Kemnaker merilis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru 2025 di seluruh provinsi. Data ini menjadi acuan utama penentuan kenaikan UMP 2026 dengan formula baru berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alpha.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Pemerintah resmi merilis data terbaru Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di seluruh provinsi Indonesia. Data yang diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan menjadi salah satu acuan utama penentuan kenaikan upah minimum tahun 2026, menggantikan pola kenaikan seragam yang selama ini menuai kritik.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemnaker, pemerintah menjelaskan bahwa KHL merupakan standar kebutuhan hidup satu bulan agar pekerja atau buruh beserta keluarganya dapat hidup layak. Perhitungan KHL kini mengacu pada metodologi standar International Labour Organization (ILO) yang lebih komprehensif dan kontekstual.
“Perhitungan kebutuhan hidup layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” tulis Kemnaker, dikutip Minggu (21/12/2025).
Empat Komponen Utama KHL
Kemnaker merinci bahwa KHL disusun berdasarkan empat komponen konsumsi rumah tangga, yaitu:
-
Makanan
-
Kesehatan dan pendidikan
-
Kebutuhan pokok lainnya
-
Perumahan atau tempat tinggal
Penghitungan ini dilakukan melalui kajian bersama Kemnaker, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga data yang dihasilkan mencerminkan kondisi riil di masing-masing daerah.
KHL Jadi Kunci Formula Upah Minimum 2026
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, KHL kini menjadi acuan utama dalam penghitungan upah minimum, agar penyesuaian upah lebih adil dan sesuai kondisi ekonomi setiap provinsi.
Dalam formula baru, KHL turut memengaruhi nilai alpha, yakni indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
“Nilai alpha ditentukan oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan, perbandingan UM dengan KHL, serta faktor ketenagakerjaan lainnya,” jelas Kemnaker.
Adapun formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 adalah:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alpha)
Daftar Lengkap KHL Seluruh Provinsi
Berikut hasil penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru di seluruh provinsi Indonesia:
-
Aceh: Rp 3.654.466
-
Sumatera Utara: Rp 3.599.803
-
Sumatera Barat: Rp 4.076.173
-
Riau: Rp 4.158.948
-
Jambi: Rp 3.931.596
-
Sumatera Selatan: Rp 3.299.907
-
Bengkulu: Rp 3.714.932
-
Lampung: Rp 3.343.494
-
Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.714.805
-
Kepulauan Riau: Rp 5.717.082
-
DKI Jakarta: Rp 5.898.511
-
Jawa Barat: Rp 4.122.871
-
Jawa Tengah: Rp 3.512.997
-
DI Yogyakarta: Rp 4.604.982
-
Jawa Timur: Rp 3.575.938
-
Banten: Rp 4.295.985
-
Bali: Rp 5.253.107
-
Nusa Tenggara Barat: Rp 3.410.833
-
Nusa Tenggara Timur: Rp 3.054.508
-
Kalimantan Barat: Rp 4.083.420
-
Kalimantan Tengah: Rp 4.279.888
-
Kalimantan Selatan: Rp 4.112.552
-
Kalimantan Timur: Rp 5.735.353
-
Kalimantan Utara: Rp 4.968.935
-
Sulawesi Utara: Rp 3.864.224
-
Sulawesi Tengah: Rp 3.546.013
-
Sulawesi Selatan: Rp 3.670.085
-
Sulawesi Tenggara: Rp 3.645.086
-
Gorontalo: Rp 3.398.395
-
Sulawesi Barat: Rp 3.091.442
-
Maluku: Rp 4.168.498
-
Maluku Utara: Rp 4.431.339
-
Papua Barat: Rp 5.246.172
-
Papua Barat Daya: Rp 5.246.172
-
Papua: Rp 5.314.281
-
Papua Selatan: Rp 5.314.281
-
Papua Tengah: Rp 5.314.281
-
Papua Pegunungan: Rp 5.314.281
Dengan rilis KHL terbaru ini, pemerintah berharap kebijakan upah minimum 2026 dapat lebih adil, adaptif, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha. (AKH)












