“Tapi kalau diputuskan MK untuk (pemilu) berikutnya, itu namanya fair play karena semua punya kesempatan. Tentang angkanya, partai politik yang lebih tahu. tetapi cara memutuskan yang seperti inilah yang benar,” kata Anies melanjutkan.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Mahkamah Kontitusi (MK) mengubah ketentuan soal parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen dan harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
MK menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Keputusan MK tersebut tertuang dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), di dalam sebuah sidang yang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Atas keputusan tersebut, paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kompak menyampaikan jika keputusan tersebut dimaksudkan sebagai berlaku untuk Pemilu 2024, maka hal tersebut bisa dimaknai sebagai sesuatu yang bersifat fair play meski terkesan tergesa-gesa.
Pendapat Paslon Amin tersebut disampaikan usai menggelar salat jumat bersama di Masjid Nurul Huda, Sunter Agung, Jakarta Utara pada Jumat (1/3/2024).
Menurut Gus Muhaimin, keputusan MK tentang pencabutan batas PT 4 persen terkesan tergesa-gesa. Gus Muhaimin atau Cak Imin mengaku heran atas putusan terbaru MK tersebut.
“Itu kan berlakunya 2029, mengapa kok tergesa-gesa gitu,” kata Cak Imin.
Meski begitu, Cak Imin menyebut pihaknya tetap menghormati putusan yang telah ditetapkan. “Ya itu keputusan MK, tentu harus dihormati,” ucapnya.
Anies, itu mestinya bagian dari fair play
Sementara menurut Anies, jika putusan MK berlaku untuk Pemilu mendatang, maka itu bisa menjadi bagian dari fair play. “Kalau dibuat keputusan itu ya untuk pemilihan berikutnya. Jadi kalau ada keputusan-keputusan MK itu ya untuk pemilu selanjutnya,” kata Anies, Jumat (1/3/2024).
Sebaliknya, Anies mengaku heran apabila keputusan MK saat ini dipakai untuk Pemilu 2024. Anies kemudian berbicara mengenai fair play dalam mengikuti kontestasi Pemilu.
“Tidak untuk sekarang. Kan yang unik tuh gini, sudah diputusin sekarang langsung dipake sekarang. Betul nggak? Pernah kejadian nggak? Nah, yang bikin keramaian kan gitu,” ucapnya.
“Tapi kalau diputuskan MK untuk (pemilu) berikutnya, itu namanya fair play karena semua punya kesempatan. Tentang angkanya, partai politik yang lebih tahu. tetapi cara memutuskan yang seperti inilah yang benar,” kata Anies melanjutkan.
MK nilai PT 4 persen tidak mencerminkan prinsip kedaulan rakyat
Sebagaimana diberitakan oleh banyak media nasional, MK sebelumnya telah menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.
“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2). (***)