Jumat, 9 Mei, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita PKB

Gugatan Anies dan Ganjar Masih Bisa Balikkan Hasil Pilpres? Ini Kata Pengamat!

by Redaksi
27 Maret 2024
in Berita PKB, Nusantara
0
Gugatan Anies dan Ganjar Masih Bisa Balikkan Hasil Pilpres? Ini Kata Pengamat!

Paslon Amin ikut hadiri sidang perdana gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 di MK, Rabu (27/3/2024) - FOTO | Dok. Media Center DPW PKB Jakarta

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang. Sangat mungkin itu terjadi,” kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Jika Paslon calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo bisa membuktikan dugaan kecurangan seperti yang ditutuhkan selama ini, maka Mahkamah Konsitusi (MK) berpeluang bisa membatalkan hasil Pilpres 2024 di sidang sengketa hasil Pemilu, yang mulai berlangsung hari ini (27/3/2024).

Demikian pendapat Fadli Ramadhanil, Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang mengemuka dalam sebuah Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Fadli, seperti dikutip dari laman berita Kompas.com (27/3/2024), mengatakan meskipun perolehan suara sesuai perhitungan oleh KPU, di antara kandidat peserta di Pilpres 2024 terpaut jauh, namun tidak menutup peluang bagi MK untuk mengabulkan gugatan pemohon.

RelatedPosts

Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Aplikasi “Satu Haji”: Layanan Haji Kini Lebih Canggih dan Terintegrasi!

FPKB DPRD Jakarta Apresiasi Gebrakan Gubernur Pramono, Lantik 59 Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov Jakarta

Lantik 59 Pejabat Baru, Pramono Anung Tegaskan: Pejabat Jakarta Dipilih Bukan karena Kedekatan, tapi Prestasi!

Syaratnya, ujar Fadli, kedua kubu harus bisa membuktikan dan meyakinkan para hakim MK melalui bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

“Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang. Sangat mungkin itu terjadi,” kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Harus ada dalil kuat dan tak terbantahkan

Fadli mengatakan, pemohon mestilah menyuguhkan dalil dan bukti-bukti kuat menyertai gugatan yang mereka layangkan di hadapan hakim MK.

Bagi Fadli, jika kubu Anies -Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendalilkan adanya penyalahgunaan Bansos (bantuan sosial) yang dilakukan penjabat negara dalam permohonan gugatannya, dan mereka bisa membuktikan di mana saja praktik itu terjadi.

Termasuk misalnya, bisa mengaitkannya dengan berapa pemilih yang terpapar praktik tersebut, bagaimana modus operandi dari penyalahgunaan serta siapa saja pihak-pihak yang terlibat, maka hakim MK bisa memutus perkaranya berdasarkan bukti tersebut di persidangan.

“Misalnya dia dalilkan itu di permohonan, lalu kemudian itu dibuktikan dengan petunjuk-petunjuk yang mampu meyakinkan Mahkamah, diperkuat lagi dengan saksi, saya kira itu akan signifikan mempengaruhi hasil Pemilu,” ujar Fadli.

Sebagai informasi, MK akan menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).

Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. “Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. (***)

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos
Tags: (Perludem)Anies BaswedanAnies-Muhaimindalil dan bukti-bukti kuatFadli Ramadhanilhakim MKMahkamah Konsitusi (MK)penyalahgunaan Bansos

RelatedPosts

aplikasi layanan haji terintegrasi

Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Aplikasi “Satu Haji”: Layanan Haji Kini Lebih Canggih dan Terintegrasi!

by Redaksi
8 Mei 2025
0

“Kita butuh pusat kontrol yang bisa dilihat secara real time dari berbagai sisi dan tempat. HCC bukan cuma pusat data,...

Ketua FPKB DPRD Jakarta, M. Fuadi Luthfi

FPKB DPRD Jakarta Apresiasi Gebrakan Gubernur Pramono, Lantik 59 Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov Jakarta

by Redaksi
7 Mei 2025
0

“Gubernur Pramono menunjukkan bahwa janji bukan sekadar omongan. Ia tidak mengimpor pejabat dari luar Jakarta, melainkan memilih dari kalangan internal...

Pramono lantik 59 pejabat baru di lingkungan pemprov jakarta

Lantik 59 Pejabat Baru, Pramono Anung Tegaskan: Pejabat Jakarta Dipilih Bukan karena Kedekatan, tapi Prestasi!

by Redaksi
7 Mei 2025
0

“Profesionalisme itu jadi kata kunci utama,” tegas Pramono di hadapan awak media di Balai Kota Jakarta. Ia bahkan mengaku belum...

Next Post
Mulai Garap Dapil Perkotaan, DPP PKB Tugaskan Menaker Ida Fauziyah Maju Jadi Caleg DPR RI dari Dapil DKI Jakarta

Lolos DPR RI dari Dapil “Neraka” Jakarta II, Menaker Ida Apresiasi Masyarakat di Dapil Pemilihnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Gus Yahya Lantik Pengurus PWNU Papua Selatan

Gus Yahya di Papua Selatan: NU Berdiri di Atas Fondasi Ketuhanan dan Persaudaraan

3 hari ago
DPR Resmi Bentuk Pansus Haji, Menag Yaqut Nyatakan Pemerintah Siap Ikuti Prosesnya

DPR Resmi Bentuk Pansus Haji, Menag Yaqut Nyatakan Pemerintah Siap Ikuti Prosesnya

10 bulan ago

Popular News

  • beasiswa santri PBNU 2025

    PBNU Buka Beasiswa Kuliah ke Maroko, Khusus Santri Hafizh 30 Juz!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • M. Fu’adi Luthfi: Pansus Aset Dibentuk untuk Optimalkan Pendapatan Daerah Menuju Jakarta sebagai Kota Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPKB DPRD Jakarta Apresiasi Gebrakan Gubernur Pramono, Lantik 59 Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jakarta Buka 1.652 Lowongan Petugas PPSU, Lulusan SD Boleh Daftar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR dari PKB Desak Hukuman Maksimal untuk Predator Seksual Jepara: “Kebiri Kimia Wajib Diterapkan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

terowongan istiqlal
Feature

“Terowongan Silaturahmi” Masjid Istiqlal – Gereja Katedral : Jembatan Hati di Tengah Ibu Kota

8 Mei 2025
biasiswa santri NU
Feature

Ketum IPPNU Ajak Santriwati Se-Indonesia Daftar Beasiswa BIB: “Ini Jalan Jihad Intelektual Kita!”

8 Mei 2025
Lakspesdam NU Malang
Feature

Lakpesdam NU Malang Luncurkan Forum Intelektual Nahdliyin: Gaungkan Gagasan Islam Klasik di Tengah Era AI dan Krisis Global

8 Mei 2025
aplikasi layanan haji terintegrasi
Ekbis

Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Aplikasi “Satu Haji”: Layanan Haji Kini Lebih Canggih dan Terintegrasi!

8 Mei 2025
Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!
Ekbis

Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!

8 Mei 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Arsip
  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Event
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In