Pada masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan, pemprov DKI Jakarta meneken Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menghapus aturan yang dahulu dibuat di masa gubernur Anies Baswedan, terkait menerapkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Pada masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan, pemprov DKI Jakarta meneken Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Di dalamnya mengatur soal pembebasan bangunan untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) alias digratiskan.
Setelah sekira dua tahun berjalan, Pj. Heru Budi mengeluarkan aturan baru, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan pajak untuk hunian di bawah Rp 2 miliar, untuk menganulir peraturan yang dibuat oleh Gubernur sebelumnya.
Dikutip dari tempo.co (19/6/2024), Anies Baswedan pernah meneken Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Pada saat itu, Anies mengatakan, peraturan ini diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” kata Anies, Ahad, 12 Juni 2022.
Saat itu, Anies menilai, di era pandemi pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta. “Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut,” tutur Anies.
Peraturan baru menganulir pergub sebelumnya
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, aturan baru tersebut merupakan perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya yang dianggap tidak tepat sasaran.
“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang sebelumnya bebas pajak, untuk 2024 diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak,” kata Lusi dari keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 18 Juni 2024.
Dia menjelaskan, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 maka pembebasan pada NJOP terbesar. Lusi mengatakan, kebijakan tahun sebelumnya pembebasan pajak berdasarkan pertimbangan pemulihan ekonomi dampak pademi Covid-19.
Meski begitu, Lusi menyebut Pemrov DKI Jakarta memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Tujuannya, untuk tetap menjaga daya beli masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” tuturnya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penerapan PBB untuk di bawah Rp 2 miliar tidak akan berdampak pada masyarakat kelas bawah.
“Untuk masyarakat yang di bawah itu kan tidak terkena apa-apa gratis. Kalau dia rumah satu gratis. Semuanya terkena setelah rumah kedua, ketiga dan seterusnya,” kata Heru ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Saat ditanya berapa pungutan nominal pajak yang ditetapkan pada aturan baru itu, Heru tidak tahu angka pastinya. “Ada hitungannya, ada rumusnya. Tanya sama Bapenda saya enggak hafal,” ujarnya. (***)