Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta menilai RPIP harus menjadi peta jalan transformasi ekonomi ibu kota sebagai kota global, dengan fokus industri halal bernilai tambah, ramah lingkungan, dan berpihak pada UMKM.
PKBTalk24.com | Jakarta ~ Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026–2046 harus menjadi fondasi transformasi ekonomi ibu kota di era baru sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Jakarta, Senin (19/1/2025) di Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait dua (2) Ranperda yang memiliki daya jangkau strategis bagi masa depan Jakarta, yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026-2046, FPKB memandang RPIP tidak boleh berhenti sebagai daftar program atau target sektoral semata.
FPKB menilai dokumen perencanaan industri 20 tahun ke depan ini harus mampu menjawab tantangan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional sekaligus kota global, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
“RPIP Jakarta harus menjadi desain besar transformasi ekonomi, bukan sekadar rencana administratif,” ujar Hengky Wijaya, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, saat membacakan Pandangan Umum FPKB atas dua Ranperda tersebut, Senin (19/1/2025).
Jakarta Tak Boleh Terjebak Industri Murah
Fraksi PKB menekankan, dalam konteks Jakarta yang memiliki keterbatasan ruang, arah pembangunan industri harus bertumpu pada penciptaan nilai tambah tinggi dan kualitas pekerjaan. Industri berbasis inovasi, pengetahuan, dan teknologi dinilai lebih relevan dibanding industri padat lahan dan biaya murah.
Menurut PKB, Jakarta tidak boleh terjebak dalam kompetisi upah rendah atau eksploitasi ruang kota. Sebaliknya, Jakarta harus bergerak menuju kompetisi inovasi, produktivitas, dan kualitas, dengan memperkuat jasa industri modern seperti desain, rekayasa, riset terapan, manufaktur cerdas, serta ekosistem yang memungkinkan UMKM naik kelas dan masuk rantai pasok.
Industri Hijau, Syarat Kota Global
Selain nilai tambah, Fraksi PKB menaruh perhatian besar pada keberlanjutan lingkungan dan ketahanan kota. Pembangunan industri di Jakarta, menurut PKB, harus sejalan dengan upaya perbaikan kualitas udara, pengurangan emisi, efisiensi energi, serta pengendalian limbah dan penataan ruang.
“Dalam perspektif kota global, standar hijau bukan tambahan, tapi prasyarat reputasi,” kata Hengky.
Karena itu, PKB mendorong RPIP memuat skema transisi industri hijau dan ekonomi sirkular yang realistis, termasuk dukungan teknologi dan insentif agar pelaku industri mampu beradaptasi tanpa terbebani.
Keadilan Ekonomi dan UMKM Jadi Fokus
Prinsip ketiga yang ditekankan PKB adalah keadilan ekonomi. RPIP, menurut Fraksi PKB, tidak boleh hanya menguntungkan pelaku industri besar, tetapi harus memberikan ruang tumbuh bagi industri mikro, kecil, dan menengah.
RPIP diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan, memperkuat pemasaran, serta mempermudah kepatuhan regulasi bagi UMKM. Industri yang sehat, menurut PKB, adalah industri yang menciptakan kerja layak, memperkuat ekonomi warga, dan membuka peluang bagi wilayah yang selama ini tertinggal.
Industri Halal Jadi Peluang Strategis Jakarta
Dalam catatan penguatan RPIP, Fraksi PKB secara khusus menyoroti potensi industri halal sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi Jakarta. Hengky Wijaya menilai industri halal memiliki nilai ekonomi besar sekaligus basis sosial yang kuat.
PKB mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran dan program untuk memberdayakan organisasi serta lembaga sosial keagamaan agar mampu membina dan mengembangkan potensi ekonomi berbasis industri halal yang ramah lingkungan.
Data ekonomi Islam global menunjukkan belanja konsumen muslim pada sektor halal dan gaya hidup mencapai sekitar 2,43 triliun dolar AS pada 2023 dan terus tumbuh. Bagi PKB, hal ini menjadi peluang nyata yang harus ditangkap secara terencana.
Penguatan industri halal juga dipandang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah daerah, menurut PKB, perlu hadir memastikan pelaku usaha mikro dan kecil tidak tertinggal dalam akses sertifikasi halal, standardisasi mutu, dan pasar.
Berbasis Komunitas dan Berwawasan Lingkungan
Fraksi PKB menilai pendekatan berbasis komunitas, khususnya melalui organisasi sosial keagamaan, memiliki modal sosial yang kuat dan efektif dalam pembinaan ekonomi umat. Pengalaman program seperti One Pesantren One Product dinilai membuktikan bahwa pendampingan yang konsisten mampu melahirkan produk unggulan dan memperkuat koperasi komunitas.
Namun, PKB menegaskan bahwa industri halal yang dikembangkan di Jakarta harus berwawasan lingkungan. Pertumbuhan industri tidak boleh menambah beban limbah dan emisi kota. Karena itu, praktik produksi bersih, efisiensi energi, pengelolaan limbah, serta kemasan ramah lingkungan perlu menjadi bagian dari program pemberdayaan.
RPIP Harus Konkret dan Terukur
Selain substansi, Fraksi PKB juga menekankan pentingnya RPIP memiliki instrumen pelaksanaan yang jelas dan terukur. Program-program RPIP harus bisa diturunkan ke rencana kerja perangkat daerah, didukung pelatihan, inkubasi bisnis, akses pembiayaan, sertifikasi, hingga perluasan pasar.
PKB juga mendorong sinkronisasi tata ruang industri, revitalisasi kawasan industri eksisting, serta integrasi Jakarta dalam rantai pasok dan logistik nasional agar pembangunan industri tidak menambah beban kemacetan dan masalah lingkungan.
“RPIP 20 tahun harus dibagi dalam tahapan yang bisa dievaluasi. Indikatornya harus jelas dan terukur, agar dokumen ini benar-benar bisa dikawal sebagai janji pembangunan,” ujar Hengky. (AKH)









