Jumat, 18 Juli, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Eksekutif

Horee…! ASN Kini Bisa Kerja Fleksibel: Boleh dari Rumah, Kantor Lain, atau Lokasi Khusus

by Redaksi
19 Juni 2025
in Berita Eksekutif, Nusantara
0
ASN bisa WFH

Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan keleluasaan untuk menjalankan tugas secara lebih fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja. FOTO | Dok. istimewa

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pemerintahan. Sebaliknya, kita berharap ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perubahan, sekaligus tetap menjaga keseimbangan hidupnya,” ujar Nanik dalam keterangan pers Kemenpan RB, Kamis (19/6/2025).

PKBTalk24 | Jakarta — Pemerintah terus mendorong reformasi birokrasi yang adaptif di era digital. Salah satu gebrakan terbarunya adalah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Dalam aturan baru ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan keleluasaan untuk menjalankan tugas secara lebih fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar memberi kelonggaran, melainkan strategi untuk meningkatkan kinerja ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

“Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pemerintahan. Sebaliknya, kita berharap ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perubahan, sekaligus tetap menjaga keseimbangan hidupnya,” ujar Nanik dalam keterangan pers Kemenpan RB, Kamis (19/6/2025).

Kerja dari Mana Saja, Asal Tetap Produktif

RelatedPosts

Tarif Impor AS Turun Jadi 19%, Indonesia Malah Harus Borong Produk AS Rp300 Triliun! : Ekonom Sebut Bukan Kabar Bahagia

Hasbiallah Ilyas: Panji Bangsa Harus Jadi Garda Terdepan Pembela Martabat Umat dan Bangsa

Kloter Terakhir Pulang ke Tanah Air, Fase Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Resmi Berakhir!

Permenpan RB 4/2025 merinci bahwa fleksibilitas kerja memungkinkan ASN menjalankan tugasnya dari berbagai lokasi, antara lain:

  • Dari kantor selain penempatan utama, seperti kantor pusat, unit pelaksana teknis, kantor vertikal, hingga kantor perwakilan daerah.

  • Dari rumah atau tempat tinggal yang sudah terdaftar dalam data kepegawaian.

  • Dari lokasi lain yang relevan dengan kebutuhan organisasi.

Namun, aturan ini tetap mengatur batasannya. Pegawai ASN hanya boleh bekerja secara fleksibel lokasi maksimal dua hari kerja dalam satu minggu. Beberapa jenis tugas tertentu yang menuntut kehadiran fisik tetap harus dikerjakan di kantor.

Jam Kerja Fleksibel: Ada Sif dan Dinamis

Bukan hanya tempat, fleksibilitas juga diberikan dalam pengaturan waktu kerja. Ada dua model fleksibilitas waktu yang diatur:

  1. Fleksibilitas kerja sif, yakni pembagian hari atau jam kerja secara bergantian di unit kerja tertentu, agar tetap memenuhi jumlah hari dan jam kerja efektif tiap minggunya.

  2. Fleksibilitas kerja dinamis, yaitu penyesuaian waktu kerja yang disesuaikan dengan target kinerja pegawai, dengan tetap mengacu pada ketentuan hari dan jam kerja ASN yang berlaku.

Mengutamakan Kinerja Terukur dan Pemanfaatan Teknologi

Kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak dilepas begitu saja. Setiap pelaksanaannya tetap mengacu pada penilaian kinerja yang terukur, optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), serta mempertimbangkan karakteristik tugas masing-masing pegawai.

