Minggu, 16 November, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Eksekutif

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hapus Ketentuan Gratis Pajak PBB di Bawah 2 Miliar yang Berlaku di Masa Anies Baswedan

by Redaksi
19 Juni 2024
in Berita Eksekutif, Nusantara
0
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hapus Ketentuan Gratis Pajak PBB di Bawah 2 Miliar yang Berlaku di Masa Anies Baswedan

Heru Budi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan pajak untuk hunian di bawah Rp 2 miliar. Dengan aturan baru ini, bangunan di bawah Rp 2 miliar kembali dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). FOTO | Dok. Tempo.co

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Pada masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan, pemprov DKI Jakarta meneken Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menghapus aturan yang dahulu dibuat di masa gubernur Anies Baswedan, terkait menerapkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Pada masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan, pemprov DKI Jakarta meneken Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Di dalamnya mengatur soal pembebasan bangunan untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) alias digratiskan.

RelatedPosts

Gus Dur Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional: Guru Bangsa dan Pejuang Kemanusiaan

Gus Muhaimin Tanggapi OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid: “Kita Tunggu Keputusan Resmi”

Gus Muhaimin Sentil Indomaret & Alfamart: Bukan Larangan, Tapi Soal Keadilan Ekonomi!

Setelah sekira dua tahun berjalan, Pj. Heru Budi mengeluarkan aturan baru, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan pajak untuk hunian di bawah Rp 2 miliar, untuk menganulir peraturan yang dibuat oleh Gubernur sebelumnya.

Dikutip dari tempo.co (19/6/2024), Anies Baswedan pernah meneken Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Pada saat itu, Anies mengatakan, peraturan ini diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” kata Anies, Ahad, 12 Juni 2022.

Saat itu, Anies menilai, di era pandemi pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta. “Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut,” tutur Anies.

Peraturan baru menganulir pergub sebelumnya

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan,  aturan baru tersebut merupakan perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya yang dianggap tidak tepat sasaran.

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang sebelumnya bebas pajak, untuk 2024 diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak,” kata Lusi dari keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 18 Juni 2024.

Dia menjelaskan, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 maka pembebasan pada NJOP terbesar. Lusi mengatakan, kebijakan tahun sebelumnya pembebasan pajak berdasarkan pertimbangan pemulihan ekonomi dampak pademi Covid-19.

Meski begitu, Lusi menyebut Pemrov DKI Jakarta memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Tujuannya, untuk tetap menjaga daya beli masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” tuturnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penerapan PBB untuk di bawah Rp 2 miliar tidak akan berdampak pada masyarakat kelas bawah.

“Untuk masyarakat yang di bawah itu kan tidak terkena apa-apa gratis. Kalau dia rumah satu gratis. Semuanya terkena setelah rumah kedua, ketiga dan seterusnya,” kata Heru ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juni 2024.

Saat ditanya berapa pungutan nominal pajak yang ditetapkan pada aturan baru itu, Heru tidak tahu angka pastinya. “Ada hitungannya, ada rumusnya. Tanya sama Bapenda saya enggak hafal,” ujarnya. (***)

Tags: Anies BaswedanKepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI JakartaLusiana Herawatinilai di bawah Rp 2 miliarNilai Jual Objek Pajak (NJOP)NJOPobjek PBB-P2pemungutan Pajak BumiPeraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024Pj. Heru Budi

RelatedPosts

Gus Dur Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional: Guru Bangsa dan Pejuang Kemanusiaan

Gus Dur Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional: Guru Bangsa dan Pejuang Kemanusiaan

by Redaksi
11 November 2025
0

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Pahlawan Nasional bidang perjuangan politik dan pendidikan Islam. PKB...

Gus Muhaimin Tanggapi OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid: “Kita Tunggu Keputusan Resmi”

Gus Muhaimin Tanggapi OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid: “Kita Tunggu Keputusan Resmi”

by Redaksi
5 November 2025
0

Gus Muhaimin tanggapi OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Ketua Umum PKB minta semua pihak sabar tunggu keputusan resmi...

Gus Muhaimin Sentil Indomaret & Alfamart: Bukan Larangan, Tapi Soal Keadilan Ekonomi!

Gus Muhaimin Sentil Indomaret & Alfamart: Bukan Larangan, Tapi Soal Keadilan Ekonomi!

by Redaksi
3 November 2025
0

Pernyataan Gus Muhaimin soal ritel raksasa yang disebut ‘membunuh ekonomi rakyat’ jadi perbincangan panas. Kemenko PM menegaskan: bukan soal anti...

Next Post
Hasbiallah Ilyas Sebut Jakarta Makin Semrawut jadi Alasan PKB Jakarta Calonkan Anies Maju Pilkada

Hasbiallah Ilyas Sebut Jakarta Makin Semrawut jadi Alasan PKB Jakarta Calonkan Anies Maju Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Nelayan dan Pedagang di NTB Dukung Gus Muhaimin Nyampres 2024

Nelayan dan Pedagang di NTB Dukung Gus Muhaimin Nyampres 2024

3 tahun ago
KPU Nyatakan Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah yang Berlaku Tetap Pada Saat Dicalonkan!

KPU Tegaskan Cagub dan Cawagub Harus Berusia 30 Tahun Pada 1 Januari 2025

1 tahun ago

Popular News

  • syaikhona Kholil Bangkalan

    Syaikhona Kholil Bangkalan: Guru Para Pahlawan, Cahaya dari Madura yang Kini Jadi Pahlawan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Butuh Modal? Ini Tabel Pinjaman KUR Bank DKI 2025 Plafon Rp1-Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional: Guru Bangsa dan Pejuang Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Daftar Haji 2025? Ini Perkiraan Tahun Keberangkatan dan Lama Masa Tunggunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Jemaah Wajib Tahu! Ini Tahapan dan Jadwal Pelunasan Haji 2026, Catat Tanggalnya Sekarang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

syaikhona Kholil Bangkalan
Figure

Syaikhona Kholil Bangkalan: Guru Para Pahlawan, Cahaya dari Madura yang Kini Jadi Pahlawan Nasional

11 November 2025
Gus Dur Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional: Guru Bangsa dan Pejuang Kemanusiaan
Berita Eksekutif

Gus Dur Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional: Guru Bangsa dan Pejuang Kemanusiaan

11 November 2025
Dakwah Zaman Now: Kemenag Dorong Gen Z Berdakwah Lewat Film, Musik, dan Konten Kreatif
Feature

Dakwah Zaman Now: Kemenag Dorong Gen Z Berdakwah Lewat Film, Musik, dan Konten Kreatif

5 November 2025
FPKB DPRD DKI Soroti Bau RDF Rorotan: Benahi di Hulu, Bukan Hanya Tutup Sementara Pabrik!
Daerah

FPKB DPRD DKI Soroti Bau RDF Rorotan: Benahi di Hulu, Bukan Hanya Tutup Sementara Pabrik!

5 November 2025
Gus Muhaimin Tanggapi OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid: “Kita Tunggu Keputusan Resmi”
Berita Eksekutif

Gus Muhaimin Tanggapi OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid: “Kita Tunggu Keputusan Resmi”

5 November 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • Ruang Baca
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In