Jumat, 5 September, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Parlemen

5 Anggota DPR Dinonaktifkan Parpol, Tapi Status Tetap Sah di Parlemen dan Terima Gaji?

by Redaksi
4 September 2025
in Berita Parlemen, Nusantara
0
5 Anggota DPR Dinonaktifkan Parpol, Tapi Status Tetap Sah di Parlemen dan Terima Gaji?

Lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing- masih terima gaji utuh?

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Penonaktifan oleh partai politik tidak berdampak langsung pada status anggota DPR di parlemen, kecuali ada keputasan lain oleh partai politik yang menyatakan sebaliknya.

PKBTalk24 | Jakarta ~  Lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing usai pernyataan mereka menuai kontroversi dan memicu kemarahan publik. Keputusan ini diumumkan sebagai langkah cepat partai meredam gejolak di tengah masyarakat.

Mereka yang dinonaktifkan yaitu: Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), dan Adies Kadir (Golkar).

Namun, publik bertanya-tanya: apakah benar ada istilah nonaktif anggota DPR dalam aturan perundang-undangan?

Tidak Ada Istilah “Nonaktif” di UU MD3

Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang sudah diubah lewat UU No. 13 Tahun 2019, istilah nonaktif tidak dikenal.

RelatedPosts

Ma’ruf Amin Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Ekonomi Syariah: Masih Ada Utang ke Kiai

5 Anggota DPR Dinonaktifkan Usai Gelombang Demo, Ini Daftarnya

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol di Istana: Cabut Tunjangan DPR, Tegas ke Perusuh, dan Hormati Aspirasi Rakyat

Dalam UU tersebut, pemberhentian anggota DPR hanya bisa dilakukan melalui tiga mekanisme:

  1. Pemberhentian Antarwaktu (PAW)

    • karena meninggal dunia,

    • mengundurkan diri, atau

    • diberhentikan.

  2. Penggantian Antarwaktu (PAW)

    • keputusan ada di partai politik.

  3. Pemberhentian Sementara

    • jika menjadi terdakwa tindak pidana umum dengan ancaman minimal 5 tahun, atau

    • terdakwa tindak pidana khusus.

Artinya, penonaktifan oleh partai politik tidak berdampak langsung pada status anggota DPR di parlemen.

Akademisi Bilang Penonaktifan Hanya Kebijakan Internal Parpol

Dosen Hukum Tata Negara UI, Titi Anggraini, menegaskan bahwa istilah nonaktif hanya berlaku di ranah internal partai. “Bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan parlemen,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Titi menambahkan, meski dinonaktifkan, kelima anggota DPR itu tetap sah sebagai wakil rakyat dengan seluruh hak dan kewajiban.

“Mereka masih berhak menerima gaji dan fasilitas DPR,” tegasnya.

Menurutnya, demi menjaga marwah pribadi dan partai, sebaiknya anggota DPR yang bersangkutan memilih mundur secara sukarela.

Pengamat: Penonaktifan Hanya Redam Sementara

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, menilai penonaktifan anggota DPR bukan solusi jangka panjang.

“Kalau hanya sebatas meredam kemarahan publik, artinya keterpaksaan. Ini hanya kebetulan viral,” ujar Yunarto dalam sebuah tayangan televisi.

Meski begitu, ia tetap mengapresiasi langkah cepat partai. Menurutnya, momen ini bisa menjadi bahan perbaikan internal partai politik.

“Persoalan bukan cuma di DPR, tapi juga di lembaga lain dengan kebijakan kontroversial yang bikin publik merasa tidak punya saluran aspirasi,” jelasnya.

Dengan demikian, meski telah “dinonaktifkan” partainya, lima anggota DPR tersebut tetap sah secara hukum sebagai anggota DPR. Hak, kewajiban, serta fasilitas mereka tidak terputus kecuali melalui mekanisme resmi sesuai UU MD3. (AKH)

Tags: #AdiesKadir#AhmadSahroni#DPR#EkoPatrio#KontroversiDPR#NafaUrbach#PolitikIndonesia#UU_MD3#UyaKuyaParpol

RelatedPosts

Prof. KH Ma'ruf Amin

Ma’ruf Amin Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Ekonomi Syariah: Masih Ada Utang ke Kiai

by Redaksi
4 September 2025
0

“Pak Prabowo bilang kepada saya, ‘saya masih punya utang sama Pak Kiai’ tentang Badan Ekonomi Syariah ini,” ungkap Ma’ruf Amin...

5 Anggota DPR Dinonaktifkan Usai Gelombang Demo, Ini Daftarnya

5 Anggota DPR Dinonaktifkan Usai Gelombang Demo, Ini Daftarnya

by Redaksi
3 September 2025
0

“Terhitung 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi...

Presiden Prabowo kumpulkan ketum parpol di jakarta

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol di Istana: Cabut Tunjangan DPR, Tegas ke Perusuh, dan Hormati Aspirasi Rakyat

by Redaksi
1 September 2025
0

Presiden Prabowo Subianto kumpulkan para ketua umum parpol dan pimpinan MPR, DPR, serta DPD di Istana Negara, Jakarta. DPR sepakat...

Next Post
pedagang distrik mrt blom m pindah

Tarif Sewa Melonjak, Pramono Anung Sidak Blok M: UMKM Harus Jadi Prioritas!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ketua Timses RIDO Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran

Ketua Timses RIDO Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran

9 bulan ago
Skema Penerimaan Siswa Baru 2025, Tidak Lagi Pakai Sistem Zonasi dan Ganti Nama Jadi SPMB

Skema Penerimaan Siswa Baru 2025, Tidak Lagi Pakai Sistem Zonasi dan Ganti Nama Jadi SPMB

7 bulan ago

Popular News

  • UMKM Jakarta Terjepit Sewa Tinggi, Pemprov Harus Hadir

    UMKM Jakarta Terjepit Sewa Tinggi, Pemprov Harus Hadir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Butuh Modal? Ini Tabel Pinjaman KUR Bank DKI 2025 Plafon Rp1-Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Imin Instruksikan Kader PKB Gelar Doa Keselamatan Bangsa Serentak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ma’ruf Amin Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Ekonomi Syariah: Masih Ada Utang ke Kiai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Jatim Buka Lebar Peluang Duetkan KH Marzuki Mustamar dengan Risma di Pilgub Jatim 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

UMKM Jakarta Terjepit Sewa Tinggi, Pemprov Harus Hadir
Feature

UMKM Jakarta Terjepit Sewa Tinggi, Pemprov Harus Hadir

4 September 2025
pedagang distrik mrt blom m pindah
Dunia Usaha

Tarif Sewa Melonjak, Pramono Anung Sidak Blok M: UMKM Harus Jadi Prioritas!

4 September 2025
5 Anggota DPR Dinonaktifkan Parpol, Tapi Status Tetap Sah di Parlemen dan Terima Gaji?
Berita Parlemen

5 Anggota DPR Dinonaktifkan Parpol, Tapi Status Tetap Sah di Parlemen dan Terima Gaji?

4 September 2025
5 Anggota DPR Dinonaktifkan Usai Gelombang Demo, Ini Daftarnya
Berita Parlemen

5 Anggota DPR Dinonaktifkan Usai Gelombang Demo, Ini Daftarnya

3 September 2025
ketum PKB Gus Imin Instruktiskan kader berdoa untuk bangsa
PKBTalk Event

Gus Imin Instruksikan Kader PKB Gelar Doa Keselamatan Bangsa Serentak

1 September 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In