
Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta menolak rencana perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda. Alasanya, begitu logika perusahaan berjalan, orientasinya bergeser: dari pelayanan publik → ke efisiensi finansial → lalu ke profitabilitas. Di sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, pergeseran ini bukan sekadar teknis. Ia politis dan berdampak langsung pada warga.
Oleh: M. Fuadi Luthfi, Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta *
PKBTalk24 | Jakarta ~ Air adalah ruang paling nyata perjumpaan negara dan warganya. Di Jakarta, pengalaman panjang warga dalam layanan air meninggalkan jejak trauma: dari privatisasi tahun 1998, sengketa berulang, hingga janji peningkatan layanan yang tak pernah benar-benar tuntas. Setelah lebih dari 20 tahun, seluruh pengelolaan air kembali dipulihkan ke tangan negara melalui Perumda PAM Jaya pada 2023. Luka sejarah itu belum pulih, kini muncul lagi rencana mengubah PAM Jaya menjadi Perseroda.
Pertanyaannya sederhana namun fundamental: apakah kita siap menggeser air—hak dasar warga—ke dalam orbit logika bisnis? Bagi Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, jawaban sementara adalah belum.
Risiko Pergeseran: Dari Pelayanan Publik ke Orientasi Profit
Mengubah PAM Jaya menjadi Perseroda berarti mengubah locus keputusan strategis ke forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di atas kertas, pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas. Namun secara struktural, skema ini membuka pintu bagi masuknya pemegang saham lain—termasuk modal swasta—yang membawa kepentingannya sendiri.
Begitu logika perusahaan berjalan, orientasinya bergeser: dari pelayanan publik → ke efisiensi finansial → lalu ke profitabilitas. Di sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, pergeseran ini bukan sekadar teknis. Ia politis dan berdampak langsung pada warga.
Ancaman Kenaikan Tarif yang Tak Terhindarkan
Tarif dasar air memang ditetapkan pemerintah. Tetapi dalam praktik, argumentasi teknokratis manajemen Perseroda dapat dengan mudah menggiring pemerintah pada penyesuaian tarif: kebutuhan investasi, kewajiban ke kreditor, dan tuntutan dividen kepada pemegang saham.
Dalam model Perseroda, tekanan finansial akan semakin kuat. Siapa yang paling rentan menanggung beban Ratusan ribu warga berpenghasilan rendah, yang hidup sedikit di atas garis kemiskinan. Kenaikan kecil bagi kelas menengah bisa menjadi pukulan besar bagi kelompok rentan.
Perluasan cakupan layanan air di Jakarta masih membutuhkan kerja besar, terutama di kawasan padat penduduk, kampung-kampung kota, dan wilayah seperti Kepulauan Seribu. Lokasi ini secara bisnis tidak menarik: biaya tinggi, daya beli rendah, dan risiko finansial besar.
Model Perseroda, secara desain, lebih condong fokus pada area yang menghasilkan—kawasan komersial dan perumahan formal menengah-atas. Tanpa regulasi ketat, jurang akses air antara warga “bankable” dan warga di pinggiran kota akan melebar. Pengalaman dua dekade privatisasi air seharusnya cukup menjadi pengingat.
Akuntabilitas Bergeser dari Publik ke Korporat
Sebagai Perumda, akuntabilitas PAM Jaya masih berada langsung di tangan kepala daerah, dengan DPRD dan publik bisa mengawasi arah kebijakan dan pengelolaan aset melalui mekanisme anggaran.
Namun dalam model Perseroda, keputusan strategis berada di dalam RUPS—forum korporat yang lebih tertutup, teknokratis, dan sulit dijangkau publik. Ada risiko nyata orientasi perusahaan bergerak ke kepentingan pemegang saham dan bukan ke hak warga atas air. Dalam isu yang menyangkut hak dasar, jarak semacam ini tidak boleh dibiarkan melebar.
Alasan Teknis Perubahan Tidak Menjawab Masalah Utama
Argumentasi bahwa Perumda “tidak fleksibel” dan butuh sentuhan New Public Management tidak cukup untuk mengganti badan hukum. Hampir semua perbaikan—dari efisiensi, digitalisasi, hingga perbaikan tata kelola—bisa dilakukan dalam kerangka Perumda.
Langkah transformasi harus menjawab tiga masalah PAM Jaya hari ini: NRW (kebocoran air) yang masih tinggi,, eksekusi proyek infrastruktur yang lambat,, dan tata kelola internal yang belum optimal. Perubahan badan hukum tidak otomatis menyelesaikan ini.
Fraksi PKB Menolak Perubahan, Mendorong Reformasi Perumda
Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta dengan tegas menolak rencana perubahan Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda dalam bentuk yang diajukan saat ini.
Penolakan ini bukan penolakan terhadap perbaikan. Justru sebaliknya—kami ingin perbaikan dilakukan dengan cara yang benar, transparan, dan aman bagi hak dasar warga.
Kami mendorong: penurunan NRW secara nyata dan bertahap,, percepatan program SPAM dan proyek strategis, reformasi tata kelola internal yang berbasis akuntabilitas, penguatan perlindungan bagi pelanggan berpenghasilan rendah, dan evaluasi menyeluruh dan terbuka atas seluruh pengalaman privatisasi air di Jakarta.
Sebelum seluruh prasyarat itu terpenuhi, mendorong perubahan bentuk menjadi Perseroda hanya akan memindahkan Jakarta dari satu risiko ke risiko lain.
Air adalah hak dasar, bukan instrumen akumulasi laba. Konstitusi menempatkannya sebagai mandat negara, bukan pasar. Karena itu, perubahan yang menyangkut pengelolaan air harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstrem, bukan semangat deregulasi.
Kami percaya: Jakarta membutuhkan PAM Jaya yang kuat, bukan PAM Jaya yang diprivatisasi dengan nama lain. (***)
_________
Penulis: Ketua Fraksi FPKB DPRD DKI Jakarta, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta | Ketua DPC PKB Jakarta Timur.












