Kamis, 12 Juni, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Ekbis Dunia Usaha

Pekerja Kena PHK Kini Dapat Bantuan 60% Gaji Selama 6 Bulan

by Redaksi
19 Februari 2025
in Dunia Usaha, Ekbis, Nusantara
0
Pekerja Kena PHK Kini Dapat Bantuan 60% Gaji Selama 6 Bulan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Dengan manfaat JKP yang naik menjadi 60%, harapannya pekerja yang terkena PHK bisa lebih terlindungi dan memiliki cukup dana untuk bertahan hingga mendapatkan pekerjaan baru,” ujarnya di Kompleks DPR pada Selasa (18/2/2025).

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Kabar baik bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)! Kini, mereka bisa mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Perubahan ini terjadi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021.

Manfaat JKP Naik, Lebih Besar dari Sebelumnya

Sebelumnya, manfaat JKP hanya sebesar:

RelatedPosts

Gubernur Pramono Anung Rencanakan Pemutihan Pajak di HUT Jakarta, H. Sutikno: Harus Jelas, Tepat Sasaran, dan Berdampak Positif

Mendagri Tito: Rapat di Hotel Boleh, Asal Jangan Boros!

Bergabung Jadi Guru Sekolah Rakyat! Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

  • 45% dari gaji terakhir untuk tiga bulan pertama
  • 25% dari gaji terakhir untuk tiga bulan berikutnya

Dengan aturan baru ini, jumlah bantuan meningkat menjadi 60% dari gaji selama enam bulan penuh, sehingga pekerja yang terkena PHK memiliki lebih banyak dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa peningkatan manfaat ini akan memberikan dampak besar bagi pekerja.

“Dengan manfaat JKP yang naik menjadi 60%, harapannya pekerja yang terkena PHK bisa lebih terlindungi dan memiliki cukup dana untuk bertahan hingga mendapatkan pekerjaan baru,” ujarnya di Kompleks DPR pada Selasa (18/2/2025).

Pelatihan dan Iuran JKP Juga Mengalami Perubahan

Tak hanya manfaat uang tunai yang naik, program pelatihan kerja untuk peserta JKP juga mengalami peningkatan. Ini akan membantu pekerja mendapatkan keterampilan baru agar lebih cepat kembali bekerja.

Selain itu, besaran iuran JKP diturunkan dari sebelumnya 0,46% menjadi 0,36% dari gaji per bulan. Dengan iuran yang lebih rendah, semakin banyak pekerja yang bisa ikut serta dalam program ini dan terlindungi jika terkena PHK.

“Dengan penurunan iuran ini, jumlah peserta akan meningkat dan semakin banyak pekerja yang bisa mendapatkan manfaat JKP,” tambah Anggoro.

Dengan adanya perubahan ini, program JKP semakin memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sekaligus membantu mereka bangkit kembali ke dunia kerja. (***)

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos
Tags: 60% dari gaji selama enam bulan penuhAnggoro Eko Cahyobantuan uang tunaibesaran iuran JKP diturunkanBPJS Ketenagakerjaan.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025PP Nomor 37 Tahun 2021program pelatihan kerja

RelatedPosts

H. Sutikno

Gubernur Pramono Anung Rencanakan Pemutihan Pajak di HUT Jakarta, H. Sutikno: Harus Jelas, Tepat Sasaran, dan Berdampak Positif

by Redaksi
12 Juni 2025
0

“Kami menyambut baik niat Gubernur untuk memberikan pemutihan pajak. Namun, kebijakan ini harus dirancang dengan detail, adil, dan tepat sasaran....

Mendagri Tito Karnavian: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Non Sengketa di MK Tidak Jadi  6 Februari 2025

Mendagri Tito: Rapat di Hotel Boleh, Asal Jangan Boros!

by Redaksi
12 Juni 2025
0

"Kita harus pikirkan juga hotel-hotel dan restoran. Mereka punya karyawan, ada rantai pasokan makanan yang menghidupi banyak orang. Jadi jangan...

sekolah rakyat

Bergabung Jadi Guru Sekolah Rakyat! Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

by Redaksi
12 Juni 2025
0

Rekrutmen ini dibuka secara nasional dengan ribuan formasi di tahap pertama. Tertarik mendaftar? Simak semua informasi pentingnya di bawah ini!...

Next Post
Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah

Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Berkunjung ke Wapres KH. Ma’ruf Amin, Gus Muhaimin Dapat Dukungan Maju Cawapres

Berkunjung ke Wapres KH. Ma’ruf Amin, Gus Muhaimin Dapat Dukungan Maju Cawapres

2 tahun ago
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra Menilai Putusan PN Jakpus Tunda Pimilu Keliru!

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra Menilai Putusan PN Jakpus Tunda Pimilu Keliru!

2 tahun ago

Popular News

  • Bangkitkan Semangat Aswaja, MWCNU Duren Sawit Gelar Pelatihan Kader NU se-Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Idul Adha dan Jalan Panjang Kesejahteraan Petani, Nelayan, dan Peternak Kita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bergabung Jadi Guru Sekolah Rakyat! Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arab Saudi Mulai Batasi Akses ke Makkah untuk Persiapan Musim Haji 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabit di Muzdalifah dan Mina: Makna, Teknis, dan Spiritualitas di Tengah Puncak Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Mendagri Tito Karnavian: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Non Sengketa di MK Tidak Jadi  6 Februari 2025
Dunia Usaha

Mendagri Tito: Rapat di Hotel Boleh, Asal Jangan Boros!

12 Juni 2025
sekolah rakyat
Humaniora

Bergabung Jadi Guru Sekolah Rakyat! Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

12 Juni 2025
PKB Raih 10 Kursi, Ini Daftar 106 Caleg Lolos ke DPRD DKI Jakarta, Hasil Rekapitulasi Tingkat Kota/Kabupaten
Berita Parlemen

APBD Jakarta 2024 Dinyatakan “Excellent”, DPRD dan Pemprov Kompak Kawal Program Prioritas

10 Juni 2025
Feature

Bangkitkan Semangat Aswaja, MWCNU Duren Sawit Gelar Pelatihan Kader NU se-Kecamatan

9 Juni 2025
wukuf di arafah
Ekbis

Mabit di Muzdalifah dan Mina: Makna, Teknis, dan Spiritualitas di Tengah Puncak Haji

7 Juni 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In