Jumat, 11 Juli, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hapus Aturan Pergub Gratis Soal PBB NJOP Hunian di Bawah Rp 2 Miliar

Di masa Gubernur Anies Baswedan bangunan di bawah Rp 2 miliar tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

by Redaksi
19 Juni 2024
in Daerah, WIBTalks
0
Survei Biaya Hidup BPS 2022: Biaya Hidup di Jakarta Tembus Rp15 Juta, Jauh dari UMP Dikisaran Rp 5 Juta

Survei BPS 2022, mahalnya biaya hidup di Kota Jakarta tak sebanding dengan UMP yang diterima warganya, Selasa (12/12/2023) - FOTO | Dok. Istimewa

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Untuk masyarakat yang di bawah itu kan tidak terkena apa-apa gratis. Kalau dia rumah satu gratis. Semuanya terkena setelah rumah kedua, ketiga dan seterusnya,” kata Heru ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Juni 2024.

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono  hapus peraturan gubernur terkait dengan pajak bumi dan bangunan atau PBB untuk Nilai Objek Pajak (NJOP) di bawah 2 miliar dari sebelumnya gratis menjadi berbayar.

Perubahan aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan pajak untuk hunian di bawah Rp 2 miliar. Padahal aturan sebelumnya bangunan di bawah Rp 2 miliar tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

RelatedPosts

Proses Penuh Dugaan Transaksional, SK Gubernur DKI Soal Dewan Kota Jakarta Digugat ke Meja Hijau!

Rayakan HUT Jakarta ke-498, Gubernur Pramono Anung Ajak Warga Bersama Bangun Jakarta Bebas Banjir dan Macet

Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Soroti Taman 24 Jam: Jangan Sampai Jadi Ajang Mesum, Perlu Pengawasan Ketat!

Saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan hal ini, Pj Heri Budi mengatakan penerapan pemungutan pajak bumi dan bangunan atau PBB untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak akan berdampak pada masyarakat kelas bawah.

“Untuk masyarakat yang di bawah itu kan tidak terkena apa-apa gratis. Kalau dia rumah satu gratis. Semuanya terkena setelah rumah kedua, ketiga dan seterusnya,” kata Heru ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Juni 2024.

Saat ditanya berapa pungutan nominal pajak yang ditetapkan pada aturan baru itu, Heru tidak tahu angka pastinya. “Ada hitungannya, ada rumusnya. Tanya sama Bapenda saya enggak hafal,” ujarnya.

Ini penjelasan Kepala Bapenda Penprove DKI

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut aturan baru ini merupakan perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya yang dianggap tidak tepat sasaran.

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang sebelumnya bebas pajak, untuk 2024 diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak,” kata Lusi dari keterangan tertulis yang dibagikan kepada media, pada Selasa (18/6/2024).

Lusi menjelaskan, jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 maka pembebasan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar. Lusi mengatakan kebijakan tahun sebelumnya pembebasan pajak berdasarkan pertimbangan pemulihan ekonomi dampak pademi Covid-19.

Meski demikian, Lusi menyebut Pemrov DKI Jakarta memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Tujuannya, untuk tetap menjaga daya beli masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” tuturnya.

Lusi memaparkan isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024.

1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi
a. Pembebasan Pokok
b. Pengurangan Pokok
c. Angsuran Pembayaran Pokok
d. Keringanan Pokok
e. Pembebasan Sanksi Administratif.

2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2

• Pembebasan Pokok 100 persen, diberikan untuk kategori.
a. Objek rumah tinggal milik orang pribadi.
b. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar
c. Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2.
d. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

• Pembebasan Pokok 50 persen, diberikan untuk kategori.
a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0.
b. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.
c. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

• Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:
a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0.
b. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
c. Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen.
d. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
e. Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2
• Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024).
b. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
c. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
d. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan atau Bencana Non-Alam.

• Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id.
• Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100%.
• Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024.
a. Satu permohonan untuk satu SPPT.
b. diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id
c. diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT
d. dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan.
e. dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.

4. Angsuran Pembayaran Pokok
• Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap:
a. PBB-P2 tahun 2024
b. Tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023

• Permohonan diajukan melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id
• Batas Waktu pengajuan permohonan angsuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024
• Ketentuan pembayaran pokok secara angsuran:
a. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;
b. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp 100 juta
c. Dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

5. Keringanan Pokok Pembayaran
• Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2
• Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok:
a. Sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024
Periode sejak tanggal 4 Juni 2024 s.d. tanggal 31 Agustus 2024
b. Sebesar 5 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024
Periode sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan 30 November 2024.

