• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Parlemen

5 Anggota DPR Dinonaktifkan Parpol, Tapi Status Tetap Sah di Parlemen dan Terima Gaji?

Redaksi by Redaksi
4 September 2025
in Berita Parlemen, Nusantara
0
Lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing- masih terima gaji utuh?

Lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing- masih terima gaji utuh?

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Penonaktifan oleh partai politik tidak berdampak langsung pada status anggota DPR di parlemen, kecuali ada keputasan lain oleh partai politik yang menyatakan sebaliknya.

PKBTalk24 | Jakarta ~  Lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing usai pernyataan mereka menuai kontroversi dan memicu kemarahan publik. Keputusan ini diumumkan sebagai langkah cepat partai meredam gejolak di tengah masyarakat.

Mereka yang dinonaktifkan yaitu: Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), dan Adies Kadir (Golkar).

Namun, publik bertanya-tanya: apakah benar ada istilah nonaktif anggota DPR dalam aturan perundang-undangan?

Tidak Ada Istilah “Nonaktif” di UU MD3

Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang sudah diubah lewat UU No. 13 Tahun 2019, istilah nonaktif tidak dikenal.

Dalam UU tersebut, pemberhentian anggota DPR hanya bisa dilakukan melalui tiga mekanisme:

  1. Pemberhentian Antarwaktu (PAW)

    • karena meninggal dunia,

    • mengundurkan diri, atau

    • diberhentikan.

  2. Penggantian Antarwaktu (PAW)

    • keputusan ada di partai politik.

  3. Pemberhentian Sementara

    • jika menjadi terdakwa tindak pidana umum dengan ancaman minimal 5 tahun, atau

    • terdakwa tindak pidana khusus.

Artinya, penonaktifan oleh partai politik tidak berdampak langsung pada status anggota DPR di parlemen.

Akademisi Bilang Penonaktifan Hanya Kebijakan Internal Parpol

Dosen Hukum Tata Negara UI, Titi Anggraini, menegaskan bahwa istilah nonaktif hanya berlaku di ranah internal partai. “Bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan parlemen,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Titi menambahkan, meski dinonaktifkan, kelima anggota DPR itu tetap sah sebagai wakil rakyat dengan seluruh hak dan kewajiban.

“Mereka masih berhak menerima gaji dan fasilitas DPR,” tegasnya.

Menurutnya, demi menjaga marwah pribadi dan partai, sebaiknya anggota DPR yang bersangkutan memilih mundur secara sukarela.

Pengamat: Penonaktifan Hanya Redam Sementara

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, menilai penonaktifan anggota DPR bukan solusi jangka panjang.

“Kalau hanya sebatas meredam kemarahan publik, artinya keterpaksaan. Ini hanya kebetulan viral,” ujar Yunarto dalam sebuah tayangan televisi.

Meski begitu, ia tetap mengapresiasi langkah cepat partai. Menurutnya, momen ini bisa menjadi bahan perbaikan internal partai politik.

“Persoalan bukan cuma di DPR, tapi juga di lembaga lain dengan kebijakan kontroversial yang bikin publik merasa tidak punya saluran aspirasi,” jelasnya.

Dengan demikian, meski telah “dinonaktifkan” partainya, lima anggota DPR tersebut tetap sah secara hukum sebagai anggota DPR. Hak, kewajiban, serta fasilitas mereka tidak terputus kecuali melalui mekanisme resmi sesuai UU MD3. (AKH)

Tags: #AdiesKadir#AhmadSahroni#DPR#EkoPatrio#KontroversiDPR#NafaUrbach#PolitikIndonesia#UU_MD3#UyaKuyaParpol
Previous Post

5 Anggota DPR Dinonaktifkan Usai Gelombang Demo, Ini Daftarnya

Next Post

Tarif Sewa Melonjak, Pramono Anung Sidak Blok M: UMKM Harus Jadi Prioritas!

Next Post

Tarif Sewa Melonjak, Pramono Anung Sidak Blok M: UMKM Harus Jadi Prioritas!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ketua Umum DPP PKB Gus Muhaimin Iskandar dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto sepakat menjadi Kekuatan inti untuk menjembatani KIR dan KIB dan mencari Simulasi Capres-Cawapres - FOTO | Dok. IG #CakiminNow

Wakil Ketua DPP PKB, Jazilul Fawaid: Gerindra dan PKB+Golkar, Sudah Bisa Disebut Koalisi Besar

3 tahun ago

KH Imam Jazuli dan Spirit Memenangkan PKB

3 tahun ago

Popular News

  • Ketua DPP PKB Bidang Penguatan Organisasi, Legislatif, dan Eksekutif, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim. FOTO | Dok. Media PKB Jakarta

    DPP PKB Mulai Sosialisasikan SK Ketua DPW se-Indonesia, Gus Halim: Menang Itu Mudah, Mengelola Pemerintahan Tantangan Sesungguhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras Bongkar Wajah Drainase Jakarta: 16 RT Terendam, Jalan Utama Lumpuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek IPA Buaran III, Siap Layani Suplai Air Bersih untuk 300 Ribu Pelanggan Baru di Jakarta Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interupsi PKB di Paripurna DPRD: RDF Rorotan Disorot, Bau Sampah Jadi Alarm Keras Kebijakan Tertunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasbiallah Ilyas Kembali Nahkodai PKB Jakarta 2026–2031, Regenerasi dan Kerja Kerakyatan Jadi Fokus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Tanggul Laut Raksasa
Feature

Politik Ekologis di Tengah Arus Perubahan Iklim: Menguji Eksistensi Klaim Green Party PKB di Tengah Krisis Lingkungan

27 Januari 2026
hasbiallah Ilyas dan mohammad fauzi
PKBTalk Event

Hasbiallah Ilyas Kembali Nahkodai PKB Jakarta 2026–2031, Regenerasi dan Kerja Kerakyatan Jadi Fokus

30 April 2026
Ketua DPP PKB Bidang Penguatan Organisasi, Legislatif, dan Eksekutif, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim. FOTO | Dok. Media PKB Jakarta
Berita PKB

DPP PKB Mulai Sosialisasikan SK Ketua DPW se-Indonesia, Gus Halim: Menang Itu Mudah, Mengelola Pemerintahan Tantangan Sesungguhnya

29 April 2026
Hengky Wijaya
Berita PKB

Bahas Ranperda P4GN, PKB Tegaskan Narkoba Musuh Kemanusiaan dan Ancaman Masa Depan Jakarta

20 Januari 2026
Hengky Wijaya
PKBTalk24

Bahas RPIP DKI 2026–2046, PKB Tekankan Industri Halal, Ekonomi Hijau, dan Keadilan UMKM Jakarta

20 Januari 2026

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • Ruang Baca
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Copyright pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2026 Copyright pkbtalk24.com