• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
  • Register
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemerintah Sahkan Umrah Mandiri: Jemaah Kini Bisa Berangkat Tanpa Biro Travel

Redaksi by Redaksi
27 Oktober 2025
in Ekbis, Haji dan Umrah, Nusantara
0
haji furoda

Bagi umat Islam di Indonesia, menunaikan ibadah haji adalah impian suci. FOTO | Dok. isitmewa

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Legalisasi umrah mandiri disahkan lewat UU No. 14 Tahun 2025, menyesuaikan kebijakan baru Arab Saudi dan menjamin perlindungan jemaah

PKBTalk24 | Jakarta ~  Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin terpenting dalam aturan baru ini adalah legalisasi umrah mandiri — sebuah terobosan yang memungkinkan masyarakat berangkat umrah tanpa melalui biro travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).

Berdasarkan Pasal 86 UU No. 14 Tahun 2025, disebutkan bahwa “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: (a) melalui PPIU; (b) secara mandiri; atau (c) melalui Menteri.”
Dengan pasal ini, pemerintah secara resmi membuka pintu bagi skema umrah mandiri di Indonesia.

Adaptasi terhadap Kebijakan Arab Saudi

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkap bahwa dasar utama legalisasi umrah mandiri adalah penyesuaian terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, yang kini telah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri.

“Arab Saudi kini mempromosikan umrah mandiri melalui maskapai nasional seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines,” ujar Selly, dikutip Sabtu (25/10/2025).

Lewat kebijakan itu, setiap warga negara yang membeli tiket maskapai Arab Saudi dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari (transit visa) — kebijakan baru yang dinilai membuka peluang besar bagi umat Islam di seluruh dunia untuk menunaikan ibadah umrah dengan cara lebih fleksibel.

“Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” tegas politikus PDIP itu.

Wamen Haji dan Umrah: Regulasi Harus Kompatibel

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri di Indonesia bukan hanya meniru, tetapi juga menyesuaikan regulasi internasional yang saat ini berlaku di Arab Saudi.

“Undang-Undang ini menyesuaikan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia. Pintu untuk pelaksanaan umrah mandiri kini memang sangat terbuka oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi,” ujar Dahnil dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

Menurutnya, Indonesia perlu memiliki aturan yang kompatibel agar dapat memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah umrah, termasuk mereka yang memilih berangkat secara mandiri tanpa melalui biro.

“Kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri. Karena itu, kita masukkan ketentuan ini ke dalam Undang-Undang agar pemerintah dapat memastikan perlindungan terhadap mereka,” tegas Dahnil.

Lebih Fleksibel, Tapi Tetap Terlindungi

Kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi calon jemaah umrah Indonesia, yang selama ini bergantung pada biro travel resmi. Kini, masyarakat dapat memilih opsi berangkat mandiri, mengatur jadwal dan biaya sendiri, namun tetap berada di bawah payung hukum dan perlindungan negara.

Meski demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya kesiapan administrasi dan pemahaman teknis calon jemaah, agar pelaksanaan umrah mandiri tidak menimbulkan risiko baru, terutama bagi jemaah pemula.

Dengan lahirnya kebijakan ini, Indonesia menegaskan komitmen menjadi negara yang adaptif terhadap transformasi digital dan kebijakan global dalam penyelenggaraan ibadah, sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan umat Islam dalam beribadah ke Tanah Suci.

Kebijakan legalisasi umrah mandiri membuka peluang baru bagi umat Islam Indonesia untuk beribadah dengan cara yang lebih fleksibel, efisien, dan modern. Namun, semangat kebebasan ini tetap disertai dengan prinsip perlindungan jemaah, agar setiap langkah menuju Tanah Suci tetap aman, nyaman, dan sesuai tuntunan.

“Umrah mandiri bukan berarti tanpa aturan. Justru, dengan payung hukum baru ini, setiap jemaah terlindungi sepenuhnya oleh negara,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak. (AKH)

Tags: #CEOStyleNews#DahnilAnzarSimanjuntak#IbadahModern#IbadahTanpaBiro#KemenagRI#Kemenhaj#SellyAndrianyGantina#Umrah2025#UmrahMandiri#UUHajiUmrah2025
Previous Post

KH. Ma’ruf Amin dan Menag Resmikan Formula Santri: Gerakan Baru Ulama dan Santri Menjawab Tantangan Zaman

Next Post

Kini Setiap Orang bisa Berangkat Umrah Secara Mandiri, Ini Cara Daftarnya! 

Next Post
visa umrah

Kini Setiap Orang bisa Berangkat Umrah Secara Mandiri, Ini Cara Daftarnya! 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Yusuf, S.I.Kom, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD DKI Jakarta. FOTO | Dok. FPKB DKI Jakarta

FPKB DPRD DKI Jakarta Menolak Total Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ Dipilih Langsung Presiden

2 tahun ago
Cuaca di Jakarta dan wilayah sekitarnya terasa lebih panas dalam beberapa hari ini. Apa penyebabnya? FOTO | Dok. Tribunnews.com

Cuaca Jakarta Panas Membara, Bukan Sebab “Neraka Bocor” – Ini Penjelasan BMKG

2 tahun ago

Popular News

  • Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar

    ‘PKB Harus Diawasi Terus’: Candaan Prabowo, Sinyal Politik atau Sekadar Gojlokan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD DKI Terpangkas Rp16 Triliun, FPKB Ingatkan: Jangan Sentuh Anggaran Banjir dan Pemakaman!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang Kecaman ke Trans7: Ketua Perempuan Bangsa DKI Sebut Tayangan Xpose Lecehkan Kiai dan Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Jakarta dan Transformasi Politik Kaum Santri di Ibu Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Haji Wajah Negara di Tanah Suci, Profesionalisme dan Integritas Jadi Harga Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, M. Fuadi Luthfi - FOTO | Dok. PKBTalk24
Berita Parlemen

Interupsi PKB di Paripurna DPRD: RDF Rorotan Disorot, Bau Sampah Jadi Alarm Keras Kebijakan Tertunda

30 April 2026
Tanggul Laut Raksasa
Feature

Politik Ekologis di Tengah Arus Perubahan Iklim: Menguji Eksistensi Klaim Green Party PKB di Tengah Krisis Lingkungan

27 Januari 2026
hasbiallah Ilyas dan mohammad fauzi
PKBTalk Event

Hasbiallah Ilyas Kembali Nahkodai PKB Jakarta 2026–2031, Regenerasi dan Kerja Kerakyatan Jadi Fokus

30 April 2026
Berita PKB

DPP PKB Mulai Sosialisasikan SK Ketua DPW se-Indonesia, Gus Halim: Menang Itu Mudah, Mengelola Pemerintahan Tantangan Sesungguhnya

4 Mei 2026
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, Hengky Wijaya, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (19/1/2025). FOTO | Dok. PKBTalk24
Berita PKB

Bahas Ranperda P4GN, PKB Tegaskan Narkoba Musuh Kemanusiaan dan Ancaman Masa Depan Jakarta

12 Mei 2026

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • Ruang Baca
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Copyright pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 Copyright pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In