• Contact
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 15 Januari, 2026
  • Login
  • Register
PKBTalk24.Com
Advertisement
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita PKB

Gugatan Anies dan Ganjar Masih Bisa Balikkan Hasil Pilpres? Ini Kata Pengamat!

by Redaksi
27 Maret 2024
in Berita PKB, Nusantara
0
Gugatan Anies dan Ganjar Masih Bisa Balikkan Hasil Pilpres? Ini Kata Pengamat!

Paslon Amin ikut hadiri sidang perdana gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 di MK, Rabu (27/3/2024) - FOTO | Dok. Media Center DPW PKB Jakarta

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang. Sangat mungkin itu terjadi,” kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Jika Paslon calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo bisa membuktikan dugaan kecurangan seperti yang ditutuhkan selama ini, maka Mahkamah Konsitusi (MK) berpeluang bisa membatalkan hasil Pilpres 2024 di sidang sengketa hasil Pemilu, yang mulai berlangsung hari ini (27/3/2024).

Demikian pendapat Fadli Ramadhanil, Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang mengemuka dalam sebuah Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Fadli, seperti dikutip dari laman berita Kompas.com (27/3/2024), mengatakan meskipun perolehan suara sesuai perhitungan oleh KPU, di antara kandidat peserta di Pilpres 2024 terpaut jauh, namun tidak menutup peluang bagi MK untuk mengabulkan gugatan pemohon.

RelatedPosts

Agenda Besar Danantara 2026: Reformasi BUMN, Pangkas Jumlah Perusahaan, Dongkrak Dividen

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi, Pendidikan Berkualitas untuk Anak dari Keluarga Miskin

Petugas Haji Wajah Negara di Tanah Suci, Profesionalisme dan Integritas Jadi Harga Mati

Syaratnya, ujar Fadli, kedua kubu harus bisa membuktikan dan meyakinkan para hakim MK melalui bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

“Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang. Sangat mungkin itu terjadi,” kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Harus ada dalil kuat dan tak terbantahkan

Fadli mengatakan, pemohon mestilah menyuguhkan dalil dan bukti-bukti kuat menyertai gugatan yang mereka layangkan di hadapan hakim MK.

Bagi Fadli, jika kubu Anies -Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendalilkan adanya penyalahgunaan Bansos (bantuan sosial) yang dilakukan penjabat negara dalam permohonan gugatannya, dan mereka bisa membuktikan di mana saja praktik itu terjadi.

Termasuk misalnya, bisa mengaitkannya dengan berapa pemilih yang terpapar praktik tersebut, bagaimana modus operandi dari penyalahgunaan serta siapa saja pihak-pihak yang terlibat, maka hakim MK bisa memutus perkaranya berdasarkan bukti tersebut di persidangan.

“Misalnya dia dalilkan itu di permohonan, lalu kemudian itu dibuktikan dengan petunjuk-petunjuk yang mampu meyakinkan Mahkamah, diperkuat lagi dengan saksi, saya kira itu akan signifikan mempengaruhi hasil Pemilu,” ujar Fadli.

Sebagai informasi, MK akan menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).

Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. “Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. (***)

Tags: (Perludem)Anies BaswedanAnies-Muhaimindalil dan bukti-bukti kuatFadli Ramadhanilhakim MKMahkamah Konsitusi (MK)penyalahgunaan Bansos

RelatedPosts

danantara indonesia

Agenda Besar Danantara 2026: Reformasi BUMN, Pangkas Jumlah Perusahaan, Dongkrak Dividen

by Redaksi
15 Januari 2026
0

Danantara menyiapkan agenda besar reformasi BUMN mulai 2026, termasuk pengurangan jumlah perusahaan, penguatan kinerja, dan peningkatan dividen bagi pemegang saham....

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi, Pendidikan Berkualitas untuk Anak dari Keluarga Miskin

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi, Pendidikan Berkualitas untuk Anak dari Keluarga Miskin

by Redaksi
14 Januari 2026
0

Presiden Prabowo Subianto meresmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 provinsi sebagai afirmasi pendidikan berkualitas bagi anak dari keluarga miskin dan...

Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistio Reksoprodjo

Petugas Haji Wajah Negara di Tanah Suci, Profesionalisme dan Integritas Jadi Harga Mati

by Redaksi
14 Januari 2026
0

Petugas haji merupakan wajah negara Indonesia di Tanah Suci. Kementerian menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, pelayanan ikhlas, serta larangan menerima gratifikasi...

Next Post
Mulai Garap Dapil Perkotaan, DPP PKB Tugaskan Menaker Ida Fauziyah Maju Jadi Caleg DPR RI dari Dapil DKI Jakarta

Lolos DPR RI dari Dapil “Neraka” Jakarta II, Menaker Ida Apresiasi Masyarakat di Dapil Pemilihnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Doa Tulus Ibu-Ibu Majelis Taklim As Salwa Ciganjur, untuk Gus Muhaimin di Pilpres 2024

Doa Tulus Ibu-Ibu Majelis Taklim As Salwa Ciganjur, untuk Gus Muhaimin di Pilpres 2024

3 tahun ago
Sahabat Jakarta Deklarasi Dukung Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta

Sahabat Jakarta Deklarasi Dukung Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta

1 tahun ago

Popular News

  • Patung M.H. Thamrin Bakal Dipindah ke Jalan Thamrin, FPKB DPRD DKI Minta Jadi Ikon Sejarah Betawi yang Instagramable

    Patung M.H. Thamrin Bakal Dipindah ke Jalan Thamrin, FPKB DPRD DKI Minta Jadi Ikon Sejarah Betawi yang Instagramable

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Akhirnya Kunjungi IKN, Pastikan Nusantara Jadi Ibu Kota Politik 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Priok dan Jakarta Utara: Jangan Biarkan Pelabuhan Terus Tumbuh, Kota Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Pendaftaran Dimulai Januari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘PKB Harus Diawasi Terus’: Candaan Prabowo, Sinyal Politik atau Sekadar Gojlokan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar
Feature

‘PKB Harus Diawasi Terus’: Candaan Prabowo, Sinyal Politik atau Sekadar Gojlokan?

14 Januari 2026
Patung M.H. Thamrin Bakal Dipindah ke Jalan Thamrin, FPKB DPRD DKI Minta Jadi Ikon Sejarah Betawi yang Instagramable
Daerah

Patung M.H. Thamrin Bakal Dipindah ke Jalan Thamrin, FPKB DPRD DKI Minta Jadi Ikon Sejarah Betawi yang Instagramable

14 Januari 2026
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi, Pendidikan Berkualitas untuk Anak dari Keluarga Miskin
Berita Eksekutif

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi, Pendidikan Berkualitas untuk Anak dari Keluarga Miskin

14 Januari 2026
Penerimaan siswa baru madrasah negeri
Humaniora

Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Pendaftaran Dimulai Januari

14 Januari 2026
Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistio Reksoprodjo
Berita Eksekutif

Petugas Haji Wajah Negara di Tanah Suci, Profesionalisme dan Integritas Jadi Harga Mati

14 Januari 2026

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • Ruang Baca
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In