“Kalau ada jemaah yang sakit, proses penanganannya harus jelas. Dokternya siapa, dibawa ke mana, rumah sakitnya mana, kerja samanya sudah ada atau belum, dan asuransinya seperti apa—semua ini harus disiapkan dengan matang,” tegas Hilman kepada para pimpinan PIHK dan calon petugas haji khusus.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Kementerian Agama mengingatkan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar tak hanya fokus pada keberangkatan jemaah, tapi juga memastikan perlindungan kesehatan mereka selama berada di Tanah Suci.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, saat membuka kegiatan Orientasi Petugas Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta.
“Kalau ada jemaah yang sakit, proses penanganannya harus jelas. Dokternya siapa, dibawa ke mana, rumah sakitnya mana, kerja samanya sudah ada atau belum, dan asuransinya seperti apa—semua ini harus disiapkan dengan matang,” tegas Hilman kepada para pimpinan PIHK dan calon petugas haji khusus.
Antisipasi kondisi darurat jamaah haji khusus
Menurut Hilman, banyak jemaah haji khusus yang belum terlindungi secara maksimal, terutama saat mengalami kondisi darurat kesehatan di Arab Saudi. Untuk itu, ia menekankan pentingnya kemitraan antara PIHK dan rumah sakit di Saudi, agar penanganan jemaah bisa dilakukan cepat dan terstruktur.
“Saya pernah dengar cerita, ada jemaah yang sakit dan akhirnya tidak ada yang menangani, baik dari pihak travel maupun rumah sakitnya. Ini tentu sangat memprihatinkan dan tidak boleh terjadi lagi,” ujar Hilman.
Pada musim haji tahun ini, kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 jemaah, atau 8% dari total kuota nasional. Mereka akan dilayani oleh petugas dari 156 pemegang izin (bendera), yang berasal dari 336 PIHK aktif.
Hilman juga mengungkap bahwa pihaknya telah meminta Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus untuk menyiapkan standar perlindungan asuransi (insurance coverage) bagi seluruh PIHK. Tak hanya itu, desain kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi juga sedang diformulasikan agar bisa diterapkan secara nasional.
“Standar asuransi ini penting agar setiap jemaah terlindungi, dan PIHK tidak asal-asalan dalam memberikan pelayanan. Kesehatan jemaah itu tanggung jawab bersama,” tandasnya.
Dengan langkah ini, Kemenag berharap pengalaman beribadah jemaah haji khusus akan semakin aman, nyaman, dan penuh khidmat—tanpa harus khawatir jika kondisi kesehatan menurun selama di Tanah Suci. (***)