Jumat, 29 Agustus, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Ekbis Dunia Usaha

Pekerja Kena PHK Kini Dapat Bantuan 60% Gaji Selama 6 Bulan

by Redaksi
19 Februari 2025
in Dunia Usaha, Ekbis, Nusantara
0
Pekerja Kena PHK Kini Dapat Bantuan 60% Gaji Selama 6 Bulan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Dengan manfaat JKP yang naik menjadi 60%, harapannya pekerja yang terkena PHK bisa lebih terlindungi dan memiliki cukup dana untuk bertahan hingga mendapatkan pekerjaan baru,” ujarnya di Kompleks DPR pada Selasa (18/2/2025).

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Kabar baik bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)! Kini, mereka bisa mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Perubahan ini terjadi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021.

Manfaat JKP Naik, Lebih Besar dari Sebelumnya

Sebelumnya, manfaat JKP hanya sebesar:

RelatedPosts

Kepala BP Haji Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Menunggu Restu Presiden Prabowo

Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo

Panja RUU Haji Setuju Petugas Embarkasi Bisa Nonmuslim, Tapi Wajib Muslim di Arab Saudi

  • 45% dari gaji terakhir untuk tiga bulan pertama
  • 25% dari gaji terakhir untuk tiga bulan berikutnya

Dengan aturan baru ini, jumlah bantuan meningkat menjadi 60% dari gaji selama enam bulan penuh, sehingga pekerja yang terkena PHK memiliki lebih banyak dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa peningkatan manfaat ini akan memberikan dampak besar bagi pekerja.

“Dengan manfaat JKP yang naik menjadi 60%, harapannya pekerja yang terkena PHK bisa lebih terlindungi dan memiliki cukup dana untuk bertahan hingga mendapatkan pekerjaan baru,” ujarnya di Kompleks DPR pada Selasa (18/2/2025).

Pelatihan dan Iuran JKP Juga Mengalami Perubahan

Tak hanya manfaat uang tunai yang naik, program pelatihan kerja untuk peserta JKP juga mengalami peningkatan. Ini akan membantu pekerja mendapatkan keterampilan baru agar lebih cepat kembali bekerja.

Selain itu, besaran iuran JKP diturunkan dari sebelumnya 0,46% menjadi 0,36% dari gaji per bulan. Dengan iuran yang lebih rendah, semakin banyak pekerja yang bisa ikut serta dalam program ini dan terlindungi jika terkena PHK.

“Dengan penurunan iuran ini, jumlah peserta akan meningkat dan semakin banyak pekerja yang bisa mendapatkan manfaat JKP,” tambah Anggoro.

Dengan adanya perubahan ini, program JKP semakin memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sekaligus membantu mereka bangkit kembali ke dunia kerja. (***)

Tags: 60% dari gaji selama enam bulan penuhAnggoro Eko Cahyobantuan uang tunaibesaran iuran JKP diturunkanBPJS Ketenagakerjaan.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025PP Nomor 37 Tahun 2021program pelatihan kerja

RelatedPosts

kementerian haji dan umrah ri

Kepala BP Haji Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Menunggu Restu Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Agustus 2025
0

“Kemungkinan seperti itu (Kepala BP Haji menjadi Menteri Haji dan Umrah). Tapi kita tunggu keputusan Presiden Prabowo, karena itu sepenuhnya...

Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo

Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo

by Redaksi
25 Agustus 2025
0

“Beliau berjasa luar biasa dalam bidang pemberdayaan masyarakat,” ungkap pembawa acara dalam tayangan resmi YouTube Sekretariat Presiden.   PKBTalk24 |...

Info Haji 2024: Indonesia dapat 241.000 Kuota, 554 Kloter Jemaah Haji Reguler, Siap Berangkat Mulai 12 Mei 2024

Panja RUU Haji Setuju Petugas Embarkasi Bisa Nonmuslim, Tapi Wajib Muslim di Arab Saudi

by Redaksi
23 Agustus 2025
0

“Ada keinginan Presiden, petugas haji tidak hanya Islam. Misalnya petugas nonmuslim bisa bertugas sampai Jeddah, tapi tidak masuk ke Tanah...

Next Post
Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah

Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Marak Kekerasan Terhadap Anak, Gus Muhaimin Tandatangani Petisi Anti Kekerasan terhadap Anak

Marak Kekerasan Terhadap Anak, Gus Muhaimin Tandatangani Petisi Anti Kekerasan terhadap Anak

3 tahun ago
janji prabowo di hari buruh internasional

RUU Perampasan Aset Dapat Angin Segar: KPK Sambut Dukungan Presiden Prabowo

4 bulan ago

Popular News

  • OTT KPK Wamenaker Noel

    Drama OTT Wamenaker Noel: KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB DKI Dukung Alih Fungsi Sementara Trotoar TB Simatupang: Tetap Jaga Hak Pejalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil H. Sutikno, Caleg Incumbent dari PKB Raih Suara Terbanyak di Dapil 7 Jakarta Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Ipul: DTSEN Jadi Senjata Presiden Prabowo Pastikan Bansos Tepat Sasaran, 2 Juta Penerima Nakal Dicoret!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo
Berita Eksekutif

Gus Muhaimin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo

25 Agustus 2025
Pramono Anung & Menko PMK Luncurkan RS Royal Batavia Cakung, Siap Beroperasi 2027
Daerah

Pramono Anung & Menko PMK Luncurkan RS Royal Batavia Cakung, Siap Beroperasi 2027

25 Agustus 2025
PKB DKI Dukung Alih Fungsi Sementara Trotoar TB Simatupang: Tetap Jaga Hak Pejalan Kaki
Daerah

PKB DKI Dukung Alih Fungsi Sementara Trotoar TB Simatupang: Tetap Jaga Hak Pejalan Kaki

25 Agustus 2025
Info Haji 2024: Indonesia dapat 241.000 Kuota, 554 Kloter Jemaah Haji Reguler, Siap Berangkat Mulai 12 Mei 2024
Ekbis

Panja RUU Haji Setuju Petugas Embarkasi Bisa Nonmuslim, Tapi Wajib Muslim di Arab Saudi

23 Agustus 2025
OTT KPK Wamenaker Noel
Berita Eksekutif

Drama OTT Wamenaker Noel: KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

22 Agustus 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In