6. Pembebasan Sanksi Administratif
a. Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100 persen.
b. Pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri.
c. Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah. (***)

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos

RelatedPosts

Proses Penuh Dugaan Transaksional, SK Gubernur DKI Soal Dewan Kota Jakarta Digugat ke Meja Hijau!

Proses Penuh Dugaan Transaksional, SK Gubernur DKI Soal Dewan Kota Jakarta Digugat ke Meja Hijau!

by Redaksi
3 Juli 2025
0

“Seharusnya pengangkatan Dewan Kota mendapat persetujuan DPRD lewat Komisi A. Ini jelas diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2011 dan...

Gubernur Jakarta Pramono Anung saat memberikan sambutan di HUT ke498 Kota Jakarta

Rayakan HUT Jakarta ke-498, Gubernur Pramono Anung Ajak Warga Bersama Bangun Jakarta Bebas Banjir dan Macet

by Redaksi
23 Juni 2025
0

"Dalam kesempatan ini, saya dan Bang Doel (Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno) ingin mengajak seluruh warga Jakarta untuk ikut berperan...

Ketua FPKB M. Fuadi Luthi

Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Soroti Taman 24 Jam: Jangan Sampai Jadi Ajang Mesum, Perlu Pengawasan Ketat!

by Redaksi
15 Juni 2025
0

“Kalau tidak diiringi pengawasan yang ketat, taman justru bisa berubah fungsi jadi tempat hal-hal negatif. Ini jelas kontraproduktif dengan niat...

Next Post
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hapus Ketentuan Gratis Pajak PBB di Bawah 2 Miliar yang Berlaku di Masa Anies Baswedan

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hapus Ketentuan Gratis Pajak PBB di Bawah 2 Miliar yang Berlaku di Masa Anies Baswedan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Jakarta Pasca-IKN, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa: Bisa Tanpa Walikota dan Bupati

Jakarta Pasca-IKN, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa: Bisa Tanpa Walikota dan Bupati

2 tahun ago
Pemerintah Siapkan Makan Bergizi Gratis untuk Bumil dan Busui di Setiap Daerah

Pemerintah Siapkan Makan Bergizi Gratis untuk Bumil dan Busui di Setiap Daerah

6 bulan ago

Popular News

  • Perempuan Bangsa DKI Tancap Gas! Targetkan Kursi di DPRD dan Perjuangkan Hak Perempuan Jakarta

    Perempuan Bangsa DKI Tancap Gas! Targetkan Kursi di DPRD dan Perjuangkan Hak Perempuan Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tri Waluyo: Perempuan Bangsa Harus Jadi Kekuatan Tangguh PKB di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT Jakarta ke-498, H. Tri Waluyo Gelar Turnamen Catur Sahabat: Lawan Tawuran & Judol dengan Strategi Pion

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengelolaan Fasos-Fasum yang “Abu-Abu” dan Tri Waluyo yang Tak Mau Diam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Butuh Modal? Ini Tabel Pinjaman KUR Bank DKI 2025 Plafon Rp1-Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Prudential Syariah
Ekbis

Prudential Syariah: Perempuan Berdaya, Keluarga Sejahtera, Ekonomi Tumbuh Berkah!

9 Juli 2025
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, H. Tri Waluyo.
Figure

Tri Waluyo: Perempuan Bangsa Harus Jadi Kekuatan Tangguh PKB di Jakarta

9 Juli 2025
Perempuan Bangsa DKI Tancap Gas! Targetkan Kursi di DPRD dan Perjuangkan Hak Perempuan Jakarta
Figure

Perempuan Bangsa DKI Tancap Gas! Targetkan Kursi di DPRD dan Perjuangkan Hak Perempuan Jakarta

8 Juli 2025
Harlah PKB ke-27
PKBTalk Event

Sambut Harlah ke-27, PKB Ajak Rakyat Produktif Lewat Seni, Olahraga, dan Aksi Hijau!

8 Juli 2025
jakarta sebagai kota global
Feature

Pengelolaan Fasos-Fasum yang “Abu-Abu” dan Tri Waluyo yang Tak Mau Diam

8 Juli 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In