PBNU resmi membenarkan pemecatan Gus Yahya dari jabatan Ketum PBNU. Dua isu utama mencuat: aliran dana Rp100 miliar dan undangan narasumber pro-Zionis. Simak penjelasan lengkap PBNU dan dampak politiknya.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya mengonfirmasi alasan pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU. Dua isu besar menjadi sorotan: tata kelola keuangan terkait aliran dana Rp100 miliar dan kontroversi narasumber pro-Zionis dalam sebuah forum yang digelar PBNU.
Konfirmasi itu disampaikan Katib Syuriah PBNU, KH Sarmidi Husna, dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11).
Audit Internal yang Bocor ke Publik
Sarmidi tidak menampik bahwa audit internal PBNU 2022 memang mencatat adanya aliran dana sebesar Rp100 miliar yang masuk ke PBNU dan dikendalikan oleh Mardani H. Maming, saat itu menjabat Bendahara Umum.
“Data yang beredar itu benar adanya. Saya tidak tahu kenapa bisa viral, karena audit itu seharusnya konsumsi internal,” ujar KH Sarmidi Husna
Meski mengakui keberadaan dana tersebut, Sarmidi menegaskan bahwa PBNU tidak akan membeberkan rincian arus uang itu ke publik karena bersifat internal.
Isu Narasumber Pro-Zionis: Masalah Reputasi & Pelanggaran Qanun
Selain persoalan audit, pemecatan juga dipicu oleh tindakan Gus Yahya yang disebut mengundang narasumber berafiliasi Zionis, yang dinilai bertentangan dengan prinsip dasar NU dan merusak reputasi organisasi.
Menurut Sarmidi, tindakan itu melanggar Qanun Asasi, paham Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah, serta aturan Akademi Kepemimpinan NU.
“Mengundang narasumber pro-Zionis itu dianggap merusak nama baik perkumpulan. Itu sudah masuk kategori pelanggaran pasal yang memungkinkan pemberhentian,” tegasnya.
Pemberhentian Ditetapkan Tengah Malam
Gus Yahya resmi diberhentikan pada Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, dan otomatis tidak lagi berhak menggunakan atribut atau bertindak atas nama PBNU.
Keputusan pemberhentian tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriah KH Tajul Mafakhir.
Meski surat tersebut belum distempel digital karena adanya dugaan sabotase pada Sistem Digdaya Persuratan PBNU, PBNU menegaskan surat itu sah dan berlaku.
Pemecatan ini menjadi salah satu keputusan paling dramatis dalam sejarah PBNU modern—membuka ruang spekulasi tentang dinamika internal, tata kelola organisasi, hingga konsolidasi kekuasaan di tubuh NU.
Dengan posisi NU sebagai ormas keagamaan terbesar, langkah ini diperkirakan akan berdampak pada politik nasional menjelang tahun-tahun strategis. (AKH)








