Jakarta tidak boleh tertinggal. Kota megapolitan ini harus menjadi pelopor dalam menciptakan ruang hidup yang lebih sehat, bebas dari asap rokok.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Itulah semangat yang disuarakan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat lalu (23/5/2025).
Dalam forum legislatif itu, Rano menyuarakan harapan besar: agar DPRD segera menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Saatnya Jakarta naik kelas sebagai kota global yang berkelanjutan. Perda KTR adalah bagian dari komitmen itu,” tegasnya.
Kenapa Penting?
Di tengah hiruk-pikuk urban dan semakin tebalnya polusi udara, keberadaan kawasan tanpa rokok menjadi kebutuhan mendesak. Bukan sekadar larangan merokok, tetapi sebuah strategi sistematis untuk menjaga hak dasar setiap warga: menghirup udara yang bersih dan sehat.
Sayangnya, Jakarta masih tertinggal. Hingga kini, ibu kota negara belum memiliki Peraturan Daerah khusus yang mengatur kawasan tanpa rokok—berbeda dengan kota-kota besar lain di Indonesia.
Padahal, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya masing-masing.
Yang ada saat ini baru sebatas Peraturan Gubernur, yakni Pergub No. 75 Tahun 2005 dan revisinya pada Pergub No. 88 Tahun 2010. Keduanya memang sudah mengatur larangan merokok di beberapa tempat, namun dinilai belum cukup kuat secara hukum maupun implementasi.
Lebih dari Sekadar Regulasi
Rano menekankan bahwa Perda KTR bukan hanya untuk mengatur perilaku, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap kesehatan warga Jakarta.
“Udara bersih adalah hak asasi manusia. Kita punya tanggung jawab moral dan hukum untuk mewujudkannya,” katanya.
Rokok bukan hanya urusan individu. Asapnya mencemari udara, membahayakan anak-anak, lansia, dan mereka yang tidak merokok. Bahkan, beban ekonomi akibat penyakit terkait rokok menekan sistem kesehatan publik.
Perda KTR diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah yang telah lebih dulu diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam Pasal 13, disebutkan secara tegas bahwa kawasan dilarang merokok harus mencakup tujuh lokasi:
-
Tempat belajar mengajar
-
Fasilitas pelayanan kesehatan
-
Tempat ibadah
-
Angkutan umum
-
Tempat bermain anak
-
Tempat kerja
-
Tempat umum
Jakarta Bisa Jadi Contoh Nasional
Meski belum memiliki Perda, Jakarta telah menerapkan kebijakan KTR secara konsisten di banyak ruang publik. Namun, Rano berharap komitmen itu diperkuat melalui landasan hukum yang lebih tinggi.
“Kita bisa jadi role model nasional dalam pengendalian dampak rokok. Tapi kita butuh payung hukum yang tegas dan komprehensif,” jelasnya.
Dengan Perda KTR, Jakarta tidak hanya melindungi warganya dari bahaya asap rokok, tetapi juga menunjukkan kepemimpinan sebagai kota global yang peduli lingkungan dan kesehatan publik. (AKH)