Beberapa orang patungan bersama untuk membeli satu ekor kambing, lalu hewan tersebut dijadikan hewan kurban atas nama kolektif. Biasanya, alasan utama praktik ini adalah karena keterbatasan biaya, namun tetap ingin menumbuhkan semangat berkurban sejak dini. Apakah hal ini sah dalam syariat Islam?
PKBTalk24 | Jakarta ~ Tak terasa, umat Islam akan segera memasuki bulan Dzulhijjah, salah satu bulan mulia dalam kalender hijriyah. Selain momentum ibadah haji di Tanah Suci, bulan ini juga identik dengan amalan besar yang bisa dilakukan oleh umat Islam di mana pun berada, yaitu ibadah kurban.
Kurban adalah bentuk penghambaan sekaligus solidaritas sosial yang luar biasa. Daging hewan kurban dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan, menjadi simbol kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama—terutama di tengah situasi ekonomi yang kian menantang.
Fenomena Kurban Kolektif untuk Hewan Kecil: Bolehkah?
Di tengah semangat berkurban ini, muncul satu fenomena menarik di kalangan masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah atau komunitas anak muda: kurban kolektif untuk kambing atau domba.
Caranya? Beberapa orang patungan bersama untuk membeli satu ekor kambing, lalu hewan tersebut dijadikan hewan kurban atas nama kolektif. Biasanya, alasan utama praktik ini adalah karena keterbatasan biaya, namun tetap ingin menumbuhkan semangat berkurban sejak dini. Namun pertanyaannya: Apakah hal ini sah dalam syariat Islam?
Sebab dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW yang populer, kurban kolektif hanya disebutkan untuk hewan besar seperti sapi atau unta, yang diperbolehkan untuk tujuh orang.
Dalil Hadits: Panduan Kurban dalam Syariat
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita tinjau beberapa hadits yang menjadi dasar hukum kurban.
Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah RA, yang berkata:
“Kami menyembelih bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”
(HR. Muslim)
Dari hadits ini, para ulama sepakat bahwa sapi dan unta bisa dikurbankan atas nama maksimal tujuh orang secara kolektif. Namun, untuk kambing dan domba, hukum asalnya adalah hanya untuk satu orang saja.
Artinya, patungan beberapa orang untuk membeli kambing sebagai kurban tidak memenuhi syarat sahnya kurban menurut mayoritas ulama. Kurban jenis ini boleh dilakukan jika diniatkan sebagai sedekah biasa, bukan kurban dalam arti ibadah yang disyariatkan.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita tinjau beberapa dalil yang disampaikan dalam hadits Nabi SAW, di antaranya hadtis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah dengan lafaz:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya, “Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah saw di tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang.” (HR. Muslim) Baca Juga Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia Di dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa hewan yang dapat dikurbankan secara kolektif hanyalah hewan besar seperti unta dan sapi. Masing-masing dari hewan tersebut dapat dijadikan kurban oleh tujuh orang secara bersamaan.
Berkurban dengan hewan kecil
Sementara itu, berkurban dengan hewan kecil dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, yang menceritakan keadaan Nabi SAW saat berkurban.
ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
Artinya, “‘Beliau saw mengambilnya (kambing) dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya.’ Kemudian beliau mengucapkan, ‘Dengan nama Allah, Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.’ Kemudian beliau berkurban dengannya.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut menjadi dasar bagi mayoritas ulama untuk membolehkan berkurban seekor kambing dengan niat mencakup keluarga. Dengan demikian, keluarga turut memperoleh pahala dari hasil sembelihan kurban tanpa dianggap sebagai pelaku kurban, karena yang berkurban hanya satu orang. Imam Nawawi turut mengomentari permasalahan ini:
تُجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ، وَلَا تُجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ. لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارُ فِي حَقِّ جَمِيعِهِمْ، وَتَكُونُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ
Artinya, “Kambing cukup untuk satu orang dan tidak cukup untuk lebih dari satu orang. Namun, jika salah seorang anggota keluarga menyembelih kambing kurban, maka syiar kurban telah terpenuhi bagi seluruh anggota keluarga tersebut. Dalam hal ini, kurban menjadi sunnah kifayah bagi mereka.” (An-Nawawi, Al-Majmu, [Mesir, Idaroh at-Tibaah al-Muniriyyah, 1344H], jilid VIII, hlm. 397)
Hukum kurban seekor kambing menurut Imam Nawawi
Menurut komentar Imam Nawawi, kurban dianggap sunnah jika telah dilakukan oleh satu anggota keluarga, khususnya suami sebagai kepala keluarga, yang mewakili seluruh anggota keluarga lainnya. Dengan demikian, seekor kambing hanya mencukupi untuk satu orang yang berkurban dan tidak dianggap sebagai kurban atas nama seluruh keluarga.
Muhammad Amin al-Harari memperjelas pandangan Imam Nawawi tersebut:
قُلتُ: تَضْحِيَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أُمَّتِهِ وَإِشْرَاكُهُمْ فِي أُضْحِيَتِهِ مَخْصُوصٌ بِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَمَّا تَضْحِيَتُهُ عَنْ نَفْسِهِ وَآلِهِ، فَلَيْسَ بِمَخْصُوصٍ بِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا مَنْسُوخًا. وَالدَّلِيلُ عَلَى ذَلِكَ: أَنَّ الصَّحَابَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمْ كَانُوا يُضَحُّونَ الشَّاةَ الْوَاحِدَةَ، يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ؛ كَمَا عَرَفْتَ، وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ التَّضْحِيَةُ عَنِ الْأُمَّةِ وَإِشْرَاكُهُمْ فِي أُضْحِيَتِهِ الْبَتَّةَ
Artinya, “Aku katakan: kurban Rasulullah saw atas nama umatnya dan penyertaan mereka dalam kurban beliau adalah kekhususan yang hanya berlaku bagi beliau saw. Adapun kurban beliau atas nama dirinya sendiri dan keluarganya, maka itu bukan sesuatu yang khusus hanya bagi beliau saw, dan tidak pula telah dihapus (mansukh) hukumnya. Dalil atas hal ini adalah bahwa para sahabat biasa berkurban dengan seekor kambing yang disembelih oleh seorang laki-laki atas nama dirinya dan keluarganya — sebagaimana telah engkau ketahui — dan tidak ada riwayat yang sah dari satu pun sahabat bahwa mereka berkurban atas nama umat atau menyertakan umat dalam kurban mereka, sama sekali.” (Al-Harari, Syarh Sunan Ibnu Majah, [Jeddah, Dar al-Minhaj, 1439H], jilid XVIII, hlm. 381)
Berdasarkan keterangan hadits dan penjelasan ulama di atas, kurban dengan hewan kecil seperti kambing atau domba hanya dapat mencukupi untuk satu orang, meskipun boleh dilakukan atas nama keluarga inti.
Namun, kurban tersebut tidak dapat diatasnamakan untuk orang di luar keluarga inti. Oleh karena itu, praktik kurban kolektif dengan hewan kecil, seperti yang sering dilakukan di sekolah-sekolah, belum sesuai dengan pandangan Imam An-Nawawi.
Praktik ini berbeda dengan kurban kolektif hewan besar yang diperbolehkan secara syariat. Sebab, kurban hewan kecil secara kolektif hanya berlaku untuk keluarga inti, sebagaimana contoh yang dipraktikkan oleh Nabi SAW dan para sahabatnya.
Dengan demikian, penyembelihan kambing atau domba secara kolektif di sekolah-sekolah lebih tepat disebut sebagai sedekah daging bersama di bulan Dzulhijjah, bukan ibadah kurban yang sesuai dengan syariat. Wallahu a’lam bisshawab.
Penulis : Ustadz Rayi Setiadi Putra | Mahasiswa Pascasarjana SPs UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Guru Ponpes Daar el-Qolam Gintung