• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Humaniora

Usai Putusan MK, Sekolah Dasar hingga SMP Wajib Gratis: Apa Kata Pemerintah dan Kapan Mulai Berlaku?

Redaksi by Redaksi
1 Juni 2025
in Humaniora, Pendidikan
0
Putusan MK soal pendidikan gratis 9 tahun

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza UI Haq, mengatakan pemerintah masih mengkaji isi lengkap putusan MK, Rabu (28/5/2025). FOTO | Dok. istimewa

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) sangat jelas: pendidikan dasar harus dibiayai penuh oleh negara.

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis selama sembilan tahun—baik di sekolah negeri maupun swasta—menjadi perbincangan hangat pekan ini. Banyak orang tua menyambutnya dengan antusias, tapi pemerintah ternyata masih berhitung dan menunggu arahan.

Senin, 27 Mei 2025, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang menuntut agar pemerintah menanggung seluruh biaya pendidikan dasar, tanpa terkecuali, termasuk di sekolah swasta.

MK menyatakan, negara wajib menjamin wajib belajar sembilan tahun tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) sangat jelas: pendidikan dasar harus dibiayai penuh oleh negara.

“Selama ini, negara hanya fokus membiayai sekolah negeri, padahal banyak anak-anak kita yang sekolah di swasta,” ujar Guntur dalam pembacaan putusan.

Masih Dikaji, Masih Tunggu Arahan Presiden

Tapi jangan buru-buru berharap langsung bebas bayar tahun ajaran ini. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza UI Haq, mengatakan pemerintah masih mengkaji isi lengkap putusan MK. “Kami belum menerima salinan resminya,” ujar Fajar saat ditemui di kawasan Pecenongan, Jakarta, Rabu (28/5).

Fajar juga menegaskan, pemerintah pusat tidak bisa langsung mengambil alih semua pembiayaan. Pendidikan adalah urusan bersama dengan pemerintah daerah, terutama untuk jenjang SD dan SMP yang masuk kategori pendidikan dasar. “Ini kewenangan konkuren, bukan absolut pusat,” kata Fajar.

Bola Ada di Tangan Presiden Prabowo

Di sisi lain, JPPI mendesak agar Presiden Prabowo segera bergerak. “Putusan MK ini adalah perintah konstitusi. Presiden adalah pihak utama yang harus memastikan sekolah gratis benar-benar terwujud,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji.

Ubaid menilai tanggung jawab ini tidak bisa dibebankan hanya ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. “Anggaran kementerian ini kecil, tidak sebanding dengan tanggung jawabnya. Ini perlu keputusan politik dari Presiden.”

Masih Tunggu Petunjuk Presiden

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pihak istana belum membaca penuh isi putusan MK. “Kami baru tahu dari media. Tentu nanti akan kami minta petunjuk langsung dari Presiden,” ujar Hasan.

Apa Artinya Bagi Orang Tua dan Sekolah?

Jika benar dijalankan, putusan ini bisa mengubah lanskap pendidikan Indonesia secara besar-besaran:

  • Orang tua tak lagi terbebani biaya sekolah dasar dan menengah pertama, bahkan di sekolah swasta.

  • Sekolah swasta yang selama ini mandiri, bisa mendapat subsidi atau skema pendanaan baru dari negara.

  • Pemerintah daerah dan pusat harus menyusun ulang kebijakan anggaran pendidikan agar semua anak bisa bersekolah gratis, tanpa kecuali.

Tapi sampai saat ini, belum ada kepastian soal kapan program ini dimulai atau bagaimana teknis pelaksanaannya.

Gratis, Tapi Belum Sekarang

Putusan MK memang menggembirakan, tapi belum otomatis berlaku esok hari. Perlu ada sinkronisasi anggaran, regulasi turunan, dan keputusan politik dari Presiden agar kebijakan ini bisa berjalan.

Yang jelas, langkah MK ini membuka jalan baru bagi akses pendidikan yang lebih adil—dan kini semua mata tertuju ke Istana Negara. (AKH)

Previous Post

Saham Syariah: Investasi Halal, Cuan Amanah

Next Post

Catatan 100 Hari Kerja Gubernur Pramono – Rano: Langkah Cepat, Tantangan Lebih Berat

Next Post
100 hari kerja gubernur dkj, pramono anung-rano karno

Catatan 100 Hari Kerja Gubernur Pramono – Rano: Langkah Cepat, Tantangan Lebih Berat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ridwan Kamil hadiri peringatan Hari Santri Nasionao (HSN) yang digelar komunitas Nahdlatul Ulama (NU) Jakarta, Selasa (22/10/2024). FOTO | Dok. PKBTalk24

Hadiri Hari Santri di Jakarta Pusat, Ridwan Kamil Ikhtiar Kembangkan Ekosistem Pesantren di Jakarta

2 tahun ago
Paslon AMIN, Anies dan Muhaimin menyatakan perubahan aturan PT 4 % oleh MK bisa dinilai fair play jika ditujukan untuk Pemilu 2024

MK Putuskan Ubah Aturan PT 4 Persen untuk Pemilu 2024, Cak Imin: Kok Tergesa-gesa!

2 tahun ago

Popular News

  • Ketua DPP PKB Bidang Penguatan Organisasi, Legislatif, dan Eksekutif, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim. FOTO | Dok. Media PKB Jakarta

    DPP PKB Mulai Sosialisasikan SK Ketua DPW se-Indonesia, Gus Halim: Menang Itu Mudah, Mengelola Pemerintahan Tantangan Sesungguhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras Bongkar Wajah Drainase Jakarta: 16 RT Terendam, Jalan Utama Lumpuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interupsi PKB di Paripurna DPRD: RDF Rorotan Disorot, Bau Sampah Jadi Alarm Keras Kebijakan Tertunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek IPA Buaran III, Siap Layani Suplai Air Bersih untuk 300 Ribu Pelanggan Baru di Jakarta Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasbiallah Ilyas Kembali Nahkodai PKB Jakarta 2026–2031, Regenerasi dan Kerja Kerakyatan Jadi Fokus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Tanggul Laut Raksasa
Feature

Politik Ekologis di Tengah Arus Perubahan Iklim: Menguji Eksistensi Klaim Green Party PKB di Tengah Krisis Lingkungan

27 Januari 2026
hasbiallah Ilyas dan mohammad fauzi
PKBTalk Event

Hasbiallah Ilyas Kembali Nahkodai PKB Jakarta 2026–2031, Regenerasi dan Kerja Kerakyatan Jadi Fokus

30 April 2026
Ketua DPP PKB Bidang Penguatan Organisasi, Legislatif, dan Eksekutif, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim. FOTO | Dok. Media PKB Jakarta
Berita PKB

DPP PKB Mulai Sosialisasikan SK Ketua DPW se-Indonesia, Gus Halim: Menang Itu Mudah, Mengelola Pemerintahan Tantangan Sesungguhnya

29 April 2026
Hengky Wijaya
Berita PKB

Bahas Ranperda P4GN, PKB Tegaskan Narkoba Musuh Kemanusiaan dan Ancaman Masa Depan Jakarta

20 Januari 2026
Hengky Wijaya
PKBTalk24

Bahas RPIP DKI 2026–2046, PKB Tekankan Industri Halal, Ekonomi Hijau, dan Keadilan UMKM Jakarta

20 Januari 2026

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • Ruang Baca
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Copyright pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2026 Copyright pkbtalk24.com