“Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang. Sangat mungkin itu terjadi,” kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
PKBTalk24 | Jakarta ~ Jika Paslon calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo bisa membuktikan dugaan kecurangan seperti yang ditutuhkan selama ini, maka Mahkamah Konsitusi (MK) berpeluang bisa membatalkan hasil Pilpres 2024 di sidang sengketa hasil Pemilu, yang mulai berlangsung hari ini (27/3/2024).
Demikian pendapat Fadli Ramadhanil, Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang mengemuka dalam sebuah Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
Fadli, seperti dikutip dari laman berita Kompas.com (27/3/2024), mengatakan meskipun perolehan suara sesuai perhitungan oleh KPU, di antara kandidat peserta di Pilpres 2024 terpaut jauh, namun tidak menutup peluang bagi MK untuk mengabulkan gugatan pemohon.
Syaratnya, ujar Fadli, kedua kubu harus bisa membuktikan dan meyakinkan para hakim MK melalui bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
“Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang. Sangat mungkin itu terjadi,” kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
Harus ada dalil kuat dan tak terbantahkan
Fadli mengatakan, pemohon mestilah menyuguhkan dalil dan bukti-bukti kuat menyertai gugatan yang mereka layangkan di hadapan hakim MK.
Bagi Fadli, jika kubu Anies -Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendalilkan adanya penyalahgunaan Bansos (bantuan sosial) yang dilakukan penjabat negara dalam permohonan gugatannya, dan mereka bisa membuktikan di mana saja praktik itu terjadi.
Termasuk misalnya, bisa mengaitkannya dengan berapa pemilih yang terpapar praktik tersebut, bagaimana modus operandi dari penyalahgunaan serta siapa saja pihak-pihak yang terlibat, maka hakim MK bisa memutus perkaranya berdasarkan bukti tersebut di persidangan.
“Misalnya dia dalilkan itu di permohonan, lalu kemudian itu dibuktikan dengan petunjuk-petunjuk yang mampu meyakinkan Mahkamah, diperkuat lagi dengan saksi, saya kira itu akan signifikan mempengaruhi hasil Pemilu,” ujar Fadli.
Sebagai informasi, MK akan menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).
Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. “Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. (***)