Legalisasi umrah mandiri disahkan lewat UU No. 14 Tahun 2025, menyesuaikan kebijakan baru Arab Saudi dan menjamin perlindungan jemaah
PKBTalk24 | Jakarta ~ Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin terpenting dalam aturan baru ini adalah legalisasi umrah mandiri — sebuah terobosan yang memungkinkan masyarakat berangkat umrah tanpa melalui biro travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).
Berdasarkan Pasal 86 UU No. 14 Tahun 2025, disebutkan bahwa “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: (a) melalui PPIU; (b) secara mandiri; atau (c) melalui Menteri.”
Dengan pasal ini, pemerintah secara resmi membuka pintu bagi skema umrah mandiri di Indonesia.
Adaptasi terhadap Kebijakan Arab Saudi
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkap bahwa dasar utama legalisasi umrah mandiri adalah penyesuaian terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, yang kini telah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri.
“Arab Saudi kini mempromosikan umrah mandiri melalui maskapai nasional seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines,” ujar Selly, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Lewat kebijakan itu, setiap warga negara yang membeli tiket maskapai Arab Saudi dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari (transit visa) — kebijakan baru yang dinilai membuka peluang besar bagi umat Islam di seluruh dunia untuk menunaikan ibadah umrah dengan cara lebih fleksibel.
“Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” tegas politikus PDIP itu.
Wamen Haji dan Umrah: Regulasi Harus Kompatibel
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri di Indonesia bukan hanya meniru, tetapi juga menyesuaikan regulasi internasional yang saat ini berlaku di Arab Saudi.
“Undang-Undang ini menyesuaikan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia. Pintu untuk pelaksanaan umrah mandiri kini memang sangat terbuka oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi,” ujar Dahnil dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, Indonesia perlu memiliki aturan yang kompatibel agar dapat memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah umrah, termasuk mereka yang memilih berangkat secara mandiri tanpa melalui biro.
“Kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri. Karena itu, kita masukkan ketentuan ini ke dalam Undang-Undang agar pemerintah dapat memastikan perlindungan terhadap mereka,” tegas Dahnil.
Lebih Fleksibel, Tapi Tetap Terlindungi
Kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi calon jemaah umrah Indonesia, yang selama ini bergantung pada biro travel resmi. Kini, masyarakat dapat memilih opsi berangkat mandiri, mengatur jadwal dan biaya sendiri, namun tetap berada di bawah payung hukum dan perlindungan negara.
Meski demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya kesiapan administrasi dan pemahaman teknis calon jemaah, agar pelaksanaan umrah mandiri tidak menimbulkan risiko baru, terutama bagi jemaah pemula.
Dengan lahirnya kebijakan ini, Indonesia menegaskan komitmen menjadi negara yang adaptif terhadap transformasi digital dan kebijakan global dalam penyelenggaraan ibadah, sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan umat Islam dalam beribadah ke Tanah Suci.
Kebijakan legalisasi umrah mandiri membuka peluang baru bagi umat Islam Indonesia untuk beribadah dengan cara yang lebih fleksibel, efisien, dan modern. Namun, semangat kebebasan ini tetap disertai dengan prinsip perlindungan jemaah, agar setiap langkah menuju Tanah Suci tetap aman, nyaman, dan sesuai tuntunan.
“Umrah mandiri bukan berarti tanpa aturan. Justru, dengan payung hukum baru ini, setiap jemaah terlindungi sepenuhnya oleh negara,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak. (AKH)












