“Periode ini adalah waktu krusial untuk melakukan perbaikan fundamental, menyatukan arah pembangunan dari sisi teknokratis dan politis,” ujar Rano.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memaparkan penjelasan resmi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Jumat, 23 Mei 2025. Ketiga ranperda tersebut menyentuh langsung masa depan ibu kota: RPJMD 2025–2029, Kawasan Tanpa Rokok, dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam pidatonya di hadapan anggota dewan, Rano menekankan pentingnya ketiga regulasi tersebut sebagai pondasi menuju Jakarta sebagai kota global berkelas dunia.
RPJMD 2025–2029: Jalan Menuju Jakarta Kota Global
Rano menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 adalah tahapan awal dari implementasi visi besar Jakarta untuk masuk dalam 20 besar kota global dunia pada tahun 2045.
Transformasi ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, pasca tidak lagi menjadi ibu kota negara.
“Periode ini adalah waktu krusial untuk melakukan perbaikan fundamental, menyatukan arah pembangunan dari sisi teknokratis dan politis,” ujar Rano.
RPJMD ini pun telah diselaraskan dengan prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029 (Asta Cita), RPJPN, dan RPJPD 2025–2045. Dokumen ini nantinya menjadi pedoman penting untuk menyusun Renstra Perangkat Daerah dan RKPD tahunan.
Kawasan Tanpa Rokok: Komitmen Jakarta Lindungi Warganya
Terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rano menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk melindungi kesehatan warganya dari bahaya asap rokok dan polusi udara.
Selama ini, pengaturan kawasan bebas rokok sudah diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2005 dan diperkuat dengan Pergub No. 75 Tahun 2005 serta Pergub No. 88 Tahun 2010. Namun, regulasi ini masih berbentuk peraturan gubernur.
“Jakarta harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam implementasi kawasan tanpa rokok,” tegas Rano.
Apalagi, sejak terbitnya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan dan menjalankan regulasi kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Saat ini, DKI Jakarta sendiri belum memiliki Perda khusus tentang KTR, seperti halnya beberapa daerah di Aceh dan Papua.
Pendidikan: Fokus pada Akses, Mutu, dan Keadilan
Satu lagi yang tak kalah penting: Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan. Rano menyebut pendidikan sebagai prioritas utama Pemprov DKI untuk menyiapkan SDM unggul, kompetitif, dan menjadi penggerak pembangunan.
Untuk itu, Pemprov mengusulkan revisi terhadap Perda No. 8 Tahun 2006 yang sudah berusia 18 tahun dan belum pernah diperbarui.
“Perubahan ini penting agar kita bisa mewujudkan universal coverage, memastikan seluruh anak usia sekolah di Jakarta mendapat layanan pendidikan yang merata dan berkualitas,” terang Rano.
Revisi Perda ini akan memuat:
-
Arah strategis dan peran pemangku kepentingan
-
Skema pembiayaan pendidikan wajib belajar 13 tahun (dari PAUD hingga SMA)
-
Penggunaan teknologi dalam pembelajaran
-
Peluang kerja sama nasional dan internasional
“Kami ingin sistem pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” pungkasnya.
Fondasi Baru untuk Jakarta yang Lebih Maju
Tiga Ranperda yang dipaparkan Rano Karno bukan sekadar dokumen hukum. Ketiganya adalah pondasi penting untuk masa depan Jakarta—mulai dari kesehatan masyarakat, kualitas pendidikan, hingga arah pembangunan kota yang ingin bersaing di panggung global.
Dengan regulasi yang tepat dan pelaksanaan yang konsisten, Jakarta tak hanya siap menjadi kota modern dan kompetitif, tapi juga sehat, cerdas, dan berkeadilan. (AKH)