“Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pemerintahan. Sebaliknya, kita berharap ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perubahan, sekaligus tetap menjaga keseimbangan hidupnya,” ujar Nanik dalam keterangan pers Kemenpan RB, Kamis (19/6/2025).
PKBTalk24 | Jakarta — Pemerintah terus mendorong reformasi birokrasi yang adaptif di era digital. Salah satu gebrakan terbarunya adalah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Dalam aturan baru ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan keleluasaan untuk menjalankan tugas secara lebih fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar memberi kelonggaran, melainkan strategi untuk meningkatkan kinerja ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
“Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pemerintahan. Sebaliknya, kita berharap ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perubahan, sekaligus tetap menjaga keseimbangan hidupnya,” ujar Nanik dalam keterangan pers Kemenpan RB, Kamis (19/6/2025).
Kerja dari Mana Saja, Asal Tetap Produktif
Permenpan RB 4/2025 merinci bahwa fleksibilitas kerja memungkinkan ASN menjalankan tugasnya dari berbagai lokasi, antara lain:
-
Dari kantor selain penempatan utama, seperti kantor pusat, unit pelaksana teknis, kantor vertikal, hingga kantor perwakilan daerah.
-
Dari rumah atau tempat tinggal yang sudah terdaftar dalam data kepegawaian.
-
Dari lokasi lain yang relevan dengan kebutuhan organisasi.
Namun, aturan ini tetap mengatur batasannya. Pegawai ASN hanya boleh bekerja secara fleksibel lokasi maksimal dua hari kerja dalam satu minggu. Beberapa jenis tugas tertentu yang menuntut kehadiran fisik tetap harus dikerjakan di kantor.
Jam Kerja Fleksibel: Ada Sif dan Dinamis
Bukan hanya tempat, fleksibilitas juga diberikan dalam pengaturan waktu kerja. Ada dua model fleksibilitas waktu yang diatur:
-
Fleksibilitas kerja sif, yakni pembagian hari atau jam kerja secara bergantian di unit kerja tertentu, agar tetap memenuhi jumlah hari dan jam kerja efektif tiap minggunya.
-
Fleksibilitas kerja dinamis, yaitu penyesuaian waktu kerja yang disesuaikan dengan target kinerja pegawai, dengan tetap mengacu pada ketentuan hari dan jam kerja ASN yang berlaku.
Mengutamakan Kinerja Terukur dan Pemanfaatan Teknologi
Kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak dilepas begitu saja. Setiap pelaksanaannya tetap mengacu pada penilaian kinerja yang terukur, optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), serta mempertimbangkan karakteristik tugas masing-masing pegawai.
Selain itu, kondisi khusus ASN — seperti keadaan pribadi atau tugas lapangan — juga menjadi faktor pertimbangan pemberian fleksibilitas ini. Atasan langsung tetap memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan pengaturan fleksibilitas bagi bawahannya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap birokrasi Indonesia bisa semakin modern, efektif, sekaligus lebih ramah terhadap keseimbangan hidup pegawai di era kerja hibrida. (AKH)