Jumat, 9 Mei, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Ekbis Dunia Usaha

Pekerja Kena PHK Kini Dapat Bantuan 60% Gaji Selama 6 Bulan

by Redaksi
19 Februari 2025
in Dunia Usaha, Ekbis, Nusantara
0
Pekerja Kena PHK Kini Dapat Bantuan 60% Gaji Selama 6 Bulan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Dengan manfaat JKP yang naik menjadi 60%, harapannya pekerja yang terkena PHK bisa lebih terlindungi dan memiliki cukup dana untuk bertahan hingga mendapatkan pekerjaan baru,” ujarnya di Kompleks DPR pada Selasa (18/2/2025).

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Kabar baik bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)! Kini, mereka bisa mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Perubahan ini terjadi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021.

Manfaat JKP Naik, Lebih Besar dari Sebelumnya

Sebelumnya, manfaat JKP hanya sebesar:

RelatedPosts

Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Aplikasi “Satu Haji”: Layanan Haji Kini Lebih Canggih dan Terintegrasi!

Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!

FPKB DPRD Jakarta Apresiasi Gebrakan Gubernur Pramono, Lantik 59 Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov Jakarta

  • 45% dari gaji terakhir untuk tiga bulan pertama
  • 25% dari gaji terakhir untuk tiga bulan berikutnya

Dengan aturan baru ini, jumlah bantuan meningkat menjadi 60% dari gaji selama enam bulan penuh, sehingga pekerja yang terkena PHK memiliki lebih banyak dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa peningkatan manfaat ini akan memberikan dampak besar bagi pekerja.

“Dengan manfaat JKP yang naik menjadi 60%, harapannya pekerja yang terkena PHK bisa lebih terlindungi dan memiliki cukup dana untuk bertahan hingga mendapatkan pekerjaan baru,” ujarnya di Kompleks DPR pada Selasa (18/2/2025).

Pelatihan dan Iuran JKP Juga Mengalami Perubahan

Tak hanya manfaat uang tunai yang naik, program pelatihan kerja untuk peserta JKP juga mengalami peningkatan. Ini akan membantu pekerja mendapatkan keterampilan baru agar lebih cepat kembali bekerja.

Selain itu, besaran iuran JKP diturunkan dari sebelumnya 0,46% menjadi 0,36% dari gaji per bulan. Dengan iuran yang lebih rendah, semakin banyak pekerja yang bisa ikut serta dalam program ini dan terlindungi jika terkena PHK.

“Dengan penurunan iuran ini, jumlah peserta akan meningkat dan semakin banyak pekerja yang bisa mendapatkan manfaat JKP,” tambah Anggoro.

Dengan adanya perubahan ini, program JKP semakin memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sekaligus membantu mereka bangkit kembali ke dunia kerja. (***)

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos
Tags: 60% dari gaji selama enam bulan penuhAnggoro Eko Cahyobantuan uang tunaibesaran iuran JKP diturunkanBPJS Ketenagakerjaan.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025PP Nomor 37 Tahun 2021program pelatihan kerja

RelatedPosts

aplikasi layanan haji terintegrasi

Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Aplikasi “Satu Haji”: Layanan Haji Kini Lebih Canggih dan Terintegrasi!

by Redaksi
8 Mei 2025
0

“Kita butuh pusat kontrol yang bisa dilihat secara real time dari berbagai sisi dan tempat. HCC bukan cuma pusat data,...

Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!

Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!

by Redaksi
8 Mei 2025
0

“Kalau ada jemaah yang sakit, proses penanganannya harus jelas. Dokternya siapa, dibawa ke mana, rumah sakitnya mana, kerja samanya sudah...

Ketua FPKB DPRD Jakarta, M. Fuadi Luthfi

FPKB DPRD Jakarta Apresiasi Gebrakan Gubernur Pramono, Lantik 59 Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov Jakarta

by Redaksi
7 Mei 2025
0

“Gubernur Pramono menunjukkan bahwa janji bukan sekadar omongan. Ia tidak mengimpor pejabat dari luar Jakarta, melainkan memilih dari kalangan internal...

Next Post
Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah

Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Diantar Ojol Ambil Nomor Urut ke KPUD Jakarta, RIDO dapat Nomor Urut 1, Bertekad Menang Pilkada Jakarta 1 Putaran

8 bulan ago
Kemenkes Cabut Aturan PPKM, Protokol Kesehatan Masih Tetap Berlaku!

Kemenkes Cabut Aturan PPKM, Protokol Kesehatan Masih Tetap Berlaku!

2 tahun ago

Popular News

  • beasiswa santri PBNU 2025

    PBNU Buka Beasiswa Kuliah ke Maroko, Khusus Santri Hafizh 30 Juz!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • M. Fu’adi Luthfi: Pansus Aset Dibentuk untuk Optimalkan Pendapatan Daerah Menuju Jakarta sebagai Kota Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPKB DPRD Jakarta Apresiasi Gebrakan Gubernur Pramono, Lantik 59 Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jakarta Buka 1.652 Lowongan Petugas PPSU, Lulusan SD Boleh Daftar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR dari PKB Desak Hukuman Maksimal untuk Predator Seksual Jepara: “Kebiri Kimia Wajib Diterapkan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

terowongan istiqlal
Feature

“Terowongan Silaturahmi” Masjid Istiqlal – Gereja Katedral : Jembatan Hati di Tengah Ibu Kota

8 Mei 2025
biasiswa santri NU
Feature

Ketum IPPNU Ajak Santriwati Se-Indonesia Daftar Beasiswa BIB: “Ini Jalan Jihad Intelektual Kita!”

8 Mei 2025
Lakspesdam NU Malang
Feature

Lakpesdam NU Malang Luncurkan Forum Intelektual Nahdliyin: Gaungkan Gagasan Islam Klasik di Tengah Era AI dan Krisis Global

8 Mei 2025
aplikasi layanan haji terintegrasi
Ekbis

Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Aplikasi “Satu Haji”: Layanan Haji Kini Lebih Canggih dan Terintegrasi!

8 Mei 2025
Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!
Ekbis

Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!

8 Mei 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Arsip
  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Event
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In