“Pendidikan yang baik harus menyentuh semua anak Jakarta, bukan hanya mereka yang sekolah di institusi formal negeri. Kami ingin siswa madrasah dan pesantren juga punya hak yang sama atas pendidikan gratis, berkualitas, dan bermartabat,” tegas Anggota FPKB, Uwais El Qoroni saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD DKI Jakarta menyerukan perubahan besar dalam arah kebijakan pendidikan di ibu kota.
Dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (26/5/2025), FPKB menyoroti pentingnya memastikan kesetaraan layanan pendidikan, khususnya bagi siswa madrasah dan santri pondok pesantren yang selama ini dinilai belum mendapat perhatian sepadan dari pemerintah daerah.
“Pendidikan yang baik harus menyentuh semua anak Jakarta, bukan hanya mereka yang sekolah di institusi formal negeri. Kami ingin siswa madrasah dan pesantren juga punya hak yang sama atas pendidikan gratis, berkualitas, dan bermartabat,” tegas Anggota FPKB, Uwais El Qoroni saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna.
Saatnya Pendidikan Tak Lagi Elitis
Bagi FPKB, keberadaan madrasah diniyah, ibtidaiyah, tsanawiyah hingga aliyah, serta ribuan santri di pondok pesantren Jakarta, adalah bagian tak terpisahkan dari wajah pendidikan kota ini. Namun mereka menilai, alokasi anggaran dan fasilitas yang tersedia belum sepenuhnya berpihak pada lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
“Pendidikan bukan hanya soal kurikulum dan gedung bertingkat. Tapi tentang bagaimana negara menjangkau warga yang paling membutuhkan. Di kampung-kampung, di pemukiman padat, banyak anak yang belajar mengaji sambil bercita-cita jadi ilmuwan. Tapi sayangnya, mereka belajar di ruang yang sempit, tanpa laboratorium, tanpa pelatihan guru yang layak,” ungkap Uwais.
Madrasah dan Pesantren Butuh Perlakuan Setara
FPKB menekankan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini harus menjadi momentum korektif: mewujudkan keadilan anggaran, memperluas jangkauan layanan pendidikan, dan meningkatkan kualitas pengajar di seluruh lembaga pendidikan, tanpa diskriminasi.
Tak hanya soal dana BOS atau operasional, FPKB mendesak agar Pemprov juga mengalokasikan fasilitas penunjang seperti laboratorium sains dan komputer, pelatihan guru, serta dukungan digitalisasi untuk madrasah dan pesantren.
“Anak pesantren juga ingin bisa ikut lomba sains, ikut ujian digital, dapat pelajaran coding. Tapi bagaimana bisa kalau infrastruktur dasarnya saja belum tersedia?” tambah Uwais.
Inklusif, Adil, dan Berbasis Kearifan Lokal
Bagi FPKB, pendidikan inklusif bukan hanya jargon, tapi komitmen nyata. Jakarta sebagai kota global harus bisa berdiri tegak dengan keunggulan inovasi, tanpa meninggalkan akar kulturalnya.
“FPKB akan terus menjaga agar pendidikan tetap berpihak pada yang kecil. Kita ingin Jakarta bukan hanya mencetak juara olimpiade, tapi juga melahirkan generasi berakhlak, berilmu, dan berdaya saing, dari semua penjuru kota — termasuk dari bilik-bilik pesantren,” pungkas Uwais.
Statistik Madrasah dan Pondok Pesantren di DKI Jakarta
Madrasah
Menurut data Kementerian Agama RI, pada tahun ajaran 2021/2022, terdapat 583 madrasah diniyah di DKI Jakarta. Selain itu, terdapat 22 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) yang tersebar di lima kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta.
Pondok Pesantren
Berdasarkan data dari Kementerian Agama, DKI Jakarta memiliki 102 pondok pesantren. Distribusinya adalah sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: 45 pesantren
-
Jakarta Barat: 24 pesantren
-
Jakarta Selatan: 18 pesantren
-
Jakarta Utara: 14 pesantren
-
Jakarta Pusat: 1 pesantren
-
Kepulauan Seribu: 0 pesantren
Dari total tersebut, seluruh pondok pesantren di DKI Jakarta berstatus swasta. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun jumlah madrasah dan pesantren di DKI Jakarta cukup signifikan, masih terdapat tantangan dalam hal pemerataan fasilitas dan dukungan, terutama bagi lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang berada di wilayah dengan indeks kemiskinan tinggi.
Hal ini memperkuat urgensi untuk memastikan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan benar-benar mengakomodasi kebutuhan madrasah dan pesantren, agar mereka mendapatkan perlakuan setara dalam hal akses terhadap pendidikan berkualitas. (AKH)