Kamis, 28 Agustus, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Eksekutif

Horee…! ASN Kini Bisa Kerja Fleksibel: Boleh dari Rumah, Kantor Lain, atau Lokasi Khusus

by Redaksi
19 Juni 2025
in Berita Eksekutif, Nusantara
0
ASN bisa WFH

Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan keleluasaan untuk menjalankan tugas secara lebih fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja. FOTO | Dok. istimewa

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pemerintahan. Sebaliknya, kita berharap ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perubahan, sekaligus tetap menjaga keseimbangan hidupnya,” ujar Nanik dalam keterangan pers Kemenpan RB, Kamis (19/6/2025).

PKBTalk24 | Jakarta — Pemerintah terus mendorong reformasi birokrasi yang adaptif di era digital. Salah satu gebrakan terbarunya adalah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Dalam aturan baru ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan keleluasaan untuk menjalankan tugas secara lebih fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar memberi kelonggaran, melainkan strategi untuk meningkatkan kinerja ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

“Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pemerintahan. Sebaliknya, kita berharap ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perubahan, sekaligus tetap menjaga keseimbangan hidupnya,” ujar Nanik dalam keterangan pers Kemenpan RB, Kamis (19/6/2025).

Kerja dari Mana Saja, Asal Tetap Produktif

RelatedPosts

Kepala BP Haji Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Menunggu Restu Presiden Prabowo

Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo

Drama OTT Wamenaker Noel: KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

Permenpan RB 4/2025 merinci bahwa fleksibilitas kerja memungkinkan ASN menjalankan tugasnya dari berbagai lokasi, antara lain:

  • Dari kantor selain penempatan utama, seperti kantor pusat, unit pelaksana teknis, kantor vertikal, hingga kantor perwakilan daerah.

  • Dari rumah atau tempat tinggal yang sudah terdaftar dalam data kepegawaian.

  • Dari lokasi lain yang relevan dengan kebutuhan organisasi.

Namun, aturan ini tetap mengatur batasannya. Pegawai ASN hanya boleh bekerja secara fleksibel lokasi maksimal dua hari kerja dalam satu minggu. Beberapa jenis tugas tertentu yang menuntut kehadiran fisik tetap harus dikerjakan di kantor.

Jam Kerja Fleksibel: Ada Sif dan Dinamis

Bukan hanya tempat, fleksibilitas juga diberikan dalam pengaturan waktu kerja. Ada dua model fleksibilitas waktu yang diatur:

  1. Fleksibilitas kerja sif, yakni pembagian hari atau jam kerja secara bergantian di unit kerja tertentu, agar tetap memenuhi jumlah hari dan jam kerja efektif tiap minggunya.

  2. Fleksibilitas kerja dinamis, yaitu penyesuaian waktu kerja yang disesuaikan dengan target kinerja pegawai, dengan tetap mengacu pada ketentuan hari dan jam kerja ASN yang berlaku.

Mengutamakan Kinerja Terukur dan Pemanfaatan Teknologi

Kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak dilepas begitu saja. Setiap pelaksanaannya tetap mengacu pada penilaian kinerja yang terukur, optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), serta mempertimbangkan karakteristik tugas masing-masing pegawai.

Selain itu, kondisi khusus ASN — seperti keadaan pribadi atau tugas lapangan — juga menjadi faktor pertimbangan pemberian fleksibilitas ini. Atasan langsung tetap memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan pengaturan fleksibilitas bagi bawahannya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap birokrasi Indonesia bisa semakin modern, efektif, sekaligus lebih ramah terhadap keseimbangan hidup pegawai di era kerja hibrida. (AKH)

RelatedPosts

kementerian haji dan umrah ri

Kepala BP Haji Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Menunggu Restu Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Agustus 2025
0

“Kemungkinan seperti itu (Kepala BP Haji menjadi Menteri Haji dan Umrah). Tapi kita tunggu keputusan Presiden Prabowo, karena itu sepenuhnya...

Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo

Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo

by Redaksi
25 Agustus 2025
0

“Beliau berjasa luar biasa dalam bidang pemberdayaan masyarakat,” ungkap pembawa acara dalam tayangan resmi YouTube Sekretariat Presiden.   PKBTalk24 |...

OTT KPK Wamenaker Noel

Drama OTT Wamenaker Noel: KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

by Redaksi
22 Agustus 2025
0

“Yang pertama kami amankan adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa dan koordinator K3. Dari situlah penyidikan berkembang hingga...

Next Post
BSI International Expo 2025: Membuka Pintu Lebar untuk UMKM Indonesia ke Pasar Halal Global

BSI International Expo 2025: Membuka Pintu Lebar untuk UMKM Indonesia ke Pasar Halal Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ratusan Ojol Geruduk DPRD DKI Jakarta Tolak Penerapan ERP, FPKB DPRD DKI Jakarta, Sudah Tegas Menolak sejak Awal

Ratusan Ojol Geruduk DPRD DKI Jakarta Tolak Penerapan ERP, FPKB DPRD DKI Jakarta, Sudah Tegas Menolak sejak Awal

3 tahun ago
Uwais El Qoroni

Pandangan Umum FPKB DPRD DKI Terkait RPJMD dan Tiga Ranperda : Anggaran Harus Berbasis Kebutuhan Kelompok Marjinal

3 bulan ago

Popular News

  • OTT KPK Wamenaker Noel

    Drama OTT Wamenaker Noel: KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasbiallah Ilyas: OTT Wamenaker Noel Jadi Sentilan Keras untuk Kabinet Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB DKI Dukung Alih Fungsi Sementara Trotoar TB Simatupang: Tetap Jaga Hak Pejalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Butuh Modal? Ini Tabel Pinjaman KUR Bank DKI 2025 Plafon Rp1-Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo
Berita Eksekutif

Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo

25 Agustus 2025
Pramono Anung & Menko PMK Luncurkan RS Royal Batavia Cakung, Siap Beroperasi 2027
Daerah

Pramono Anung & Menko PMK Luncurkan RS Royal Batavia Cakung, Siap Beroperasi 2027

25 Agustus 2025
PKB DKI Dukung Alih Fungsi Sementara Trotoar TB Simatupang: Tetap Jaga Hak Pejalan Kaki
Daerah

PKB DKI Dukung Alih Fungsi Sementara Trotoar TB Simatupang: Tetap Jaga Hak Pejalan Kaki

25 Agustus 2025
Info Haji 2024: Indonesia dapat 241.000 Kuota, 554 Kloter Jemaah Haji Reguler, Siap Berangkat Mulai 12 Mei 2024
Ekbis

Panja RUU Haji Setuju Petugas Embarkasi Bisa Nonmuslim, Tapi Wajib Muslim di Arab Saudi

23 Agustus 2025
OTT KPK Wamenaker Noel
Berita Eksekutif

Drama OTT Wamenaker Noel: KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

22 Agustus 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In