Jumat, 18 Juli, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita PKB

Gugatan Anies dan Ganjar Masih Bisa Balikkan Hasil Pilpres? Ini Kata Pengamat!

by Redaksi
27 Maret 2024
in Berita PKB, Nusantara
0
Gugatan Anies dan Ganjar Masih Bisa Balikkan Hasil Pilpres? Ini Kata Pengamat!

Paslon Amin ikut hadiri sidang perdana gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 di MK, Rabu (27/3/2024) - FOTO | Dok. Media Center DPW PKB Jakarta

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang. Sangat mungkin itu terjadi,” kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Jika Paslon calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo bisa membuktikan dugaan kecurangan seperti yang ditutuhkan selama ini, maka Mahkamah Konsitusi (MK) berpeluang bisa membatalkan hasil Pilpres 2024 di sidang sengketa hasil Pemilu, yang mulai berlangsung hari ini (27/3/2024).

Demikian pendapat Fadli Ramadhanil, Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang mengemuka dalam sebuah Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Fadli, seperti dikutip dari laman berita Kompas.com (27/3/2024), mengatakan meskipun perolehan suara sesuai perhitungan oleh KPU, di antara kandidat peserta di Pilpres 2024 terpaut jauh, namun tidak menutup peluang bagi MK untuk mengabulkan gugatan pemohon.

RelatedPosts

Tarif Impor AS Turun Jadi 19%, Indonesia Malah Harus Borong Produk AS Rp300 Triliun! : Ekonom Sebut Bukan Kabar Bahagia

Hasbiallah Ilyas: Panji Bangsa Harus Jadi Garda Terdepan Pembela Martabat Umat dan Bangsa

Kloter Terakhir Pulang ke Tanah Air, Fase Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Resmi Berakhir!

Syaratnya, ujar Fadli, kedua kubu harus bisa membuktikan dan meyakinkan para hakim MK melalui bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

“Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang. Sangat mungkin itu terjadi,” kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Harus ada dalil kuat dan tak terbantahkan

Fadli mengatakan, pemohon mestilah menyuguhkan dalil dan bukti-bukti kuat menyertai gugatan yang mereka layangkan di hadapan hakim MK.

Bagi Fadli, jika kubu Anies -Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendalilkan adanya penyalahgunaan Bansos (bantuan sosial) yang dilakukan penjabat negara dalam permohonan gugatannya, dan mereka bisa membuktikan di mana saja praktik itu terjadi.

Termasuk misalnya, bisa mengaitkannya dengan berapa pemilih yang terpapar praktik tersebut, bagaimana modus operandi dari penyalahgunaan serta siapa saja pihak-pihak yang terlibat, maka hakim MK bisa memutus perkaranya berdasarkan bukti tersebut di persidangan.

“Misalnya dia dalilkan itu di permohonan, lalu kemudian itu dibuktikan dengan petunjuk-petunjuk yang mampu meyakinkan Mahkamah, diperkuat lagi dengan saksi, saya kira itu akan signifikan mempengaruhi hasil Pemilu,” ujar Fadli.

Sebagai informasi, MK akan menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).

Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. “Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. (***)

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos
Tags: (Perludem)Anies BaswedanAnies-Muhaimindalil dan bukti-bukti kuatFadli Ramadhanilhakim MKMahkamah Konsitusi (MK)penyalahgunaan Bansos

RelatedPosts

menabung emas sesuai syar'i

Tarif Impor AS Turun Jadi 19%, Indonesia Malah Harus Borong Produk AS Rp300 Triliun! : Ekonom Sebut Bukan Kabar Bahagia

by Redaksi
16 Juli 2025
0

“Diskon tarif sebesar 19% yang diberikan Presiden Trump terhadap barang ekspor Indonesia tidak layak dirayakan sebagai kabar bahagia. Di balik...

DikBar Panji Bangsa DKI Jakarta

Hasbiallah Ilyas: Panji Bangsa Harus Jadi Garda Terdepan Pembela Martabat Umat dan Bangsa

by Redaksi
12 Juli 2025
0

“Panji Bangsa harus menjadi teladan akhlak di antara ormas-ormas yang ada. Bukan hanya tampil di depan, tapi juga menjadi pembela...

Pemulangan Jamaah Haji 2025 Kloter Terahir

Kloter Terakhir Pulang ke Tanah Air, Fase Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Resmi Berakhir!

by Redaksi
11 Juli 2025
0

“Kloter KJT28 merupakan campuran dari berbagai daerah, mayoritas dari Majalengka dan Cimahi, total 413 jemaah,” jelas Kepala Daker Madinah, M...

Next Post
Mulai Garap Dapil Perkotaan, DPP PKB Tugaskan Menaker Ida Fauziyah Maju Jadi Caleg DPR RI dari Dapil DKI Jakarta

Lolos DPR RI dari Dapil “Neraka” Jakarta II, Menaker Ida Apresiasi Masyarakat di Dapil Pemilihnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Refleksi Imlek 2023, Gus Muhaimin Ingatkan Perjuangan PKB dan Gus Dur Hapus Diskriminasi di Indonesia

Refleksi Imlek 2023, Gus Muhaimin Ingatkan Perjuangan PKB dan Gus Dur Hapus Diskriminasi di Indonesia

2 tahun ago
FPKB DKI Kritik Rencana Jalan Berbayar di DKI Jakarta: Perbaiki Transportasi Umum Dulu!

FPKB DKI Kritik Rencana Jalan Berbayar di DKI Jakarta: Perbaiki Transportasi Umum Dulu!

3 tahun ago

Popular News

  • Pemerintah kembali hidupkan jurusan di SMA

    Runtuhnya Pilar Sekolah Swasta : Refleksi atas Kebijakan Populis di Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasbiallah Ilyas: Panji Bangsa Harus Jadi Garda Terdepan Pembela Martabat Umat dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Rakyat: Ketika Mimpi Besar Mengabaikan Luka Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMD DKI Jakarta: Jangan Jadi Beban, Harusnya Jadi Tulang Punggung Ekonomi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Butuh Modal? Ini Tabel Pinjaman KUR Bank DKI 2025 Plafon Rp1-Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Siap-siap Mudik Lebaran, Ini Jadwal Hari Libur Idul Fitri 1446 H sesuai SKB 3 Menteri
Ekbis

Menag Nasaruddin Umar: 800 Ribu Masjid Bisa Jadi Kekuatan Ekonomi Umat, Bukan Sekadar Tempat Ibadah!

16 Juli 2025
menabung emas sesuai syar'i
Dunia Usaha

Tarif Impor AS Turun Jadi 19%, Indonesia Malah Harus Borong Produk AS Rp300 Triliun! : Ekonom Sebut Bukan Kabar Bahagia

16 Juli 2025
gratis transportasi umum dki
Feature

BUMD DKI Jakarta: Jangan Jadi Beban, Harusnya Jadi Tulang Punggung Ekonomi Daerah

14 Juli 2025
Ini Daftar 5 Pesantren Modern Terbaik di Indonesia…
Feature

Sekolah Rakyat: Ketika Mimpi Besar Mengabaikan Luka Lama

13 Juli 2025
DikBar Panji Bangsa DKI Jakarta
Berita PKB

Hasbiallah Ilyas: Panji Bangsa Harus Jadi Garda Terdepan Pembela Martabat Umat dan Bangsa

12 Juli 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In