Jumat, 9 Mei, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Eksekutif

Prof. Jimly Asshiddiqie: Hakim PN Jakarta Pusat Layak Dipecat!

Hakim dinilai tidak profesional, tidak mengerti hukum pemilu, dan tidak mampu bedakan urusan perdata dan publik

by Redaksi
3 Maret 2023
in Berita Eksekutif, Berita Parlemen, Berita PKB, Nusantara
0
Prof. Jimly Asshiddiqie: Hakim PN Jakarta Pusat Layak Dipecat!

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, Hakim PN Jakarta Pusat layak dipecat, karena tidak mengerti hukum Pemilu - FOTO | Dok. kompas.com

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Ini contoh buruk profesionalisme dan penghayatan hakim terhadap peraturan perundangan. MA dan KY harus turun tangan. Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik,” kata Jimly, Kamis (2/3/2023).

 

PKBTalk24, Jakarta ~ Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie, bereaksi keras terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025.

Menurut Jimly Asshiddqie, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu sampai 2025 layak dipecat, lantaran hakim tersebut tidak mengerti urusan hukum pemilu.

“Ini contoh buruk profesionalisme dan penghayatan hakim terhadap peraturan perundangan. MA dan KY harus turun tangan. Ini (hakimnya) pantas dipecat, karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik,” kata Jimly, Kamis (2/3/2023).

RelatedPosts

Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Aplikasi “Satu Haji”: Layanan Haji Kini Lebih Canggih dan Terintegrasi!

FPKB DPRD Jakarta Apresiasi Gebrakan Gubernur Pramono, Lantik 59 Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov Jakarta

Lantik 59 Pejabat Baru, Pramono Anung Tegaskan: Pejabat Jakarta Dipilih Bukan karena Kedekatan, tapi Prestasi!

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menambahkan, hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Prima soal verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ini mencampuradukkan hukum perdata dan hukum administrasi.

“Ini campur aduk, antara perdata dan masalah administrasi. Hukum administrasi dan tata negara tidak bisa dia bedakan. Juga, soal perbuatan melawan hukum yang harus dipahami benar, (ini) oleh penguasa yang bertindak tidak adil kepada rakyat atau yang biasa. Ini dia tidak memahami,” papar jimly.

Lebih lanjut menurut Jimly, pengadilan perdata mestinya membatasi diri hanya untuk masalah perdata. Sehingga sanksi perdata cukup dengan ganti rugi bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau ada sengketa tentang proses maka yang berwenang adalah Bawaslu dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan pengadilan perdata. Kalau ada sengketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah MK. Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkrah,” lanjutnya.

 

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Diberitakan sebelumnya, KPU diperintahkan PN Jakarta Pusat untuk menunda pemilu sampai 2025. Putusan tersebut terkait dengan dikabulkannya gugatan Partai Prima, “Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Partai Prima menggugat KPU RI karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta pemilu.

Hal itu dinyatakan KPU RI saat verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima penggugat pada 15 Oktober 2022 pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Putusan tersebut berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya menerima seluruh gugatan yang dilayangkan Partai Prima. (***).

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos
Tags: Majelis hakim PN Jakarta Pusatpartai primaPemilu 2024 ditundapn jakut printahkan KPU tunda pemiliProf. Jimly Asshiddiqie

RelatedPosts

aplikasi layanan haji terintegrasi

Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Aplikasi “Satu Haji”: Layanan Haji Kini Lebih Canggih dan Terintegrasi!

by Redaksi
8 Mei 2025
0

“Kita butuh pusat kontrol yang bisa dilihat secara real time dari berbagai sisi dan tempat. HCC bukan cuma pusat data,...

Ketua FPKB DPRD Jakarta, M. Fuadi Luthfi

FPKB DPRD Jakarta Apresiasi Gebrakan Gubernur Pramono, Lantik 59 Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov Jakarta

by Redaksi
7 Mei 2025
0

“Gubernur Pramono menunjukkan bahwa janji bukan sekadar omongan. Ia tidak mengimpor pejabat dari luar Jakarta, melainkan memilih dari kalangan internal...

Pramono lantik 59 pejabat baru di lingkungan pemprov jakarta

Lantik 59 Pejabat Baru, Pramono Anung Tegaskan: Pejabat Jakarta Dipilih Bukan karena Kedekatan, tapi Prestasi!

by Redaksi
7 Mei 2025
0

“Profesionalisme itu jadi kata kunci utama,” tegas Pramono di hadapan awak media di Balai Kota Jakarta. Ia bahkan mengaku belum...

Next Post
Politik dan Representasi 30 Persen Keterwakitan Perempuan

Politik dan Representasi 30 Persen Keterwakitan Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Hasbiallah Ilyas: Hasil Survei Internal PKB, Elektabilitas Anies Masih Jauh di Atas RK

Tanggapi Manuver PKS, PKB Jakarta Menyebut Perlu Ada Komunikasi dengan PDIP

11 bulan ago
Pilgub 2024, PKB Jabar Siapkan Dua Kader Terbaik!

Pilgub 2024, PKB Jabar Siapkan Dua Kader Terbaik!

2 tahun ago

Popular News

  • beasiswa santri PBNU 2025

    PBNU Buka Beasiswa Kuliah ke Maroko, Khusus Santri Hafizh 30 Juz!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • M. Fu’adi Luthfi: Pansus Aset Dibentuk untuk Optimalkan Pendapatan Daerah Menuju Jakarta sebagai Kota Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPKB DPRD Jakarta Apresiasi Gebrakan Gubernur Pramono, Lantik 59 Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jakarta Buka 1.652 Lowongan Petugas PPSU, Lulusan SD Boleh Daftar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR dari PKB Desak Hukuman Maksimal untuk Predator Seksual Jepara: “Kebiri Kimia Wajib Diterapkan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

terowongan istiqlal
Feature

“Terowongan Silaturahmi” Masjid Istiqlal – Gereja Katedral : Jembatan Hati di Tengah Ibu Kota

8 Mei 2025
biasiswa santri NU
Feature

Ketum IPPNU Ajak Santriwati Se-Indonesia Daftar Beasiswa BIB: “Ini Jalan Jihad Intelektual Kita!”

8 Mei 2025
Lakspesdam NU Malang
Feature

Lakpesdam NU Malang Luncurkan Forum Intelektual Nahdliyin: Gaungkan Gagasan Islam Klasik di Tengah Era AI dan Krisis Global

8 Mei 2025
aplikasi layanan haji terintegrasi
Ekbis

Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Aplikasi “Satu Haji”: Layanan Haji Kini Lebih Canggih dan Terintegrasi!

8 Mei 2025
Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!
Ekbis

Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!

8 Mei 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Arsip
  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Event
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In