Buntut tayangan “Xpose Uncensored” di Trans7, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB H. Hasbiallah Ilyas menuntut Trans7 dibubarkan. Ia menilai program itu menghina kiai, pesantren, dan ulama Ahlussunnah wal Jamaah.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Tayangan program “Xpose Uncensored” di stasiun televisi Trans7 berujung panjang. Program tersebut memantik gelombang protes besar dari Himpunan Alumni Santri Pondok Pesantren Lirboyo (Himasal) se-Jabodetabek serta berbagai elemen santri dan ormas seperti FBR dan Pagar Nusa, yang menilai tayangan itu menghina ulama, kiai, dan pesantren.
Puncaknya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, H. Hasbiallah Ilyas, menyatakan sikap tegas untuk menggugat Trans7 ke pengadilan dan menuntut pembubaran stasiun televisi tersebut.
“Hari ini, kita diinjak-injak oleh Salafi dan Wahabi yang telah menguasai Trans7. Mereka membuat onar dan menghina kiai, pesantren, serta ulama-ulama ahlussunnah wal jamaah,” tegas Hasbi dalam orasi di depan Gedung Trans7, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, tindakan Trans7 dalam program “Xpose Uncensored” merupakan bentuk penghinaan terhadap simbol keislaman dan pesantren, yang selama ini menjadi benteng moral bangsa.
Hasbi menilai, Trans7 telah merusak nilai-nilai kebangsaan dan moral Indonesia. Ia menyerukan agar seluruh umat Islam dari kalangan Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) tidak tinggal diam atas penghinaan tersebut.
“Kita harus buat petisi #BoikotTrans7! Karena penghinaan terhadap kiai dan ulama berarti menghina Rasulullah SAW,” ujarnya lantang disambut teriakan “Setuju!” dari ribuan massa.
Lebih jauh, Hasbi mengungkapkan adanya sinyalemen kuat bahwa kelompok berpaham Wahabi telah masuk dan memengaruhi arah redaksi Trans7.
“Saya sebagai anggota Komisi III DPR RI akan menuntut Trans7 ke pengadilan. Mereka harus tahu, tanpa perjuangan kaum Aswaja, Indonesia tidak akan merdeka,” tegasnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Hasbi menyampaikan bahwa DPW PKB DKI Jakarta bersama KH. Luthfi Hakim, Imam Besar FBR, akan terus mengawal petisi #BoikotTrans7 hingga ke ranah hukum. (AKH)












