Jumat, 11 Juli, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Parlemen

Sah! Merujuk Keputusan MK, PKPU Pilkada Disetujui DPR

by Redaksi
26 Agustus 2024
in Berita Parlemen, Nusantara
0
Sah! Merujuk Keputusan MK, PKPU Pilkada Disetujui DPR

Komisi II DPR RI bersama KPU Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk Mengesahkan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada 2024. Foto: Youtube/TV Parlemenzoom

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Apakah bisa kita setuji? Setuji?” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Seluruh anggota Komisi II dan peserta rapat menyambut dengan seruan setuju.

 

PKBTalk24 | Jakarta ~  Sah! Peraturan KPU (PKPU) soal Pilkada resmi disahkan, sesuai dengan Keputusan MK nomor 60 dan 70, Minggu (25/8). PKPU ini disahkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI hari ini.

“Apakah bisa kita setuji? Setuji?” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Seluruh anggota Komisi II dan peserta rapat menyambut dengan seruan setuju.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan perubahan PKPU ini akan segera diundangkan.

RelatedPosts

Kloter Terakhir Pulang ke Tanah Air, Fase Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Resmi Berakhir!

BI: Keuangan Syariah Lebih Tahan Krisis, Potensi Indonesia Masih Sangat Besar

Ekspor Produk Halal Indonesia ke Australia Tembus Rp2,5 Triliun di Kuartal I/2025! Naik 13,5 Persen!

“Ini adalah jaminan bahwa insyaallah mungkin secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan,” kata Supratman.

Putusan MK termuat dalam perubahan di Pasal 11 dan Pasal 14. Berikut isinya:

Pasal 11
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan

4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan

b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:
1) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

2) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut

3) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan

4) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.

(4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

(5) Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

(6) Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(7) Ketentuan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan

Pasal 15
Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon. 

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos
Tags: Keputusan MK nomor 60 dan 70Peraturan KPU (PKPU)putusan MK

RelatedPosts

Pemulangan Jamaah Haji 2025 Kloter Terahir

Kloter Terakhir Pulang ke Tanah Air, Fase Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Resmi Berakhir!

by Redaksi
11 Juli 2025
0

“Kloter KJT28 merupakan campuran dari berbagai daerah, mayoritas dari Majalengka dan Cimahi, total 413 jemaah,” jelas Kepala Daker Madinah, M...

bank indonesia

BI: Keuangan Syariah Lebih Tahan Krisis, Potensi Indonesia Masih Sangat Besar

by Redaksi
3 Juli 2025
0

“Keuangan syariah punya kelebihan karena ada underlying-nya. Jadi lebih resilien saat krisis, dan ini sudah terbukti,” kata Imam dalam keterangannya,...

Ekspor produk halal Indonesia ke Australia naik 13 pesen

Ekspor Produk Halal Indonesia ke Australia Tembus Rp2,5 Triliun di Kuartal I/2025! Naik 13,5 Persen!

by Redaksi
1 Juli 2025
0

“Nilai ekspor produk halal Indonesia ke Australia pada Januari–Maret 2025 mencapai 156,81 juta dolar AS, meningkat 13,5 persen dibandingkan tahun...

Next Post

Sah! 106 Anggota DPRD Jakarta Periode 2024-2029 Diambil Sumpah dan Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Gus Muhaimin Pimpin Peringatan Hari Santri di Ponpes Mahasina Bekasi: Harus Jadi Hari Antikekerasan

Gus Muhaimin Pimpin Peringatan Hari Santri di Ponpes Mahasina Bekasi: Harus Jadi Hari Antikekerasan

9 bulan ago
Tanpa Mahar Politik, DPW PKB DKI Jakarta Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD DKI Jakarta

Gelar UJi Kelayakan dan Kepatutan Bacaleg DPRD Tahap 2, PKB Jakarta Siap Jadi Masa Depan Jakarta

2 tahun ago

Popular News

  • Perempuan Bangsa DKI Tancap Gas! Targetkan Kursi di DPRD dan Perjuangkan Hak Perempuan Jakarta

    Perempuan Bangsa DKI Tancap Gas! Targetkan Kursi di DPRD dan Perjuangkan Hak Perempuan Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tri Waluyo: Perempuan Bangsa Harus Jadi Kekuatan Tangguh PKB di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT Jakarta ke-498, H. Tri Waluyo Gelar Turnamen Catur Sahabat: Lawan Tawuran & Judol dengan Strategi Pion

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengelolaan Fasos-Fasum yang “Abu-Abu” dan Tri Waluyo yang Tak Mau Diam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Butuh Modal? Ini Tabel Pinjaman KUR Bank DKI 2025 Plafon Rp1-Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Prudential Syariah
Ekbis

Prudential Syariah: Perempuan Berdaya, Keluarga Sejahtera, Ekonomi Tumbuh Berkah!

9 Juli 2025
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, H. Tri Waluyo.
Figure

Tri Waluyo: Perempuan Bangsa Harus Jadi Kekuatan Tangguh PKB di Jakarta

9 Juli 2025
Perempuan Bangsa DKI Tancap Gas! Targetkan Kursi di DPRD dan Perjuangkan Hak Perempuan Jakarta
Figure

Perempuan Bangsa DKI Tancap Gas! Targetkan Kursi di DPRD dan Perjuangkan Hak Perempuan Jakarta

8 Juli 2025
Harlah PKB ke-27
PKBTalk Event

Sambut Harlah ke-27, PKB Ajak Rakyat Produktif Lewat Seni, Olahraga, dan Aksi Hijau!

8 Juli 2025
jakarta sebagai kota global
Feature

Pengelolaan Fasos-Fasum yang “Abu-Abu” dan Tri Waluyo yang Tak Mau Diam

8 Juli 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In