“Tidak ada yang dilindungi. Ini aturan umum, ada aturan undang-undangnya, dokumen seperti rekam medis dan ijazah termasuk data yang dikecualikan,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Polemik seputar ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kembali mencuat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan, termasuk ijazah, tidak bisa dibuka ke publik tanpa izin.
Keputusan ini merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025. Dalam aturan tersebut, KPU menyebut ada “konsekuensi bahaya” jika dokumen persyaratan capres-cawapres dipublikasikan begitu saja.
Selain itu, langkah KPU ini juga sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 17, disebutkan ada informasi yang dikecualikan, di antaranya informasi yang berkaitan dengan data pribadi seperti riwayat keluarga, kesehatan, hingga data pendidikan yang menyangkut seseorang.
Berikut 5 poin penting yang perlu diketahui:
1. Dokumen Ijazah Masuk Informasi yang Dikecualikan
KPU menegaskan, ijazah termasuk dokumen pribadi yang sifatnya sensitif. Karena itu, publik tidak bisa sembarangan meminta atau mengaksesnya tanpa persetujuan.
2. Ada Konsekuensi Bahaya Jika Dibuka
Menurut KPU, membuka dokumen persyaratan pencalonan, termasuk ijazah, berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi. Dokumen ini hanya dipakai untuk tahapan verifikasi pendaftaran.
3. Aturan Merujuk PKPU dan UU KIP
Selain berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 22 Tahun 2018, keputusan KPU juga sejalan dengan UU No 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h, yang mengatur bahwa informasi publik bisa dikecualikan apabila menyangkut rahasia pribadi. Dalam konteks ini, ijazah jelas masuk kategori data pribadi yang dilindungi.
4. Data Ijazah Dianggap Informasi Pribadi
Ijazah, surat tanda tamat belajar, atau dokumen pendidikan lain yang dilegalisasi lembaga pendidikan resmi dikategorikan sebagai data pribadi. Karena itu, KPU menegaskan hal ini berada di luar kewenangan mereka untuk dibuka ke publik.
5. KPU Hanya Memverifikasi, Bukan Menguasai Data
KPU menjelaskan, tugas mereka sebatas memverifikasi keaslian dokumen saat proses pencalonan. Namun, isi atau data detail dalam ijazah bukan domain KPU untuk dipublikasikan.
Keputusan ini sekaligus menjadi jawaban atas desakan sejumlah pihak yang meminta transparansi soal ijazah capres-cawapres.
Berikut ini 16 Dokumen yang Dikecualikan KPU
Sebagaimana diketahui, KPU telah mengeluarkan putusan perihal penetapan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU, dikutip pada Senin (15/9/2025). Surat itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.
Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan adalah perihal dokumen ijazah.
Berikut ini belasan dokumen tersebut:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Penjelasan KPU, Respon Istana, dan DPR
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan dokumen ijazah capres-cawapres tak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan menuai respons beragam. Menurut KPU, dokumen persyaratan pencalonan termasuk ijazah masuk kategori data pribadi. Aturan ini merujuk pada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan hasil “uji konsekuensi” yang dilakukan KPU.
“Tidak ada yang dilindungi. Ini aturan umum, ada aturan undang-undangannya, dokumen seperti rekam medis dan ijazah termasuk data yang dikecualikan,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Istana: KPU Independen
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi aturan tersebut. “KPU lembaga independen, tak bisa dipengaruhi eksekutif. Kami menghormati,” katanya.
DPR: Transparansi Harus Dijaga
Namun, Komisi II DPR justru mengkritisi keputusan itu.
-
Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II, menilai ijazah capres seharusnya bisa diakses publik. “Melamar kerja saja pakai CV dan ijazah, apalagi mau jadi presiden,” ucapnya.
-
Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II, mempertanyakan urgensi keputusan KPU. “Ijazah bukan sesuatu yang harus disembunyikan. Justru rakyat berhak tahu latar belakang pemimpinnya,” ujarnya.
Kontroversi Berlanjut
Meski KPU menegaskan keputusan ini berlaku umum, polemik soal keterbukaan ijazah capres-cawapres diperkirakan akan terus jadi sorotan, apalagi menjelang Pemilu 2029. (AKH)