“Ketika tadi alur perintah penerbitan SK itu, kita menanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana sampai SK ini terbit yang kemudian menjadi dasar terjadinya masalah ini,” jelas Asep Guntur Rahayu.
PKBTak24 | Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. Terbaru, penyidik KPK memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL), terkait dugaan adanya aliran dana yang masuk kepadanya.
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemeriksaan dilakukan karena posisi Hilman dianggap strategis dalam pengelolaan haji.
“Penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
KPK Dalami Alur SK Kuota Haji
Menurut Asep, KPK juga menelusuri proses penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. SK tersebut dinilai menjadi pintu masuk munculnya masalah dugaan korupsi.
“Ketika tadi alur perintah penerbitan SK itu, kita menanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana sampai SK ini terbit yang kemudian menjadi dasar terjadinya masalah ini,” jelasnya.
Asep menambahkan, KPK turut menelusuri aliran uang yang berasal dari jemaah, termasuk mekanisme yang melewati Direktorat Jenderal PHU.
Hilman Latief: Saya Dicecar Regulasi
Hilman Latief diperiksa sejak pukul 10.22 WIB hingga 21.53 WIB. Usai diperiksa, ia mengaku dicecar terkait aturan dan regulasi dalam penyelenggaraan haji.
“Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” kata Hilman.
Hilman menegaskan pihaknya telah menjelaskan seluruh proses, mulai dari tahapan awal hingga keberangkatan, termasuk mekanisme pembagian kuota kepada pihak travel haji.
“Itu sudah disampaikan ke mereka semua. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan,” tambahnya.
Kasus Kuota Haji 2024
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan meski KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak sudah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tambahan tersebut dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut undang-undang, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. Dugaan KPK, adanya pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini dipengaruhi oleh lobi dari asosiasi travel haji.
Dari penghitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 1 triliun akibat perubahan porsi kuota tersebut. (AKH)