah Rp 2 miliarNilai Jual Objek Pajak (NJOP)NJOPobjek PBB-P2pemungutan Pajak BumiPeraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024Pj. Heru Budi

RelatedPosts

H. Sutikno

Gubernur Pramono Anung Rencanakan Pemutihan Pajak di HUT Jakarta, H. Sutikno: Harus Jelas, Tepat Sasaran, dan Berdampak Positif

by Redaksi
12 Juni 2025
0

“Kami menyambut baik niat Gubernur untuk memberikan pemutihan pajak. Namun, kebijakan ini harus dirancang dengan detail, adil, dan tepat sasaran....

Mendagri Tito Karnavian: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Non Sengketa di MK Tidak Jadi  6 Februari 2025

Mendagri Tito: Rapat di Hotel Boleh, Asal Jangan Boros!

by Redaksi
12 Juni 2025
0

"Kita harus pikirkan juga hotel-hotel dan restoran. Mereka punya karyawan, ada rantai pasokan makanan yang menghidupi banyak orang. Jadi jangan...

sekolah rakyat

Bergabung Jadi Guru Sekolah Rakyat! Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

by Redaksi
12 Juni 2025
0

Rekrutmen ini dibuka secara nasional dengan ribuan formasi di tahap pertama. Tertarik mendaftar? Simak semua informasi pentingnya di bawah ini!...

Next Post
Hasbiallah Ilyas Sebut Jakarta Makin Semrawut jadi Alasan PKB Jakarta Calonkan Anies Maju Pilkada

Hasbiallah Ilyas Sebut Jakarta Makin Semrawut jadi Alasan PKB Jakarta Calonkan Anies Maju Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Gus Muhaimin : Wisata Halal itu Perluasan Akses Layanan Halal di Berbagai Destinasi Wisata di Tanah Air

Gus Muhaimin : Wisata Halal itu Perluasan Akses Layanan Halal di Berbagai Destinasi Wisata di Tanah Air

1 tahun ago
Nasdem Resmi Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Nasdem Resmi Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

11 bulan ago

Popular News

  • Bangkitkan Semangat Aswaja, MWCNU Duren Sawit Gelar Pelatihan Kader NU se-Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Idul Adha dan Jalan Panjang Kesejahteraan Petani, Nelayan, dan Peternak Kita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bergabung Jadi Guru Sekolah Rakyat! Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arab Saudi Mulai Batasi Akses ke Makkah untuk Persiapan Musim Haji 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabit di Muzdalifah dan Mina: Makna, Teknis, dan Spiritualitas di Tengah Puncak Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Mendagri Tito Karnavian: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Non Sengketa di MK Tidak Jadi  6 Februari 2025
Dunia Usaha

Mendagri Tito: Rapat di Hotel Boleh, Asal Jangan Boros!

12 Juni 2025
sekolah rakyat
Humaniora

Bergabung Jadi Guru Sekolah Rakyat! Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

12 Juni 2025
PKB Raih 10 Kursi, Ini Daftar 106 Caleg Lolos ke DPRD DKI Jakarta, Hasil Rekapitulasi Tingkat Kota/Kabupaten
Berita Parlemen

APBD Jakarta 2024 Dinyatakan “Excellent”, DPRD dan Pemprov Kompak Kawal Program Prioritas

10 Juni 2025
Feature

Bangkitkan Semangat Aswaja, MWCNU Duren Sawit Gelar Pelatihan Kader NU se-Kecamatan

9 Juni 2025
wukuf di arafah
Ekbis

Mabit di Muzdalifah dan Mina: Makna, Teknis, dan Spiritualitas di Tengah Puncak Haji

7 Juni 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In