Selain itu, kondisi khusus ASN — seperti keadaan pribadi atau tugas lapangan — juga menjadi faktor pertimbangan pemberian fleksibilitas ini. Atasan langsung tetap memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan pengaturan fleksibilitas bagi bawahannya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap birokrasi Indonesia bisa semakin modern, efektif, sekaligus lebih ramah terhadap keseimbangan hidup pegawai di era kerja hibrida. (AKH)

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos

RelatedPosts

menabung emas sesuai syar'i

Tarif Impor AS Turun Jadi 19%, Indonesia Malah Harus Borong Produk AS Rp300 Triliun! : Ekonom Sebut Bukan Kabar Bahagia

by Redaksi
16 Juli 2025
0

“Diskon tarif sebesar 19% yang diberikan Presiden Trump terhadap barang ekspor Indonesia tidak layak dirayakan sebagai kabar bahagia. Di balik...

DikBar Panji Bangsa DKI Jakarta

Hasbiallah Ilyas: Panji Bangsa Harus Jadi Garda Terdepan Pembela Martabat Umat dan Bangsa

by Redaksi
12 Juli 2025
0

“Panji Bangsa harus menjadi teladan akhlak di antara ormas-ormas yang ada. Bukan hanya tampil di depan, tapi juga menjadi pembela...

Pemulangan Jamaah Haji 2025 Kloter Terahir

Kloter Terakhir Pulang ke Tanah Air, Fase Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Resmi Berakhir!

by Redaksi
11 Juli 2025
0

“Kloter KJT28 merupakan campuran dari berbagai daerah, mayoritas dari Majalengka dan Cimahi, total 413 jemaah,” jelas Kepala Daker Madinah, M...

Next Post
BSI International Expo 2025: Membuka Pintu Lebar untuk UMKM Indonesia ke Pasar Halal Global

BSI International Expo 2025: Membuka Pintu Lebar untuk UMKM Indonesia ke Pasar Halal Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Penting, Ini Jadwal KJP Plus Tahap I 2025 Cair. Lihat Besaran dan Ketentuannya!

Penting, Ini Jadwal KJP Plus Tahap I 2025 Cair. Lihat Besaran dan Ketentuannya!

5 bulan ago
Muncul Desakan Gelar MLB NU, Usai Pemecatan KH Marzuki Mustamar dari Ketua PWNU Jatim

Gus Miftah Korban, Netizen Tertipu dan Makna Hermeneutis Goblok

7 bulan ago

Popular News

  • Pemerintah kembali hidupkan jurusan di SMA

    Runtuhnya Pilar Sekolah Swasta : Refleksi atas Kebijakan Populis di Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasbiallah Ilyas: Panji Bangsa Harus Jadi Garda Terdepan Pembela Martabat Umat dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Rakyat: Ketika Mimpi Besar Mengabaikan Luka Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMD DKI Jakarta: Jangan Jadi Beban, Harusnya Jadi Tulang Punggung Ekonomi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Butuh Modal? Ini Tabel Pinjaman KUR Bank DKI 2025 Plafon Rp1-Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Siap-siap Mudik Lebaran, Ini Jadwal Hari Libur Idul Fitri 1446 H sesuai SKB 3 Menteri
Ekbis

Menag Nasaruddin Umar: 800 Ribu Masjid Bisa Jadi Kekuatan Ekonomi Umat, Bukan Sekadar Tempat Ibadah!

16 Juli 2025
menabung emas sesuai syar'i
Dunia Usaha

Tarif Impor AS Turun Jadi 19%, Indonesia Malah Harus Borong Produk AS Rp300 Triliun! : Ekonom Sebut Bukan Kabar Bahagia

16 Juli 2025
gratis transportasi umum dki
Feature

BUMD DKI Jakarta: Jangan Jadi Beban, Harusnya Jadi Tulang Punggung Ekonomi Daerah

14 Juli 2025
Ini Daftar 5 Pesantren Modern Terbaik di Indonesia…
Feature

Sekolah Rakyat: Ketika Mimpi Besar Mengabaikan Luka Lama

13 Juli 2025
DikBar Panji Bangsa DKI Jakarta
Berita PKB

Hasbiallah Ilyas: Panji Bangsa Harus Jadi Garda Terdepan Pembela Martabat Umat dan Bangsa

12 Juli 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In