“Ini untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Harapan saya jangan sampai subsidi dari negara justru lebih besar ketimbang biaya yang dikeluarkan per jemaahnya,” kata Kiai Maman Imanul Haq.
PKBTalk24, Jakarta ~ Anggota Komisi VIII DPR RI, dari Fraksi PKB KH Maman Imanulhaq menyatakan bahwa usulan yang disampaikan Menag tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) yang mencapai Rp69 juta lebih, adalah pilihan rasional yang perlu dipertimbangkan.
Menurutnya, pemerintah tidak sembarangan menghitung serta punya kajian dalam menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1444H/2023M ini.
“Ini untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Harapan saya jangan sampai subsidi dari negara justru lebih besar ketimbang biaya yang dikeluarkan per jemaahnya,” kata Kiai Maman usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam Raker membahas kinerja penyelenggaraan ibadah haji, termasuk soal usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Kang Maman, juga memberikan beberapa catatan.
“Dalam catatan saya, ada beberapa hal yang perlu menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan ibadah haji musim tahun 2023 ini,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Perlu penjelasan komponen biaya penyelenggaraan haji
Meski begitu Kiai Maman tetap saja meminta pemerintah untuk teliti menyisir kembali komponen biaya-biaya yang bisa dilakukan efisiensi agar biaya yang kini sudah diusulkan pemerintah bisa dikurangi kembali. Namun yang lebih penting dari itu, tegas Kiai Maman, pemerintah wajib memastikan peningkatan pelayanan haji terhadap para jemaah.
“Walau rasional kami akan menyisir komponen yang bisa dilakukan efisiensi hingga bisa dikurangi. Tapi yang penting adalah peningkatan pelayanan terhadap jamaah,” kata Kiai Maman menambahkan. Untuk diketahui, pada raker Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama mengusulkan adanya penambahan biaya yang ditanggung oleh calon jemaah ketimbang tahun sebelumnya.
Pada tahun 1444H/2023M ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909,11 atau naik sebesar Rp514.888,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%). Dengan begitu, ada penyesuaian atau kenaikan Biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah hampir Rp30 juta per jemaah. (***)