Gubernur Pramono Anung sahkan Pergub 36/2025 larang jual-beli dan konsumsi daging anjing-kucing. PKB DKI apresiasi penuh sebagai langkah beradab dan sehat.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB DKI Jakarta, H. Hasbiallah Ilyas, memberikan apresiasi tinggi terhadap diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang mengatur larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di wilayah Ibu Kota.
Hasbiallah menilai kebijakan tersebut merupakan langkah berani, beradab, dan sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta etika publik yang dijunjung tinggi PKB.
“Alhamdulillah, kami sangat mendukung Pergub yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung. Ini langkah maju dan keputusan penting untuk menjaga moralitas kota sekaligus kesehatan masyarakat,” ujar Hasbiallah Ilyas dalam keterangan resminya.
Menurutnya, larangan konsumsi dan penjualan daging anjing maupun kucing bukan hanya wacana yang telah lama dibahas berbagai komunitas dan pegiat hak hewan, tetapi juga bagian dari upaya besar menjadikan Jakarta sebagai kota modern yang memihak pada aspek kesehatan, keselamatan publik, dan standar etika internasional.
PKB: Perlindungan Hewan = Kemanusiaan
Hasbiallah menegaskan bahwa PKB DKI Jakarta sejak awal mendukung inisiatif ini, terutama karena anjing dan kucing termasuk kategori Hewan Penular Rabies (HPR) sebagaimana diatur dalam Pergub. Kebijakan ini dinilai akan mengurangi potensi penyebaran penyakit berbahaya dan memberikan perlindungan maksimal bagi hewan-hewan yang selama ini sering menjadi korban perdagangan ilegal dan praktik penjagalan ekstrem.
“Pergub ini adalah bentuk keberpihakan pada kehidupan. Melindungi hewan berarti melindungi manusia. Jakarta butuh kebijakan yang tidak hanya tegas, tapi juga berkeadaban,” tegasnya.
Janji Kampanye yang Terpenuhi
Gubernur Pramono Anung sebelumnya berkomitmen untuk menghentikan praktik jual-beli daging anjing dan kucing saat bertemu Koalisi Dog Meat Free Indonesia pada Oktober lalu. Dengan terbitnya Pergub 36/2025 yang mulai berlaku 24 November 2025, janji tersebut kini resmi diwujudkan.
Hasbiallah menyebut langkah Gubernur patut diapresiasi karena menunjukkan konsistensi seorang pemimpin dalam memenuhi komitmen kampanyenya.
“Pemimpin yang menepati janji adalah pemimpin yang layak dihormati. Ini keputusan visioner,” ucapnya.
Pergub 36/2025: Aturan yang Tegas
Pergub tersebut menegaskan larangan bagi individu maupun badan usaha untuk memperjualbelikan, menyembelih, atau mengonsumsi anjing, kucing, kera, musang, kelelawar, dan hewan sejenis lainnya untuk tujuan pangan. Aturan ini merupakan revisi dari Pergub 1999/2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.
Hasbiallah berharap beleid ini dijalankan dengan pengawasan ketat dan sosialisasi luas agar masyarakat menyadari pentingnya perlindungan hewan serta bahaya konsumsi daging HPR.
Menuju Jakarta yang Lebih Beradab
PKB Jakarta menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung dan berkolaborasi dengan Pemprov serta komunitas pencinta hewan untuk memastikan implementasi Pergub ini berjalan efektif.
“Jakarta harus menjadi kota yang membanggakan. Pergub ini adalah fondasi untuk membangun peradaban kota yang lebih manusiawi,” tutup Hasbiallah. (AKH)








