“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak warga benar-benar dipenuhi, termasuk kejelasan biaya sewa, dan akses fasilitas yang layak,” ujar Fuadi, di Jakarta Kamis (6/2/2025)
PKBTalk24 | Jakarta ~ Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menyerahkan kunci Kampung Susun Bayam (KSB) kepada warga eks Kampung Bayam, Kamis (6/3/2025). Dengan ini, warga bisa menempati hunian sebelum Lebaran setelah menunggu bertahun-tahun.
Menanggapi penyerahan kunci ini, Ketua Fraksi PKB DPRD Jakarta, M. Fuadi Luthfi, mengapresiasi langkah tersebut tetapi menegaskan bahwa penyerahan kunci bukan sekadar seremoni tapi lebih pada upaya memastikan terpenuhinya hak Warga Kampung Bayam.
Fuadi menekankan bahwa pemenuhan hak-hak warga harus menjadi prioritas utama. Ia menilai, meskipun penyerahan kunci ini menjadi langkah positif, pemerintah perlu memastikan keadilan benar-benar ditegakkan bagi warga eks Kampung Bayam.
“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak warga benar-benar dipenuhi, termasuk kejelasan biaya sewa, dan akses fasilitas yang layak,” ujar Fuadi, di Jakarta Kamis (6/2/2025)
Ia juga meminta Pemprov DKI dan JakPro transparan dalam kebijakan hunian, agar tidak ada warga yang masih terbebani ketidakpastian setelah menerima kunci.
“Fraksi PKB akan terus mengawal agar tidak ada warga yang dirugikan. Keadilan bagi masyarakat kecil harus menjadi prioritas!” tegasnya.
Sejarah Panjang Polemik Kampung Susun Bayam
Seperti diketahui, polemik terkait Kampung Susun Bayam bermula sejak era Gubernur Anies Baswedan pada 2019. Saat itu, warga yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) dijanjikan akan dipindahkan ke KSB.
Namun, setelah peresmian rusun pada 12 Oktober 2022, warga justru belum bisa menempati unit mereka.
Seiring pergantian kepemimpinan di DKI Jakarta, nasib warga KSB sempat terkatung-katung.
Beberapa warga bahkan terpaksa mengontrak rumah atau mendirikan tenda di depan JIS sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan kebijakan Pemprov dan JakPro.
Menurut data, sebanyak 642 warga telah menerima kompensasi dengan total anggaran mencapai Rp 13,9 miliar.
Namun, persoalan harga sewa dan legalitas hunian menjadi faktor utama yang membuat warga belum bisa menempati KSB secara langsung.
Menutup pernyataan, Fuadi menegaskan PKB Jakarta akan terus mengawal proses ini agar tidak ada diskriminasi terhadap warga terdampak relokasi.
“Kami berharap Pemprov benar-benar berpihak pada masyarakat kecil. Jangan sampai ada yang dirugikan dalam proses ini. Warga Kampung Bayam harus mendapatkan haknya sebagaimana yang telah dijanjikan,” pungkasnya. (*)