“FPKB DPRD Jakarta membantah telah menyetujui adanya usulan penarikan retribusi atas seluruh kantin sekolah di Jakarta sebagai sumber pendapatan daerah,”ujar Fuadi, menanggapi adanya wacana optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta dengan menyasar kantin-kantin di sekolah.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jakarta membantah telah menyetujui usulan retribusi kantin sekolah-sekolah negeri sebagai bagian sumber pendapatan asli daerah (PAD) di APBD DKI Jakarta 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Jakarta M. Fuadi Luthfi kepada media, di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
“FPKB DPRD Jakarta membantah telah menyetujui adanya usulan penarikan retribusi atas seluruh kantin sekolah di Jakarta sebagai sumber pendapatan daerah,”ujar Fuadi, menanggapi adanya wacana optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta dengan menyasar kantin-kantin di sekolah negeri di Jakarta.
Menurut Fuadi, FPKB justru mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mencari sumber-sumber pendapatan daerah dari sumber lain yang berbasis ekonomi makro, bukan berasal dari sektor mikro, seperti halnya kantin-kantin di sekolah yang merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami mendorong agar intensifikasi pendapatan daerah dilakukan dengan memaksimalkan potensi-potensi pendapatan dari sektor makro. Lagi pula pendapatan retribusi dari kantin-kantin di sekolah tidak bakal bisa menyumbangkan sumber pendapatan yang signifikan,”ujarnya.
Ketimbang menyasar kantin-kantin sekolah, Fuadi mengusulkan agar pemprov DKI Jakarta lebih tegas dalam menegakkan aturan retribusi pajak kepada para pengusaha besar.
“Para pengusaha besar justru mereka harus didorong untuk taat pajak sesuai regulasi yang berlaku, jangan ada celah bagi pengusaha besar untuk tidak taat bayar pajak,”tegasnya.
Lebih lanjut, Fuadi menegaskan jika FPKB DPRD Jakarta justeru mendorong agar kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk yang di sekolah-sekolah ini diberi akses permodalan, sehingga usahanya berkembang, bisa menyerap tenaga kerja dan mencegah pengangguran.
Meski demikian, Fuadi juga menyoroti agar kantin-kantin di sekolah yang belum ditata, bisa dikelola dengan baik, agar lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Selain itu, ia juga menyarankan agar kantin-kantin di sekolah lebih didorong untuk menjual jajanan yang bersih dan sehat, sehingga anak-anak bisa mendapatkan makanan bergizi dan dengan harga terjangkau.
“Jangan sampai penarikan retribusi kepada kantin di sekolah-sekolah bisa berdampak pada kualitas jajanan dan mahalnya makanan di sekolah, sehingga merugikan anak-anak kita,”ujarnya.
Usulan Plt Kepala Dinas Pendidikan
Sebelumnya, wacara usulan penarikan retribusi kantin-kantin sekolah di Jakarta sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah mengemuka dalam keterangan resmi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo, Rabu (20/11/2024).
Oleh sebab itu, diperlukan payung hukum yang lebih rigid untuk mengatur agar retribusi itu dapat dikelola Pemprov DKI Jakarta.
“Perlu regulasi untuk memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. (Rencana penarikan retribusi kantin) ini akan kami koordinasikan dengan BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah),” ujar Purwosusilo.
Purwosusilo menjelaskan saat ini terdapat 1.788 kantin yang tersebar di seluruh sekolah negeri. Purwosusilo sepakat akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.
“Sebanyak 1.305 kantin di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK),” kata Purwosusilo. (*)