“Kasihan kepada warga, karena hal ini menyangkut mata pencaharian keseharian mereka. Bukan semata-mata mereka mau ditempatkan dan tinggal di mana?”ujar H. Sutikno.
PKBTalk24 | Jakarta ~ H. Sutikno, Anggota Komisi E FPKB DPRD Jakarta ikut bicara terkait kontroversi warga eks kampung bayam, yang hingga saat ini masih belum bisa menghuni Rumah Kampung Susun Bayam (KSB), seperti pernah dijanjikan sebelumnya.
Atas fakta yang terjadi hingga saat ini, H. Sutikno meminta agar jangan sampai ada unsur politisasi. Artinya, jika memang sebelumnya kebijakan Pemprov DKI Jakarta di masa Gubernur Anies Baswedan, memang ada klausal komitmen kepada warga eks Kampung Bayam untuk tinggal di Rumah Kampung Susun Bayam (KSB), maka tidak ada alasan untuk tidak direalisasikan.
“Kami sudah pernah menggelar dengar pendapat, yang diinisiasi oleh Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, di mana kami dari FPKB dan FPKS juga hadir, untuk menfasilitasi dan mencari Solusi antara warga dan Jakpro, serta Pemrov DKI Jakarta dan Dinas terkait, tetapi hanya Jakpro dan perwakilan warga yang hadir,”ujar H. Sutikno.
Menyangkut mata pencaharian bukan semata soal tempat tinggal
H. Sutikno pun heran, karena hingga saat ini tak kunjung selesai. “Saya heran, malah sampai ada kasus pelaporan ke polisi terhadap warga eks Kampung Bayam,”ujarnya. Menurut H. Sutikno sebenarnya masalah bisa diselesaikan dengan tuntas jika semua pihak, termasuk Jakpro, Pemprov DKI Jakarta, mau duduk bersama mencari solusi.
“Kasihan kepada warga, karena hal ini menyangkut mata pencaharian keseharian mereka. Bukan semata-mata mereka mau ditempatkan dan tinggal di mana?”ujar H. Sutikno.
Karena berlarutnya masalah ini, H. Sutikno pun tidak menyalahkan jika ada pihak yang menganggap ada unsur politis di balik masalah ini. “Seharusnya Pj Gubernur tinggal meneruskan apa yang menjadi kebijakan Gubernur sebelumnya, jika memang itu adalah bagian dari negosiasi awal ketika Pemprov DKI Jakarta akan membangun Jakarta International Studium (JIS), di mana warga kemudian terdampak dari proyek ini,”ujarnya.
Mereka mengklaim ada hak atas hunian di KSB
Sebagaimana diberitakan di banyak media, mereka warga eks Kampung Bayam yang terdampak proyek JIS, menyatakan mengklaim hak atas hunian di KSB yang mereka dapat dari era Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Itu sebabnya mereka sempat tinggal di selasar lantai dasar rusun tersebut sekalipun sudah diberikan ganti untung dari proyek JIS. “Kami sudah tinggal selama satu tahun dua bulan di KSB ini,” kata Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam Muhammad Furkon, seeperti dkutip dari laman berita tempo.co (11/1/1023).
Berdasarkan negosiasi terakhir, sebelum macet dan warga akhirnya memaksa masuk, Jakpro mematok harga sewa unit di kampung susun yang baru diresmikan Oktober 2022 lalu itu sampai sebesar Rp 765 ribu. Biaya itu sesuai Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Itu artinya, berdasarkan pergub, Jakpro memberlakukan warga eks Kampung Bayam itu sebagai warga umum–bukan terprogram yang antara lain mencakup warga korban relokasi atau penggusuran. Bandingkan harga sewa maksimum untuk warga terprogram di Kampung Susun Bayam, menurut pergub, sebesar Rp 394 ribu.
Biaya dengan patokan warga umum itu dianggap memberatkan wara eks Kampung Bayam sehingga Jakpro dan Pemerintah DKI menawarkan opsi relokasi ke Rusun Nagrak di Cilincing. Jakpro berujar telah memberikan fasilitas setara di Nagrak, yakni unit tipe 36 dengan dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian.
Adapun, fasilitas umum lainnya adalah lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan juga bus sekolah.
Namun, menurut Furkon, kesulitan akses atau mobilitas di Rusun Nagrak bukanlah alasan mereka tidak mau pindah. “Kalau akses sih bisa terjangkau, cuman mereka harus memikirkan ruang hidup kami. Terus ekonomi kami mau gimana?” kata dia. (***)